Bank

Bank Indonesia Tegaskan Sanksi Tegas untuk Tindak Pidana Pemalsuan dan Perusakan Uang Rupiah

Bank Indonesia Tegaskan Sanksi Tegas untuk Tindak Pidana Pemalsuan dan Perusakan Uang Rupiah
Bank Indonesia Tegaskan Sanksi Tegas untuk Tindak Pidana Pemalsuan dan Perusakan Uang Rupiah

Jakarta - Bank Indonesia terus mengingatkan masyarakat mengenai ancaman pidana yang berat terhadap tindakan pemalsuan uang Rupiah. Tindak pidana ini memiliki dampak signifikan terhadap perekonomian dan keamanan finansial negara. Oleh karena itu, peraturan yang tegas diterapkan guna menekan angka kejahatan tersebut.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang menjadi dasar hukum bagi pemberian sanksi berat bagi para pelaku tindak pidana pemalsuan uang. Sebagaimana tertulis dalam Pasal 36 undang-undang tersebut, pelaku pemalsuan Rupiah bisa dikenakan pidana penjara hingga 10 tahun serta denda maksimal Rp 10 miliar. Demikian disampaikan oleh Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Provinsi Kaltara, Kamis, 2 Januari 2025.


Penerapan hukum ini tidak hanya mengikat bagi para pembuat uang palsu, namun juga menyasar individu atau kelompok yang mengedarkan uang palsu dengan sengaja. “Setiap orang yang mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 50 miliar,” tambah pernyataan KPwBI Provinsi Kaltara.

Selain pemalsuan, tindakan perusakan terhadap uang Rupiah juga dinyatakan sebagai pelanggaran. Sesuai Pasal 35 UU Nomor 7 Tahun 2011, orang yang merusak, menjadikan tidak layak, atau dengan sengaja menghancurkan uang Rupiah berpotensi dihukum penjara hingga 5 tahun dan dikenai denda sampai Rp 1 miliar. Langkah hukum ini diambil guna menjaga martabat Rupiah sebagai simbol sah negara.

Bank Indonesia tidak hanya bertindak secara represif tetapi juga proaktif dalam memerangi peredaran uang palsu melalui koordinasi bersama Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal). Kerja sama ini melibatkan BIN, Polri, kejaksaan, DJBC, perbankan, serta berbagai instansi terkait lainnya. Tujuan utama kolaborasi ini adalah mencegah sekaligus memberantas peredaran uang palsu dengan lebih efektif.

Salah satu strategi utama yang diterapkan Bank Indonesia adalah edukasi publik mengenai keaslian uang Rupiah melalui program CBP Rupiah. Program ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya mengenali ciri keaslian uang sekaligus membekali mereka dengan pengetahuan praktis untuk membedakan uang asli dan palsu. "Edukasi rutin ini penting agar masyarakat tak mudah tertipu oleh peredaran uang palsu," ujar seorang pejabat Bank Indonesia.

Bank Indonesia juga menghimbau agar masyarakat menjaga dan merawat Rupiah dengan baik melalui kampanye "5 Jangan" – Jangan Dilipat, Jangan Dicoret, Jangan Distapler, Jangan Diremas, dan Jangan Dibasahi. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga uang agar selalu dalam kondisi baik sehingga lebih mudah dikenali keasliannya.

Untuk mendukung inisiatif edukasi dan sosialisasi, Bank Indonesia secara berkelanjutan mendistribusikan informasi mengenai ciri-ciri keaslian uang Rupiah melalui berbagai saluran. Ini termasuk sosialisasi langsung, konten media sosial, dan informasi di situs resmi Bank Indonesia.

Dengan berbagai langkah yang telah dan akan diambil, Bank Indonesia berharap dapat terus meningkatkan kesadaran dan ketahanan masyarakat dalam menghadapi ancaman pidana terkait uang palsu. Penguatan kerjasama antar lembaga serta edukasi publik menjadi kunci untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan stabil bagi pertumbuhan perekonomian Indonesia.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index