Batu Bara

Polres Batu Bara Ungkap Peredaran Shabu, Dua Tersangka Ditangkap Bersama Barang Bukti 10 Gram

Polres Batu Bara Ungkap Peredaran Shabu, Dua Tersangka Ditangkap Bersama Barang Bukti 10 Gram
Polres Batu Bara Ungkap Peredaran Shabu, Dua Tersangka Ditangkap Bersama Barang Bukti 10 Gram

Jakarta - Kepolisian Resor (Polres) Batu Bara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, Satres Narkoba Polres Batu Bara berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu (shabu) dan menangkap dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan pengedar lokal, Senin, 14 April 2025.

Penangkapan berlangsung pada Senin malam (07/04/2025) sekitar pukul 23.15 WIB, di Jalan Umum Titi Besi, Dusun I, Desa Sentang, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara. Dua orang pelaku yang diamankan masing-masing berinisial F (18), seorang perempuan warga Desa Lima Laras, Kecamatan Nibung Hangus, dan AK (30), pria asal Gang Yaman, Desa Bagan Dalam, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara.

Penangkapan Berdasarkan Informasi Masyarakat

Kasat Narkoba Polres Batu Bara, IPTU Jonni Harefa, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah terhadap aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi tersebut.

Menurutnya, kedua tersangka diamankan saat sedang berada di lokasi yang dicurigai sebagai tempat transaksi. Polisi langsung melakukan penggeledahan dan menemukan satu plastik klip transparan berisi narkotika jenis shabu seberat 10 gram.

Barang Bukti Diamankan

Selain narkoba, petugas juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana peredaran narkotika. Di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa plat nomor, serta dua unit telepon genggam milik para tersangka.

Pengembangan Jaringan Narkoba

Polres Batu Bara tidak berhenti pada penangkapan dua tersangka. Pihak kepolisian menyatakan akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas. Proses penyidikan terus berjalan dan barang bukti akan segera dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Langkah ini merupakan bagian dari strategi Polres Batu Bara dalam upaya pemberantasan narkoba, yang terus menjadi ancaman serius bagi masyarakat, khususnya generasi muda.

Ancaman Hukuman Berat

Dua tersangka tersebut kini harus berhadapan dengan hukum dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, atau bahkan hukuman seumur hidup, tergantung dari peran masing-masing dalam jaringan.

Peran Aktif Masyarakat Sangat Dibutuhkan

Kapolres juga mengapresiasi peran serta masyarakat dalam membantu tugas kepolisian, khususnya dalam memberikan informasi yang akurat.

Upaya Berkelanjutan

Penangkapan ini menjadi salah satu bentuk nyata dari program berkelanjutan Polres Batu Bara dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. Melalui operasi rutin dan penguatan sinergi antara aparat dan masyarakat, diharapkan Kabupaten Batu Bara dapat terbebas dari jerat narkotika.

Dengan pengungkapan ini, pihak kepolisian berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan memutus mata rantai peredaran gelap narkoba yang mengancam kehidupan sosial serta masa depan generasi muda.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index