JAKARTA — Aktivitas tambang ilegal kembali mengancam keberlangsungan kawasan hutan konservasi di Kalimantan Timur. Kali ini, Hutan Pendidikan Universitas Mulawarman (Unmul) di Samarinda menjadi korban penyerobotan lahan oleh pihak tak bertanggung jawab.
Dalam peninjauan lapangan yang dilakukan pada Senin, 7 April 2025, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur bersama sejumlah instansi terkait menemukan aktivitas tambang ilegal di kawasan yang secara resmi berstatus Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK).
Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, mengungkapkan bahwa aktivitas ilegal tersebut mengakibatkan kerusakan hutan seluas 3,26 hektar.
“Bukaan ilegal ini tidak dilengkapi dokumen seperti izin pinjam pakai kawasan dan dokumen legal lainnya. Artinya, ini murni penyerobotan secara ilegal terhadap kawasan kehutanan yang diperuntukkan bagi kepentingan pendidikan,” tegas Bambang.
Peninjauan Dilibatkan Banyak Pihak
Peninjauan langsung di lapangan turut melibatkan Gakkum KLHK, Inspektur Tambang dari Kementerian ESDM, Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim, serta para akademisi dari Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman. Hal ini dilakukan untuk mendapatkan informasi menyeluruh terkait kondisi lapangan dan identifikasi potensi pelanggaran.
Meskipun saat tim gabungan tiba di lokasi tidak ditemukan keberadaan alat berat, dugaan sementara menyebut bahwa alat tersebut sempat beroperasi dan telah ditarik keluar sebelum kedatangan tim.
“Dugaan sementara ada keterlibatan perusahaan sekitar di area Unmul. Ini dugaan dari pengelola hutan Unmul, Pak Rustam. Tapi itu masih harus didalami lebih lanjut oleh Gakkum dan Inspektur Tambang,” ujar Bambang.
Fokus Penyelidikan: Identifikasi Alat Berat
Saat ini, penyelidikan masih terus berjalan. Fokus utama tim investigasi adalah pada pelacakan alat berat yang digunakan untuk membuka lahan. Bambang menyebut bahwa identifikasi nomor lambung alat berat akan menjadi kunci untuk mengetahui pihak yang bertanggung jawab atas operasi tambang ilegal tersebut.
“Proses penyelidikan saat ini diarahkan untuk mengidentifikasi alat berat, termasuk pelacakan nomor lambung guna mengetahui siapa pemiliknya. Kami harap pemeriksaan bisa rampung dalam satu hingga dua hari ke depan,” jelasnya.
Bambang juga menegaskan bahwa aktivitas penambangan tanpa izin di kawasan konservasi seperti Hutan Pendidikan Unmul merupakan pelanggaran berat dan akan ditindak secara hukum.
“Tindakan terhadap pelaku akan masuk ranah pidana. Kita serahkan ke pihak berwenang untuk proses hukumnya,” tandasnya.
Hutan Pendidikan Unmul dalam Ancaman
KHDTK Unmul merupakan salah satu hutan pendidikan terbesar di Kalimantan Timur dengan luas sekitar 300 hektar. Kawasan ini tidak hanya menjadi laboratorium alam bagi mahasiswa dan akademisi, tetapi juga menjadi salah satu benteng terakhir konservasi dan paru-paru kota Samarinda yang semakin terdesak oleh ekspansi industri ekstraktif.
Kasus tambang ilegal ini menambah panjang daftar persoalan perambahan kawasan hutan konservasi untuk kepentingan ekonomi yang tidak bertanggung jawab.
Sebelumnya, pada Agustus 2024, Fakultas Kehutanan Unmul juga sempat melayangkan surat resmi kepada Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan terkait indikasi aktivitas tambang ilegal yang menyebabkan longsor dan kerusakan pada patok serta pagar pembatas kawasan KHDTK. Namun hingga kini, belum ada tindakan tegas yang terlihat di lapangan.
Imbauan dan Langkah Pencegahan
Kasus ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan akademisi. Mereka menuntut adanya langkah konkret dan penegakan hukum yang tegas agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
Kawasan KHDTK seharusnya steril dari aktivitas komersial, apalagi penambangan, karena fungsinya adalah untuk konservasi, pendidikan, dan penelitian. Pembiaran terhadap aktivitas ilegal di wilayah ini akan menjadi preseden buruk bagi upaya pelestarian lingkungan dan integritas kawasan konservasi di Indonesia.
Dinas ESDM Kaltim menyatakan akan terus berkoordinasi dengan semua pihak, termasuk penegak hukum, untuk mengusut tuntas kasus ini.