Batu Bara

Tambang Batu Bara Ilegal Kembali Marak di Hutan Lindung Km 17 Poros Samarinda Bontang, KPHP Santan Siap Tindak Tegas

Tambang Batu Bara Ilegal Kembali Marak di Hutan Lindung Km 17 Poros Samarinda Bontang, KPHP Santan Siap Tindak Tegas
Tambang Batu Bara Ilegal Kembali Marak di Hutan Lindung Km 17 Poros Samarinda Bontang, KPHP Santan Siap Tindak Tegas

Jakarta - Aktivitas pertambangan batu bara ilegal kembali mencuat di kawasan Hutan Lindung Kilometer 17 Jalan Poros Samarinda-Bontang, tepatnya di wilayah Desa Danau Redan, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur. Praktik ilegal ini sontak mendapat atensi serius dari Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Santan, yang menegaskan akan segera menindaklanjuti pelanggaran tersebut, Senin, 14 April 2025.

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh tim redaksi Klik Kaltim, kegiatan penambangan ini sudah berlangsung selama beberapa hari terakhir. Bahkan, alat berat diketahui telah dikerahkan ke lokasi. Hasil penelusuran di lapangan juga menunjukkan keberadaan sejumlah pekerja yang sedang membangun pondok-pondok di area yang secara hukum dilindungi sebagai Hutan Lindung.

Menanggapi temuan tersebut, Kepala UPTD KPHP Santan, Rini, menyatakan pihaknya telah menurunkan tim gabungan untuk melakukan penertiban di lokasi.

Ia menegaskan bahwa tindakan tegas akan dilakukan jika terbukti terjadi pelanggaran hukum, termasuk proses hukum bagi para pelaku yang terlibat.

Penertiban Pernah Dilakukan pada 2022

Ini bukan kali pertama kawasan tersebut disasar oleh penambang ilegal. Pada tahun 2022, KPHP Santan bersama instansi terkait juga pernah melakukan penertiban terhadap aktivitas serupa di lokasi yang sama. Setelah dilakukan penghentian kegiatan saat itu, kawasan sempat steril dari aktivitas tambang ilegal.

Namun kini, praktik yang sama kembali berulang. Masuknya alat berat ke dalam kawasan Hutan Lindung menandakan skala kegiatan yang cukup besar dan terorganisir. Hal ini memicu kekhawatiran akan kerusakan ekosistem serta potensi konflik sosial dan hukum di wilayah tersebut.

KPHP Santan mengindikasikan akan meningkatkan pengawasan dan koordinasi lintas sektor untuk mencegah agar kegiatan ilegal ini tidak terus berulang.

Kerusakan Ekosistem dan Potensi Konflik

Kawasan Hutan Lindung memiliki fungsi vital dalam menjaga keseimbangan lingkungan hidup, terutama sebagai penyangga ekosistem dan pelindung sumber daya air. Aktivitas tambang ilegal di kawasan tersebut tidak hanya merusak struktur tanah dan vegetasi, tetapi juga mengancam kelestarian satwa liar yang bergantung pada ekosistem tersebut.

Di sisi lain, aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan lindung berpotensi menimbulkan konflik dengan masyarakat sekitar. Masyarakat yang menggantungkan hidup pada sumber daya alam sekitar berisiko terdampak, baik dari sisi sosial, ekonomi, maupun kesehatan.

Praktik seperti ini juga merugikan negara dari sisi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan menciptakan ketimpangan hukum antara pelaku usaha legal dengan para pelanggar aturan.

Dorongan Penegakan Hukum yang Konsisten

Para pemerhati lingkungan dan penggiat hukum kehutanan mendorong agar aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap para pelaku penambangan ilegal. Tindakan preventif seperti patroli rutin dan pemetaan kawasan rawan tambang ilegal juga dinilai perlu dilakukan secara berkala oleh instansi terkait.

Seiring dengan meningkatnya tekanan publik dan sorotan media, diharapkan upaya penertiban kali ini bisa berjalan efektif dan memberi efek jera bagi para pelaku usaha tambang ilegal.

KPHP Santan sendiri mengonfirmasi akan terus melibatkan unsur Polhut dan aparat kepolisian dalam operasi lapangan. Fokus utama adalah menghentikan aktivitas secara langsung serta mengamankan lokasi dari kemungkinan upaya lanjutan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index