Jakarta - Seorang petugas PLN berinisial EM meninggal dunia akibat tersengat listrik saat menjalankan tugas perbaikan jaringan listrik di wilayah Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Selasa, 15 April 2025. Peristiwa tragis ini kembali membuka mata publik akan tingginya risiko kerja yang dihadapi petugas lapangan, khususnya di sektor kelistrikan, Rabu, 16 April 2025.
Korban EM merupakan petugas pemeliharaan jaringan listrik dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Cileungsi yang berada di bawah naungan UP3 Gunung Putri, PLN. Menurut keterangan pihak kepolisian, korban tersengat aliran listrik ketika sedang memegang bagian trafo dalam rangka perbaikan jaringan.
Meski sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cileungsi dalam kondisi kritis, nyawa EM tak tertolong. Ia dinyatakan meninggal dunia pada Rabu dini hari, 16 April 2025, pukul 03.00 WIB.
“Iya, (korban) meninggal dunia. Tadi pagi jam 03.00 WIB di RSUD Cileungsi,” ujar Kapolsek Klapanunggal, AKP Silfi Adi Putri saat dikonfirmasi media, Rabu (16/4).
Sempat Tergantung di Tiang Listrik
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban sempat tergantung di tiang listrik selama sekitar lima menit setelah mengalami sengatan. Tim penyelamat yang terdiri dari warga sekitar dan petugas evakuasi akhirnya berhasil menurunkannya sebelum korban dilarikan ke rumah sakit.
Insiden ini menjadi pengingat serius mengenai betapa rentannya para pekerja lapangan terhadap kecelakaan kerja, khususnya yang berkaitan dengan kelistrikan. Sektor ini memang dikenal memiliki tingkat risiko tinggi karena langsung bersentuhan dengan infrastruktur dan sistem tegangan tinggi yang mematikan.
Sorotan terhadap Standar Keselamatan Kerja
Kasus meninggalnya EM menambah deretan kecelakaan kerja yang melibatkan petugas PLN atau sektor kelistrikan lainnya. Banyak pihak menilai bahwa penerapan protokol keselamatan kerja atau K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) masih belum optimal di lapangan.
Minimnya alat pelindung diri (APD), kurangnya pengawasan teknis, serta kelemahan dalam penerapan SOP (Standard Operating Procedure) disebut-sebut sebagai penyebab utama berulangnya insiden semacam ini.
“Peristiwa seperti ini seharusnya bisa dicegah jika ada pengawasan yang lebih ketat terhadap standar keselamatan kerja di lapangan. Kita bicara soal nyawa manusia, bukan hanya prosedur administratif,” ujar pakar K3 dari Universitas Indonesia, Dr. Hendro Prasetyo, saat dimintai tanggapan terpisah oleh media.
Dr. Hendro menambahkan bahwa kecelakaan kerja di sektor energi bukan hanya merugikan korban dan keluarga, tetapi juga mencoreng kredibilitas institusi layanan publik yang seharusnya mengutamakan keselamatan pegawainya.
Evaluasi Menyeluruh Diperlukan
Kematian EM menjadi alarm bagi PLN dan pemerintah daerah agar segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem keselamatan kerja yang diterapkan. Tidak hanya dari sisi teknis, tetapi juga kebijakan pengawasan hingga pelatihan petugas.
“Perlindungan terhadap pekerja bukan sekadar formalitas. Ini adalah kewajiban moral dan hukum yang harus dipenuhi oleh setiap institusi, terutama yang bergerak di sektor vital seperti energi,” ungkap AKP Silfi.
Pemerintah daerah Kabupaten Bogor melalui Dinas Tenaga Kerja juga menyatakan akan turun tangan untuk menyelidiki standar pelatihan dan pelindung kerja yang diberikan kepada petugas-petugas di lapangan.
“Kami akan melakukan audit internal terkait kejadian ini, termasuk meminta keterangan dari PLN dan UPT terkait,” ujar seorang pejabat Disnaker Bogor yang enggan disebut namanya.
Duka dan Seruan Perubahan
Kepergian EM meninggalkan duka mendalam bagi keluarga, rekan kerja, dan masyarakat yang mengenalnya. Namun lebih dari itu, tragedi ini harus menjadi titik tolak perubahan mendasar dalam sistem perlindungan kerja di Indonesia, terutama bagi mereka yang bekerja dengan risiko tinggi.
Dengan meningkatnya intensitas pekerjaan perbaikan dan pemeliharaan jaringan listrik, seiring dengan bertambahnya beban penggunaan listrik nasional, peran petugas lapangan akan semakin vital. Karena itu, memberikan perlindungan optimal bagi mereka bukanlah pilihan, melainkan kewajiban.