JAKARTA - Sebuah pernyataan menarik datang dari Dedi, yang mengomentari perjalanan luar negeri Bupati Indramayu, Lucky Hakim, yang belakangan ini menjadi sorotan publik. Dalam sebuah video yang beredar luas, Dedi menyampaikan alasan di balik pelesiran Lucky yang dinilai kontroversial, serta mengingatkan pentingnya regulasi yang mengatur perjalanan luar negeri bagi pejabat publik.
Dedi mengungkapkan bahwa alasan pelesiran Lucky tersebut adalah permintaan dari anak-anaknya, yang kemudian diklaim sebagai alasan pribadi. Meskipun begitu, menurut Dedi, perjalanan tersebut tetap tidak bisa dibenarkan, mengingat Lucky Hakim terikat oleh tanggung jawabnya sebagai pejabat publik, yaitu Bupati Indramayu. "Meskipun ini dikatakan sebagai perjalanan pribadi, Lucky tetap harus mematuhi aturan yang berlaku untuk pejabat negara," kata Dedi dalam video yang diunggah di media sosial.
Bupati Indramayu Pelesiran Tanpa Izin Kemendagri
Kontroversi ini muncul setelah video perjalanan Bupati Indramayu tersebut tersebar, dan masyarakat mulai mempertanyakan sikap pejabat publik yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa prosedur yang jelas. Berdasarkan peraturan yang berlaku, setiap kepala daerah yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri wajib mendapatkan izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terlebih dahulu. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa perjalanan tersebut tidak mengganggu jalannya pemerintahan dan bahwa pejabat yang bersangkutan tidak melalaikan tugas utamanya.
Menurut Dedi, meskipun alasan pribadi seperti liburan atau perjalanan keluarga sering kali menjadi alasan di balik perjalanan pejabat, namun tetap harus ada izin dari Kemendagri. "Ini adalah bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik. Kepala daerah tidak boleh sembarangan melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa ada pemberitahuan atau izin dari pihak yang berwenang," tegas Dedi.
Dedi menambahkan bahwa pejabat publik, terutama yang memegang jabatan strategis seperti Bupati, harus menjaga contoh yang baik bagi masyarakat. Tindakan yang tidak mematuhi aturan yang ada bisa merusak kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.
Aturan Perjalanan Luar Negeri bagi Pejabat Negara
Aturan mengenai perjalanan luar negeri bagi pejabat negara memang diatur secara ketat. Dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 38 Tahun 2020, disebutkan bahwa setiap kepala daerah yang hendak bepergian ke luar negeri harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari Kemendagri. Ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga kelangsungan pemerintahan dan memastikan bahwa pejabat yang bersangkutan dapat tetap menjalankan tugasnya dengan baik selama periode ketidakhadirannya.
Regulasi ini ditujukan agar kepala daerah tidak sembarangan meninggalkan wilayah yang mereka pimpin tanpa pengawasan yang jelas. Selain itu, pejabat negara juga diharapkan bisa menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tindakannya, termasuk saat mereka memutuskan untuk melakukan perjalanan dinas atau pribadi.
Kebijakan ini, menurut beberapa pengamat, merupakan bagian dari sistem pengawasan yang lebih ketat terhadap pejabat negara agar tidak ada penyalahgunaan wewenang. Selain itu, peraturan tersebut juga untuk menghindari potensi konflik kepentingan yang dapat muncul ketika seorang pejabat pergi ke luar negeri tanpa ada alasan yang jelas atau izin yang sah.
Pentingnya Kepatuhan terhadap Aturan Tata Kelola Pemerintahan
Kontroversi ini juga memunculkan pertanyaan lebih luas mengenai kepatuhan terhadap aturan tata kelola pemerintahan yang baik, yang mengutamakan keterbukaan dan akuntabilitas. Tindakan pejabat publik yang tidak mematuhi aturan yang ada dapat merusak citra mereka di mata masyarakat.
