Jakarta - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merauke mengambil langkah tegas untuk mengatasi keluhan masyarakat terkait antrean panjang dan dugaan penyelewengan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Dalam waktu dekat, Pemkab akan membentuk Tim Pengawasan BBM Subsidi guna memastikan distribusi BBM berjalan adil, tepat sasaran, dan sesuai kuota yang telah ditetapkan, Senin, 14 April 2025.
Langkah ini diumumkan langsung oleh Wakil Bupati Merauke, Fauzun Nihayah, yang menyebut bahwa pembentukan satuan tugas ini adalah bentuk respon nyata terhadap berbagai aduan dari warga. Pengawasan akan difokuskan pada penyaluran BBM subsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan peredaran BBM ilegal di pompa-pompa mini yang tidak memiliki izin resmi.
Keluhan Masyarakat dan Indikasi Penyelewengan
Fauzun menuturkan bahwa sebagai pimpinan daerah, dirinya kerap menerima laporan dari warga mengenai ketidakmerataan distribusi BBM. Hal ini terjadi meskipun secara hitungan resmi, kuota BBM untuk wilayah Merauke seharusnya mencukupi.
Indikasi penyimpangan mencuat, mulai dari praktik pengumpulan BBM bersubsidi oleh oknum tertentu hingga penyaluran BBM ke pengecer tidak resmi. Hal ini berdampak pada sulitnya masyarakat umum, khususnya pelaku usaha kecil dan pengguna harian, untuk memperoleh BBM secara normal di SPBU.
Revisi Aturan Lama dan Evaluasi Kuota
Selain pengawasan, Satgas ini juga akan melakukan evaluasi terhadap regulasi yang dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi terkini. Salah satu aturan yang menjadi perhatian adalah Peraturan Bupati (Perbup) lama mengenai batas maksimal pembelian BBM untuk kendaraan.
Evaluasi ini diharapkan mampu menciptakan sistem distribusi yang lebih adil dan mengurangi potensi penimbunan BBM oleh pihak tidak bertanggung jawab. Selain itu, penyesuaian aturan juga diharapkan bisa membantu pemerintah menekan peredaran BBM subsidi di pasar gelap.
Fauzun menegaskan bahwa apabila ditemukan pelanggaran hukum dalam distribusi dan penjualan BBM subsidi, pihaknya tidak akan ragu untuk memberikan sanksi tegas.
Kuota BBM Papua Selatan 2025 dan Harapan Pemerintah Daerah
Untuk diketahui, kuota BBM untuk Provinsi Papua Selatan tahun 2025 telah ditetapkan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Melalui surat resmi nomor T-25/MG.05/BPH/2025 tertanggal 16 Januari 2025, BPH Migas menetapkan alokasi sebagai berikut:
Minyak Solar (JBT): 47.262 kiloliter
Minyak Tanah (JBT): 19.864 kiloliter
BBM Khusus Penugasan (JBKP): 75.124 kiloliter
Sementara itu, alokasi khusus untuk Kabupaten Merauke mencakup:
Minyak Solar: 32.631 kiloliter
Minyak Tanah: 12.117 kiloliter
JBKP (Pertalite): 28.398 kiloliter
Dengan jumlah kuota sebesar itu, Pemkab Merauke menilai bahwa seharusnya distribusi BBM dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat tanpa menimbulkan antrean panjang atau kelangkaan.
Komitmen Pemerintah untuk Transparansi dan Keadilan Energi
Pembentukan Tim Pengawasan BBM Subsidi ini menjadi langkah awal Pemkab Merauke dalam menciptakan transparansi distribusi energi di wilayahnya. Melalui kolaborasi lintas instansi dan evaluasi regulasi, pemerintah berharap keadilan dalam pemanfaatan subsidi energi dapat benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan.
Dengan pengawasan yang ketat dan tindakan hukum bagi pelanggar, Pemkab Merauke menunjukkan keseriusannya dalam menangani persoalan distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran dan menghindari kerugian negara.