Impor

Kemendag Pastikan Impor Kedelai - Gandum AS Aman Bagi Industri Lokal

Kemendag Pastikan Impor Kedelai - Gandum AS Aman Bagi Industri Lokal
Kemendag Pastikan Impor Kedelai - Gandum AS Aman Bagi Industri Lokal

JAKARTA - Arus impor bahan baku pertanian sering memicu kekhawatiran pelaku usaha lokal, terutama ketika pasokan datang dari negara mitra dagang besar seperti Amerika Serikat.

 Di satu sisi, industri membutuhkan jaminan ketersediaan bahan baku agar roda produksi tidak tersendat. 

Di sisi lain, masuknya komoditas impor berpotensi menekan produsen domestik jika tidak diatur dengan cermat. Pemerintah berupaya menempatkan kebijakan impor pada titik keseimbangan: memastikan industri tetap berjalan, sekaligus menjaga pasar dalam negeri dari lonjakan barang impor yang berlebihan.

Kebijakan impor kedelai dan gandum dari Amerika Serikat menjadi contoh pendekatan tersebut. Impor diarahkan sebagai penopang kebutuhan sektor industri, bukan sebagai pengganti produksi domestik. 

Dengan pengaturan instrumen perdagangan dan pemanfaatan forum bilateral, pemerintah menegaskan bahwa kepentingan industri nasional tetap menjadi prioritas utama dalam dinamika perdagangan internasional.

Impor Bahan Baku Untuk Menjaga Produksi Industri

Kementerian Perdagangan menegaskan komitmen impor produk pertanian dari Amerika Serikat tetap diarahkan untuk memenuhi kebutuhan bahan baku industri dalam negeri, sekaligus menjaga stabilitas pasar domestik dari potensi lonjakan barang impor. 

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemendag Ni Made Kusuma Dewi menyampaikan bahwa impor sejumlah komoditas asal AS dilakukan untuk memastikan keberlangsungan sektor industri, khususnya makanan, minuman, dan tekstil.

“Pada dasarnya, Indonesia mengimpor sejumlah komoditas AS untuk memenuhi kebutuhan bahan baku industri makanan, minuman, dan tekstil. Impor ini berperan dalam menjamin ketersediaan bahan baku untuk industri,” kata Made.

Ia menjelaskan komoditas seperti kedelai, tepung kedelai, gandum, dan jagung pangan masih dibutuhkan dalam jumlah besar oleh industri dalam negeri.

 Di sisi lain, kapasitas produksi domestik belum sepenuhnya mampu memenuhi tingginya permintaan tersebut. Kondisi ini membuat impor diposisikan sebagai pelengkap pasokan, bukan sebagai substitusi permanen terhadap produksi lokal.

Perlindungan Pasar Dalam Negeri Tetap Diutamakan

Kendati impor dilakukan untuk menjaga kelangsungan produksi, pemerintah menegaskan tetap berpegang pada prinsip perlindungan pasar dalam negeri. 

Made menekankan, apabila terjadi lonjakan impor yang mengancam keberlangsungan industri nasional, pemerintah memiliki instrumen pengamanan perdagangan sesuai ketentuan internasional.

“Pemerintah Indonesia dapat menerapkan bea masuk tambahan seperti Bea Masuk Tindakan Pengamanan, antidumping, dan antisubsidi sesuai aturan Organisasi Perdagangan Dunia,” terangnya. 

Instrumen tersebut memberi ruang bagi pemerintah untuk menahan dampak negatif lonjakan impor terhadap produsen dalam negeri. Dengan demikian, kebijakan impor tidak dibiarkan berjalan tanpa pengaman, melainkan dilengkapi mekanisme proteksi jika terjadi distorsi pasar.

Forum Bilateral Jadi Kanal Pengamanan Perdagangan

Selain mekanisme tarif, Indonesia dan Amerika Serikat memiliki forum bilateral Council on Trade and Investment sejak 1996 yang menjadi wadah pembahasan isu perdagangan. Forum tersebut diharapkan mampu menjadi kanal penyelesaian jika muncul gangguan terhadap stabilitas pasar domestik.

 “Keberadaan Agreement on Reciprocal Trade memperkuat peran forum dalam implementasi perjanjian tersebut. Forum menjadi sarana penting untuk membahas lonjakan impor yang mengganggu stabilitas pasar domestik dan perdagangan antara Indonesia dan AS,” jelas Made.

Dalam dokumen Perjanjian Perdagangan Resiprokal Indonesia dan AS, Indonesia berkomitmen membeli produk pertanian dari AS senilai US$4,5 miliar atau setara Rp75,88 triliun. Rinciannya meliputi kapas, kedelai, tepung kedelai, gandum, jagung, daging sapi, beras, etanol, hingga buah-buahan segar. 

Komitmen ini ditempatkan dalam kerangka kerja sama dagang yang saling menguntungkan, dengan tetap membuka ruang evaluasi jika terjadi dampak yang tidak diinginkan bagi pasar domestik.

Manfaat Resiprokal Untuk Daya Saing Ekspor Nasional

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto mengatakan kesepakatan dagang tersebut turut mendorong peningkatan daya saing produk ekspor nasional. Indonesia akan memperoleh tarif resiprokal sebesar nol persen untuk sejumlah komoditas unggulan seperti minyak kelapa sawit, kopi, kakao, dan produk lainnya. 

Selain itu, sebanyak 1.819 produk Indonesia yang terdiri atas 1.695 produk industri dan 124 produk pertanian mendapatkan pengecualian tarif dengan skema most favoured nation.

“Untuk produk Tekstil Indonesia, pihak AS telah menyiapkan pengurangan tarif hingga nol persen melalui mekanisme Tariff-Rate Quota,” ujar Haryo.

Haryo menambahkan, perjanjian ini dijadwalkan mulai berlaku 90 hari setelah kedua negara saling menyampaikan pemberitahuan tertulis bahwa seluruh prosedur hukum di masing-masing negara telah rampung. 

Selain itu, kesepakatan tersebut membuka ruang evaluasi dan perubahan, sehingga dapat ditinjau kembali atau diamendemen sewaktu-waktu atas persetujuan tertulis kedua pihak.

Dengan kombinasi kebijakan impor yang terarah, instrumen pengamanan perdagangan, serta pemanfaatan forum bilateral, pemerintah menegaskan bahwa kebutuhan industri dan perlindungan pasar domestik berjalan beriringan. 

Skema resiprokal juga memberi ruang bagi peningkatan daya saing ekspor Indonesia di pasar Amerika Serikat, sehingga hubungan dagang kedua negara diharapkan berlangsung lebih seimbang dan berkelanjutan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index