OJK

OJK Tetapkan Saham PT Medela Potentia Tbk sebagai Efek Syariah

OJK Tetapkan Saham PT Medela Potentia Tbk sebagai Efek Syariah
OJK Tetapkan Saham PT Medela Potentia Tbk sebagai Efek Syariah

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menetapkan saham PT Medela Potentia Tbk sebagai efek syariah. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP-11/PM.02/2025 yang dirilis pada April 2025.

Dengan keputusan ini, saham PT Medela Potentia Tbk kini secara resmi masuk ke dalam Daftar Efek Syariah (DES), sebagaimana yang diatur dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK sebelumnya, yakni Nomor KEP-51/D.04/2024 tanggal 21 November 2024, Rabu, 9 April 2025.

Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil penelaahan OJK terhadap pernyataan pendaftaran yang telah diajukan oleh PT Medela Potentia Tbk. Penelaahan ini dilakukan untuk memastikan bahwa saham perseroan memenuhi seluruh kriteria sebagai efek syariah sebagaimana yang ditentukan dalam regulasi pasar modal syariah.

Proses Penelaahan Berdasarkan Dokumen dan Data Terpercaya

Lebih lanjut, Luthfy menjelaskan bahwa data yang digunakan dalam proses penelaahan berasal dari dokumen resmi pernyataan pendaftaran yang diajukan oleh emiten. Selain itu, OJK juga mengandalkan data pendukung lain yang diperoleh dari berbagai sumber terpercaya, termasuk dari pihak ketiga.

“Penelaahan dilakukan secara cermat dengan menggunakan dokumen tertulis dari emiten serta informasi lain yang valid dari pihak-pihak yang dapat dipercaya,” tambah Luthfy.

Langkah ini menunjukkan komitmen OJK dalam memastikan bahwa seluruh efek yang dimasukkan ke dalam Daftar Efek Syariah benar-benar telah memenuhi prinsip dan kriteria syariah. Ini mencakup aspek kegiatan usaha, rasio keuangan, dan struktur bisnis yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam.

Review Berkala Daftar Efek Syariah

Penetapan saham sebagai efek syariah tidak bersifat statis. OJK melakukan evaluasi atau review terhadap Daftar Efek Syariah secara periodik, berdasarkan laporan keuangan tengah tahunan dan tahunan dari masing-masing emiten atau perusahaan publik.

“Review atas Daftar Efek Syariah juga dilakukan apabila terdapat emiten atau perusahaan publik yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria efek syariah,” terang Luthfy.

Selain itu, OJK juga akan meninjau kembali status efek syariah apabila terjadi aksi korporasi, perubahan informasi, atau fakta-fakta baru dari emiten yang bisa berdampak terhadap pemenuhan atau tidak terpenuhinya kriteria syariah.

Dampak Positif bagi Pasar Modal Syariah

Penetapan saham PT Medela Potentia Tbk sebagai efek syariah dinilai sebagai langkah positif dalam pengembangan pasar modal syariah di Indonesia. Langkah ini tidak hanya memperluas alternatif investasi bagi investor yang mengedepankan prinsip-prinsip syariah, tetapi juga mendorong perusahaan publik untuk semakin memperhatikan kesesuaian kegiatan usahanya dengan nilai-nilai Islam.

Dengan bertambahnya jumlah emiten yang sahamnya masuk dalam DES, diharapkan likuiditas pasar syariah semakin meningkat dan memberikan dampak ekonomi yang lebih inklusif, khususnya bagi kalangan investor Muslim.

Tentang Daftar Efek Syariah

Daftar Efek Syariah adalah daftar efek yang dinyatakan memenuhi kriteria efek syariah oleh OJK. Kriteria tersebut mengacu pada regulasi pasar modal syariah, termasuk tidak terlibat dalam kegiatan usaha yang dilarang dalam Islam, seperti perjudian, produksi minuman keras, atau jasa keuangan berbasis riba.

OJK secara konsisten melakukan pembaruan Daftar Efek Syariah dua kali dalam setahun. Namun, dalam kondisi tertentu, OJK dapat menerbitkan daftar tambahan atau mengeluarkan keputusan baru apabila ada emiten yang memenuhi atau tidak lagi memenuhi kriteria efek syariah.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index