OJK

OJK Tegaskan Pengembalian Dana Korban Penipuan Digital Tidak Bisa Cepat, Ini Alasannya

OJK Tegaskan Pengembalian Dana Korban Penipuan Digital Tidak Bisa Cepat, Ini Alasannya
OJK Tegaskan Pengembalian Dana Korban Penipuan Digital Tidak Bisa Cepat, Ini Alasannya

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa proses pengembalian dana kepada korban penipuan digital tidak dapat dilakukan secara instan. Hal ini disebabkan oleh perlunya verifikasi ketat dan kelengkapan dokumen dari berbagai pihak terkait, sehingga kerap kali menimbulkan kendala di lapangan, Senin, 14 April 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa proses pemulihan dana hanya bisa dilakukan jika masih terdapat saldo di rekening penerima dana dan telah melalui verifikasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Namun demikian, Friderica mengakui bahwa dalam banyak kasus, laporan korban masuk terlambat—bahkan hingga beberapa hari atau minggu setelah kejadian. Kondisi ini membuat dana yang telah ditransfer ke rekening pelaku biasanya sudah tidak tersisa, sehingga proses pengembalian tidak dapat dilakukan.

Koordinasi dengan Perbankan dan Aparat Penegak Hukum

OJK menyebutkan bahwa Indonesia Anti Scam Center (IASC) terus melakukan koordinasi intensif dengan perbankan dan lembaga penegak hukum untuk mempercepat proses pengembalian dana. Upaya ini dilakukan sebagai bagian dari strategi perlindungan konsumen yang menjadi salah satu prioritas utama OJK.

OJK juga mendorong masyarakat untuk segera melaporkan dugaan penipuan kepada penyedia jasa keuangan serta kepolisian begitu menyadari adanya transaksi mencurigakan. Langkah cepat ini sangat penting agar proses pemblokiran dan pelacakan dana bisa segera dilakukan sebelum pelaku menarik dana dari rekening tujuan.

Edukasi Digital dan Pencegahan Penipuan

Tidak hanya fokus pada pemulihan dana, OJK bersama IASC juga terus memperkuat edukasi publik sebagai bentuk pencegahan penipuan digital yang kian marak. Edukasi ini mencakup pemahaman terhadap modus-modus kejahatan siber, cara melindungi data pribadi, serta langkah konkret yang harus diambil jika menjadi korban.

Seiring dengan meningkatnya penggunaan layanan keuangan digital di Indonesia, potensi risiko penipuan juga semakin tinggi. Oleh karena itu, literasi digital dan kewaspadaan masyarakat menjadi kunci dalam meminimalisasi kerugian akibat penipuan.

Imbauan untuk Masyarakat

Sebagai upaya pencegahan lebih lanjut, OJK mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada pihak yang mengaku sebagai petugas bank atau instansi keuangan lainnya, terutama yang meminta informasi sensitif seperti PIN, OTP, atau nomor kartu.

Masyarakat juga disarankan untuk hanya menggunakan kanal resmi ketika bertransaksi atau berkomunikasi dengan institusi keuangan. Selain itu, penting untuk menyimpan bukti transaksi dan dokumentasi komunikasi jika terjadi hal mencurigakan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index