JAKARTA - Pemerintah memastikan bahwa tarif listrik untuk periode April hingga Juni 2025 tidak mengalami kenaikan. Keputusan ini diambil sebagai langkah strategis dalam menjaga daya beli masyarakat serta daya saing industri nasional. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa tarif tenaga listrik untuk triwulan II tahun 2025 tetap sama dengan tarif pada triwulan I, kecuali jika ada kebijakan baru yang ditetapkan oleh pemerintah.
"Tarif listrik sama dengan tarif tenaga listrik periode triwulan I tahun 2025, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah," ujar Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.
Keputusan ini menjadi angin segar bagi masyarakat, terutama menjelang momen Lebaran yang biasanya diiringi dengan peningkatan konsumsi listrik. Dengan ditetapkannya kebijakan ini, tarif tenaga listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi tetap stabil dan tidak mengalami kenaikan. Hal ini mencakup pelanggan rumah tangga kelas menengah ke atas, bisnis, serta industri besar yang menggunakan listrik dari PLN.
Selain itu, pemerintah juga memastikan bahwa 24 golongan pelanggan bersubsidi tetap mendapatkan bantuan tanpa perubahan tarif. Golongan ini meliputi pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta pelanggan dari sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Dengan adanya kepastian ini, masyarakat yang masuk dalam kategori subsidi tidak perlu khawatir terhadap lonjakan biaya listrik dalam beberapa bulan ke depan.
Penetapan tarif listrik triwulan II tahun 2025 didasarkan pada realisasi parameter ekonomi makro dari November 2024 hingga Januari 2025. Parameter yang dimaksud mencakup nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, serta harga batu bara acuan (HBA). Secara teknis, jika merujuk pada indikator ekonomi tersebut, seharusnya terjadi kenaikan tarif listrik. Namun, pemerintah memilih untuk menahan kenaikan demi menjaga stabilitas ekonomi nasional dan daya beli masyarakat.
Pemerintah juga berkomitmen untuk terus memantau kondisi pasar dan faktor ekonomi makro yang dapat mempengaruhi harga listrik di masa mendatang. Jika terdapat perubahan signifikan dalam indikator ekonomi, maka evaluasi lebih lanjut akan dilakukan guna memastikan bahwa kebijakan tarif listrik tetap sejalan dengan kepentingan masyarakat serta keberlanjutan industri kelistrikan nasional.
Dengan kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat merasakan manfaat langsung berupa beban pengeluaran yang lebih terkendali. Selain itu, sektor industri juga mendapatkan kepastian dalam hal biaya operasional, sehingga tetap dapat bersaing secara kompetitif baik di dalam maupun luar negeri.
Keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif listrik hingga Juni 2025 menunjukkan komitmen dalam menjaga kesejahteraan masyarakat serta stabilitas ekonomi nasional. Langkah ini juga mencerminkan upaya pemerintah dalam memberikan kepastian bagi dunia usaha, khususnya sektor industri yang sangat bergantung pada listrik sebagai sumber energi utama.