Perbankan

PHK Massal di Bank Aladin Syariah, BEI Desak Keterbukaan Informasi dan Perlindungan Investor

PHK Massal di Bank Aladin Syariah, BEI Desak Keterbukaan Informasi dan Perlindungan Investor
PHK Massal di Bank Aladin Syariah, BEI Desak Keterbukaan Informasi dan Perlindungan Investor

Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) menanggapi serius kabar pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang dilakukan oleh PT Bank Aladin Syariah Tbk (kode saham: BANK) terhadap 72 karyawan tetap. Jumlah tersebut setara dengan sekitar 25% dari total tenaga kerja di bank syariah digital tersebut, Rabu, 16 April 2025.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menegaskan bahwa pihaknya telah mendorong manajemen Bank Aladin untuk segera menyampaikan informasi terkait PHK ini kepada publik melalui keterbukaan informasi di pasar modal. BEI menilai hal ini sebagai bentuk transparansi yang wajib dilakukan oleh perusahaan terbuka demi melindungi kepentingan investor.

Lebih lanjut, Nyoman menekankan pentingnya perusahaan menjelaskan langkah mitigasi dan dampak PHK terhadap operasional harian perusahaan. Ia menyebut, keterbukaan informasi sangat krusial agar investor dan pemangku kepentingan lainnya dapat menilai kondisi riil perusahaan.

PHK Didorong Tidak Mengganggu Operasional

BEI juga meminta manajemen Bank Aladin untuk memastikan bahwa proses PHK tersebut tidak mengganggu layanan kepada nasabah maupun kelangsungan operasional bisnis perusahaan. Meskipun demikian, Nyoman menegaskan bahwa keputusan PHK merupakan hak prerogatif manajemen dan harus dijalankan sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.

Latar Belakang PHK: Efisiensi dan Penurunan Kerugian

Berdasarkan informasi yang dihimpun CNBC Indonesia, pemangkasan jumlah karyawan ini merupakan bagian dari strategi efisiensi yang tengah dijalankan oleh Bank Aladin. Divisi yang terdampak mencakup tim sales, manajemen risiko, legal, procurement, sumber daya manusia (HR), produk, teknologi informasi (IT), hingga project management office (PMO).

Kebijakan PHK ini disebut sebagai langkah perusahaan dalam menekan biaya operasional dan menjaga profitabilitas di tengah tekanan keuangan yang dihadapi perseroan sejak beberapa tahun terakhir.

Sebagai informasi, sejak melakukan transformasi menjadi bank digital syariah pertama di Indonesia, kinerja keuangan Bank Aladin belum menunjukkan hasil yang menggembirakan. Pada 2021, perusahaan membukukan rugi bersih sebesar Rp 121,27 miliar. Angka kerugian tersebut melonjak pada 2022 menjadi Rp 264,9 miliar.

Namun, memasuki 2023, kerugian Bank Aladin mulai menunjukkan perbaikan dengan penurunan menjadi Rp 145,74 miliar. Hingga kuartal III tahun 2024 (per September), kerugian perseroan tercatat sebesar Rp 79 miliar, atau menyusut 45,79% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Harapan BEI dan Langkah Selanjutnya

BEI menekankan bahwa sebagai entitas yang terdaftar di pasar modal, Bank Aladin memiliki kewajiban untuk menjaga kepercayaan investor dengan bersikap terbuka terhadap setiap informasi material. BEI juga akan terus memantau tindak lanjut yang dilakukan oleh manajemen BANK pasca-kebijakan PHK ini.

“Setiap perusahaan tercatat harus memahami bahwa keterbukaan informasi adalah pilar utama tata kelola perusahaan yang baik. Jika ada perkembangan penting seperti PHK massal, harus diumumkan secara resmi dan disertai dengan strategi perusahaan ke depan,” pungkas Nyoman.

Tanggapan Publik dan Pasar

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari manajemen Bank Aladin terkait PHK tersebut di laman keterbukaan informasi BEI. Situasi ini memunculkan tanda tanya di kalangan pelaku pasar dan analis, terutama terkait prospek keberlanjutan model bisnis digital yang diusung oleh bank syariah ini.

Sebagian analis menilai bahwa efisiensi memang diperlukan untuk mempercepat jalur menuju profitabilitas. Namun, strategi tersebut harus disertai dengan komunikasi yang baik kepada publik dan investor agar tidak menimbulkan kepanikan atau spekulasi negatif.

Dengan semakin tingginya ekspektasi pasar terhadap perusahaan berbasis digital, transparansi dan tata kelola yang baik menjadi kunci keberhasilan jangka panjang. Jika tidak segera ditanggapi dengan keterbukaan informasi yang memadai, kasus PHK ini dapat mempengaruhi persepsi investor terhadap prospek Bank Aladin ke depan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index