JAKARTA - Kabar gembira bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM), pemerintah akan mencairkan empat jenis bantuan sosial (bansos) secara bersamaan setelah Hari Raya Idul Fitri 2025. Bantuan ini mencakup Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahap kedua, bantuan beras 40 kg, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bahan Bakar Minyak (BBM), serta Program Indonesia Pintar (PIP).
Kementerian Sosial (Kemensos) telah mengeluarkan pernyataan terkait regulasi baru yang mengatur batas kepesertaan dalam program bansos. Salah satu poin utama yang diatur dalam peraturan ini adalah pemberhentian bantuan bagi KPM yang telah menerima bantuan selama lebih dari lima tahun, kecuali untuk kategori lanjut usia (60 tahun ke atas).
Batas Kepesertaan KPM dan Graduasi 2025
Pemerintah menegaskan bahwa sistem akan secara otomatis mendeteksi KPM yang telah mencapai batas waktu kepesertaan lima tahun. Pendamping sosial akan menghubungi mereka untuk proses graduasi yang akan berlangsung mulai 2025.
"Kami ingin memastikan bahwa bantuan sosial ini dapat menjangkau lebih banyak masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Oleh karena itu, KPM yang telah menerima bantuan selama lima tahun akan dialihkan ke program pemberdayaan ekonomi," ujar salah satu pejabat Kemensos.
Sebagai alternatif, KPM yang mendekati atau telah melewati batas waktu lima tahun dapat mengajukan Program Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA). Program ini memberikan modal usaha hingga Rp6 juta bagi penerima yang memenuhi syarat, bertujuan meningkatkan kemandirian ekonomi mereka.
Langkah ini juga dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat lain yang belum pernah mendapatkan bansos, mengingat tingginya antrian calon penerima di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Meski begitu, KPM yang telah digraduasi masih memiliki peluang untuk kembali menerima bansos jika survei menunjukkan bahwa mereka masih layak mendapatkan bantuan.
Selain itu, pemerintah juga akan memperketat kriteria penerima bansos. KPM yang memiliki pekerjaan dengan penghasilan di atas Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Regional (UMR), atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) akan digraduasi, meskipun mereka tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Empat Bantuan Sosial yang Akan Cair Setelah Lebaran 2025
Meskipun selama bulan Ramadan pencairan bansos tidak sebanyak tahun-tahun sebelumnya, KPM berpotensi menerima empat jenis bansos sekaligus setelah Lebaran. Berikut rinciannya:
PKH dan BPNT Tahap Kedua
Pencairan PKH dan BPNT tahap kedua yang mencakup alokasi bulan April, Mei, dan Juni 2025 diperkirakan akan dimulai setelah 8 April 2025. Proses pencairan ini masih menunggu verifikasi dan validasi data DTSE agar lebih akurat dan cepat dibandingkan DTKS.
Bantuan Beras 40 Kg
Bantuan beras 10 kg yang seharusnya dicairkan dari Januari hingga April berpotensi dirapel menjadi 40 kg setelah Lebaran. Mekanisme penyaluran bantuan ini akan bergantung pada kebijakan di masing-masing wilayah.
BLT BBM
Bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM masih menunggu keputusan resmi dari Presiden Republik Indonesia. Program ini telah dibahas sejak awal Januari 2025 dan diharapkan dapat segera dicairkan setelah Lebaran.
Program Indonesia Pintar (PIP)
PIP merupakan bantuan pendidikan yang diberikan kepada siswa dari keluarga kurang mampu. Bantuan ini berpotensi dicairkan setelah Lebaran bagi siswa yang belum menerima pada termin pertama. Besaran bantuan PIP bervariasi sesuai jenjang pendidikan.
Dampak dan Harapan Masyarakat
Masyarakat menyambut baik kebijakan ini, meskipun ada kekhawatiran terkait graduasi KPM yang telah menerima bantuan selama lima tahun. Seorang KPM dari Jakarta, Rina (45), menyatakan bahwa bantuan sosial sangat membantu keluarganya, terutama dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari dan pendidikan anak-anaknya.
"Saya sangat terbantu dengan bansos yang diberikan. Jika nantinya saya tidak lagi menerima PKH, saya berharap bisa mendapatkan modal usaha agar tetap bisa bertahan," ujar Rina.
Di sisi lain, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memastikan bahwa bansos dapat menjangkau lebih banyak orang yang benar-benar membutuhkan.
"Kami berharap program ini dapat mendorong kemandirian ekonomi bagi KPM yang telah menerima bansos selama bertahun-tahun. Bantuan sosial harus berfungsi sebagai stimulus, bukan sebagai ketergantungan jangka panjang," kata pejabat Kemensos lainnya.
Dengan adanya kebijakan baru ini, KPM diharapkan lebih bijak dalam memanfaatkan bansos yang diberikan. Selain memenuhi kebutuhan dasar, penerima juga diimbau untuk mulai menabung atau mengalokasikan dana untuk modal usaha jika memungkinkan.
Pemerintah diharapkan dapat merealisasikan janji pencairan bansos ini sesuai jadwal demi kesejahteraan masyarakat yang kurang mampu.