Erwin Kurniawan, seorang pengamat politik dari Universitas Indonesia, menilai bahwa meskipun alasan yang diberikan mungkin terdengar sah, tetap saja ada prosedur yang harus dilalui oleh setiap pejabat publik. "Ini bukan hanya soal keberatan pribadi, tetapi juga soal tanggung jawab publik yang harus dijalankan dengan sebaik-baiknya. Jika mereka tidak bisa mengikuti prosedur, bagaimana kita bisa percaya bahwa mereka bisa menjalankan tugas pemerintahan dengan baik?" ujar Erwin dalam wawancara terpisah.
Erwin juga menambahkan bahwa meskipun perjalanan pribadi atau liburan adalah hak setiap individu, pejabat publik yang memiliki jabatan penting harus mampu menjaga keseimbangan antara kehidupan pribadi dan tugas negara. "Jangan sampai keinginan pribadi mengganggu tugas dan tanggung jawabnya terhadap rakyat," tambahnya.
Tanggapan Lucky Hakim
Hingga berita ini diturunkan, Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang bersangkutan, belum memberikan pernyataan resmi terkait masalah ini. Namun, sebelumnya Lucky sempat menyampaikan melalui akun media sosial pribadinya bahwa perjalanannya ke luar negeri merupakan bagian dari waktu liburan keluarga yang sudah direncanakan jauh sebelumnya. Ia juga menegaskan bahwa ia tetap mematuhi aturan yang berlaku selama menjalankan tugas sebagai kepala daerah.
Namun, di tengah protes yang berkembang di kalangan publik, Lucky diharapkan dapat memberikan klarifikasi lebih lanjut mengenai izinnya dari Kemendagri dan apa yang membuatnya memilih untuk berlibur di luar negeri saat masa tugasnya berlangsung. Terlebih, sebagai seorang pejabat publik, tindakan-tindakan seperti ini bisa memengaruhi kredibilitasnya di mata masyarakat.
Reaksi Publik dan Peringatan dari Pengamat
Publik pun tidak tinggal diam. Banyak warga Indramayu dan netizen yang menilai bahwa tindakan Lucky Hakim tidak patut dilakukan oleh seorang pejabat publik. Mereka berharap agar ada transparansi yang lebih besar terkait perjalanan dinas atau pribadi yang dilakukan oleh pejabat publik, apalagi jika perjalanan tersebut dilakukan tanpa izin yang jelas dari pihak yang berwenang.
Siti Aisyah, salah seorang warga Indramayu, mengungkapkan kekecewaannya terhadap Bupati Indramayu. "Sebagai masyarakat, kami ingin pemimpin kami memberi contoh yang baik. Jika seorang Bupati tidak mematuhi aturan, bagaimana bisa dia mengharapkan masyarakatnya untuk patuh pada hukum?" ujarnya.
Kontroversi mengenai perjalanan Bupati Indramayu, Lucky Hakim, ke luar negeri tanpa izin Kemendagri ini memicu perdebatan yang lebih luas tentang pentingnya kepatuhan terhadap aturan tata kelola pemerintahan yang baik. Dedi, seorang pengamat dari dunia politik, dengan tegas mengingatkan bahwa setiap kepala daerah harus mematuhi peraturan yang ada, termasuk mendapatkan izin dari Kemendagri sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri.
Dari kasus ini, dapat disimpulkan bahwa meskipun alasan pribadi menjadi bagian dari kehidupan pejabat publik, mereka tetap terikat oleh aturan yang berlaku. Publik berhak untuk mengetahui transparansi perjalanan para pemimpin mereka, terutama dalam hal yang berkaitan dengan pemanfaatan waktu dan sumber daya negara. Ke depannya, diharapkan para pejabat publik lebih memperhatikan aspek akuntabilitas dan transparansi agar tidak merusak citra mereka di mata masyarakat.