Jakarta – Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, menyuarakan keprihatinannya atas lonjakan tagihan listrik yang dialami oleh masyarakat pasca-berakhirnya kebijakan diskon tarif listrik sebesar 50 persen untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 2.200 VA ke bawah. Diskon tersebut berlaku untuk periode Januari hingga Februari 2025, dan mulai Maret, pelanggan mengeluhkan kenaikan signifikan pada tagihan listrik mereka, Rabu, 9 April 2025.
“Kenaikan tajam tagihan listrik yang dikeluhkan masyarakat pasca-berakhirnya program diskon tarif 50 persen pada Februari 2025 menimbulkan sejumlah persoalan yang perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah dan PLN,” ujar Mufti Anam dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (8/4).
Politisi dari Fraksi PDI-Perjuangan ini menegaskan bahwa fenomena tersebut menunjukkan adanya ketidakseimbangan informasi antara kebijakan yang diterapkan dan pemahaman masyarakat terhadap kebijakan tersebut. Hal ini, menurutnya, menjadi indikator bahwa komunikasi publik dari pihak PLN maupun instansi pemerintah terkait belum berjalan dengan baik.
Klaim PLN soal Kenaikan Karena Konsumsi Diragukan
Mufti juga menyoroti pernyataan dari PT PLN (Persero) yang menyebut bahwa lonjakan tagihan listrik terjadi akibat peningkatan konsumsi. Ia mengkritik argumen tersebut karena banyak masyarakat menyatakan tidak ada perubahan signifikan dalam pemakaian listrik mereka.
Menurutnya, laporan dari warga menunjukkan bahwa konsumsi listrik tetap stabil, bahkan cenderung rendah. Namun, tagihan yang diterima jauh lebih tinggi dibanding bulan-bulan sebelumnya, terutama setelah program diskon tarif dihentikan.
Desak Transparansi Data dan Audit Konsumsi Listrik
Dalam menanggapi keresahan publik, Mufti mendesak PLN untuk membuka data riil pemakaian listrik pelanggan secara transparan. Ia juga meminta adanya layanan audit konsumsi yang bisa diakses pelanggan tanpa biaya tambahan. Hal ini penting untuk memverifikasi tagihan dan memastikan tidak terjadi kesalahan sistem.
Ia juga menilai bahwa dalam kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih, beban tambahan seperti tagihan listrik yang tak wajar bisa memicu keresahan sosial. Oleh karena itu, ia mendorong pemerintah untuk mengambil langkah nyata dalam melindungi konsumen.
Evaluasi Layanan PLN Mobile dan Literasi Digital
Mufti Anam menambahkan bahwa meskipun PLN telah meluncurkan aplikasi PLN Mobile sebagai sarana untuk memantau konsumsi listrik, implementasi aplikasi ini masih belum efektif. Banyak pelanggan yang belum memahami cara menggunakan fitur-fitur dalam aplikasi tersebut karena kurangnya edukasi digital.
Ia meminta PLN untuk tidak hanya mengandalkan teknologi, tetapi juga memastikan masyarakat memperoleh pemahaman yang cukup dalam mengakses informasi konsumsi dan tagihan mereka.
Komisi VI DPR Dorong Evaluasi Menyeluruh
Dalam kapasitasnya sebagai Anggota Komisi VI DPR RI yang membidangi BUMN, Mufti mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk melakukan evaluasi menyeluruh atas kebijakan pencabutan diskon tarif listrik ini. Ia juga mendorong adanya mekanisme pengawasan yang lebih kuat terhadap sistem penetapan tarif listrik oleh PLN.
Tak hanya itu, ia juga meminta PLN membuka forum pengaduan dan klarifikasi secara aktif. Hal ini dinilai penting agar keluhan masyarakat bisa segera ditindaklanjuti dan tidak menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap institusi layanan dasar seperti PLN.