OJK

OJK Resmi Berikan Izin Usaha kepada PT Teman Pialang Asuransi, Tegaskan Kepatuhan Praktik Usaha

OJK Resmi Berikan Izin Usaha kepada PT Teman Pialang Asuransi, Tegaskan Kepatuhan Praktik Usaha
OJK Resmi Berikan Izin Usaha kepada PT Teman Pialang Asuransi, Tegaskan Kepatuhan Praktik Usaha

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi memberikan izin usaha di bidang pialang asuransi kepada PT Teman Pialang Asuransi, menyusul perubahan nama perusahaan dari sebelumnya PT Taawun Indonesia Sejahtera. Izin tersebut ditetapkan melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-210/PD.02/2025 tertanggal 26 Maret 2025.

Dengan adanya perubahan nama ini, PT Teman Pialang Asuransi kini secara sah beroperasi di bawah identitas baru di sektor jasa keuangan, khususnya sebagai pialang asuransi. Perubahan tersebut dikonfirmasi dalam keterangan resmi yang dikeluarkan oleh OJK, dan merupakan bagian dari proses legalitas yang wajib dipatuhi oleh pelaku industri keuangan non-bank, Rabu, 16 April 2025.

“Perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut,” ujar Iwan Pasila, Plt. Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, dalam pernyataan resmi yang dikutip pada Rabu, 16 April 2025.

Perubahan Nama dan Legalitas Usaha

PT Teman Pialang Asuransi sebelumnya dikenal dengan nama PT Taawun Indonesia Sejahtera, sebuah perusahaan yang telah lama bergerak di sektor jasa keuangan. Perubahan nama ini merupakan bagian dari upaya transformasi identitas korporasi yang diyakini akan mendukung pertumbuhan bisnis ke depan, serta memberikan citra baru kepada publik dan para pemangku kepentingan.

Dengan adanya pemberlakuan izin usaha ini, PT Teman Pialang Asuransi tidak hanya mengukuhkan eksistensinya sebagai pelaku usaha jasa perantara asuransi, namun juga menandai komitmen perusahaan terhadap kepatuhan hukum serta tata kelola usaha yang baik.

Komitmen terhadap Praktik Usaha yang Sehat

OJK menekankan bahwa pemberian izin usaha tersebut harus dibarengi dengan komitmen kuat dari PT Teman Pialang Asuransi untuk menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian, kepatuhan terhadap regulasi, serta penerapan tata kelola yang sehat.

“Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT Teman Pialang Asuransi diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku,” tambah Iwan Pasila dalam pernyataannya.

OJK juga mengingatkan bahwa setiap perusahaan di sektor jasa keuangan, termasuk pialang asuransi, memiliki peran penting dalam menjaga integritas dan stabilitas sistem keuangan nasional. Oleh karena itu, transparansi, profesionalisme, dan kepatuhan terhadap peraturan merupakan hal mutlak yang harus diterapkan.

Penguatan Regulasi dan Perlindungan Konsumen

Langkah OJK memberikan izin usaha kepada perusahaan-perusahaan pialang asuransi seperti PT Teman Pialang Asuransi merupakan bagian dari upaya penguatan pengawasan sektor industri keuangan non-bank. Dalam beberapa tahun terakhir, OJK gencar melakukan reformasi struktural dan regulatif demi menciptakan ekosistem keuangan yang sehat dan terpercaya.

Selain itu, penguatan peran pialang asuransi juga sejalan dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan perantara asuransi yang independen, profesional, dan berpihak pada kepentingan nasabah. Oleh karena itu, perusahaan seperti PT Teman Pialang Asuransi diharapkan dapat berperan aktif dalam meningkatkan literasi dan inklusi asuransi di Indonesia.

Pentingnya Peran Pialang Asuransi

Sebagai perantara antara perusahaan asuransi dan tertanggung, pialang asuransi memegang peran penting dalam memberikan konsultasi, rekomendasi produk asuransi yang sesuai, serta mendampingi nasabah dalam proses klaim. Oleh karena itu, legalitas, kapabilitas, dan kredibilitas perusahaan pialang asuransi menjadi faktor utama yang menentukan kualitas layanan yang diterima oleh masyarakat.

Dengan terbitnya izin usaha ini, masyarakat kini dapat lebih percaya dan merasa aman dalam bertransaksi dengan PT Teman Pialang Asuransi. Ini merupakan langkah strategis untuk mendorong pertumbuhan industri asuransi nasional secara berkelanjutan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index