Purbaya Ungkap Harga Asli LPG 3 Kg dan Besaran Subsidinya

Minggu, 05 Oktober 2025 | 11:21:07 WIB
Purbaya Ungkap Harga Asli LPG 3 Kg dan Besaran Subsidinya

JAKARTA - Pemerintah menegaskan kembali bahwa harga jual Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (kg) yang saat ini beredar di pasaran merupakan hasil subsidi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa selama ini pemerintah menanggung selisih antara harga keekonomian dan harga jual di tingkat masyarakat melalui skema subsidi energi.

“Selama ini pemerintah menanggung selisih harga keekonomian dan harga yang dibayarkan masyarakat melalui pemberian subsidi energi non energi,” ujar Purbaya saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR.

Menurutnya, subsidi ini diberikan agar masyarakat berpenghasilan rendah tetap bisa mengakses energi dengan harga terjangkau tanpa menanggung beban penuh biaya keekonomian.

Purbaya mengungkapkan bahwa harga asli LPG 3 kg seharusnya mencapai Rp42.750 per tabung. Namun, pemerintah menetapkan harga jual melalui pangkalan resmi Pertamina sebesar Rp12.750 per tabung. Artinya, terdapat subsidi sekitar Rp30.000 untuk setiap tabung LPG 3 kg yang disalurkan ke masyarakat.

Harga LPG di Lapangan Masih Terkendali

Pantauan di sejumlah wilayah menunjukkan bahwa harga LPG 3 kg di tingkat pangkalan masih sesuai dengan ketentuan pemerintah. Di Tangerang Selatan misalnya, harga eceran tertinggi (HET) yang berlaku tetap di angka Rp19.000 per tabung. Salah satu pangkalan LPG Ayanih di daerah tersebut juga menjual LPG 3 kg sesuai HET.

“(Harga LPG 3 kg) Rp19.000,” kata salah satu penjaga pangkalan LPG Ayanih. Harga ini dianggap masih wajar dan stabil di tengah kenaikan berbagai kebutuhan pokok lainnya. Pemerintah memastikan distribusi LPG bersubsidi terus dijaga agar stok tersedia dan harga tetap terkendali di pasaran.

Namun, harga di tingkat pengecer sedikit lebih tinggi karena adanya tambahan biaya pengantaran. Misalnya, di Toko Jejen, harga jual LPG 3 kg dijual Rp22.000 per tabung termasuk ongkos antar. “(Harga LPG 3 kg) Rp22.000, diantar,” ujar penjaga toko tersebut.

Kondisi ini umum terjadi di tingkat pengecer karena adanya biaya distribusi tambahan dari pangkalan utama ke konsumen akhir.

Rencana Kebijakan LPG Satu Harga

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana menerapkan kebijakan “LPG 3 Kg Satu Harga” mulai tahun 2026 mendatang. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan energi berkeadilan dan memperbaiki tata kelola penyaluran LPG bersubsidi agar lebih tepat sasaran.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan, kebijakan tersebut akan mengatur mekanisme satu harga secara nasional berdasarkan biaya logistik dan distribusi di berbagai daerah.

Dengan begitu, masyarakat di seluruh Indonesia, termasuk di wilayah terpencil, bisa mendapatkan LPG dengan harga yang seragam tanpa adanya disparitas harga antarwilayah.

“Kami akan mengubah beberapa metode agar kebocoran ini tidak terjadi, termasuk harga yang selama ini diberikan kepada daerah. Kita dalam pembahasan Perpres, kita tentukan saja satu harga supaya jangan ada gerakan tambahan di bawah,” ungkap Bahlil.

Menurut Bahlil, langkah ini juga bertujuan menutup celah penyimpangan distribusi dan memastikan subsidi pemerintah tepat sasaran. Dengan kebijakan satu harga, pemerintah berharap tidak ada lagi perbedaan harga LPG yang terlalu mencolok antara daerah perkotaan dan pedesaan.

Subsidi Tepat Sasaran untuk Rumah Tangga dan Usaha Mikro

Rencana penerapan kebijakan LPG satu harga juga berkaitan dengan sistem pembelian LPG 3 kg berbasis data kependudukan. Sejak pertengahan 2024, pemerintah telah menerapkan kebijakan pembelian LPG 3 kg dengan menggunakan KTP untuk memverifikasi siapa saja yang berhak menerima subsidi.

Kementerian ESDM menegaskan bahwa data tersebut akan terus diperbarui hingga akhir tahun ini agar pada 2026 kebijakan ini dapat berjalan secara penuh. Rumah tangga sasaran, usaha mikro, nelayan, dan petani menjadi kelompok utama yang berhak atas LPG bersubsidi.

Bahlil menjelaskan, regulasi baru ini diharapkan mampu menjaga ketersediaan dan kelancaran distribusi LPG di dalam negeri. Dengan penerapan sistem terintegrasi antara subsidi dan data masyarakat penerima, pemerintah optimistis kebijakan ini akan mengurangi kebocoran dan memastikan keadilan distribusi energi.

Langkah-langkah tersebut menjadi bagian dari transformasi tata kelola energi nasional agar lebih efisien, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. Dengan dukungan kebijakan satu harga dan pembenahan data penerima subsidi, LPG 3 kg diharapkan dapat terus dinikmati masyarakat kecil tanpa beban harga tinggi.

Terkini