Zakat

Nisab Zakat Penghasilan 2026: Ketahui Batas Gaji Wajib Bayar

Nisab Zakat Penghasilan 2026: Ketahui Batas Gaji Wajib Bayar
Nisab Zakat Penghasilan 2026: Ketahui Batas Gaji Wajib Bayar

JAKARTA - Dalam rangka penyesuaian nilai nisab zakat penghasilan untuk tahun 2026, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI mengumumkan aturan baru yang akan mempengaruhi batas minimal penghasilan seseorang yang wajib menunaikan zakat.

Keputusan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengoptimalkan potensi zakat dalam mendukung program pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan ekonomi umat. 

Dengan menggunakan standar emas sebagai acuan, BAZNAS berharap dapat menetapkan ukuran yang lebih obyektif dan relevan.

Penyesuaian Nisab Zakat Penghasilan Tahun 2026

Berdasarkan Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 15 Tahun 2026 yang disahkan melalui musyawarah dengan Kementerian Agama Republik Indonesia dan Majelis Ulama Indonesia, nilai nisab zakat penghasilan tahun 2026 telah mengalami kenaikan sekitar 7 persen dibandingkan dengan tahun 2025. 

Nilai nisab zakat penghasilan ditetapkan setara dengan 85 gram emas 14 karat, yang pada tahun 2026 diperkirakan bernilai Rp 91.681.728 per tahun atau sekitar Rp 7.640.144 per bulan. 

Batasan ini berarti, jika seseorang memperoleh penghasilan di atas jumlah tersebut, ia sudah wajib menunaikan zakat penghasilan.

Dasar Penetapan Nisab dan Perhitungan Zakat Penghasilan

Menurut Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama RI, Prof. Dr. H. Waryono, M.Ag., penetapan nisab menggunakan standar emas ini bertujuan untuk menghadirkan ukuran yang lebih adil, transparan, dan dapat diterima oleh semua pihak, baik muzaki (pembayar zakat) maupun mustahik (penerima zakat). 

Keputusan ini juga mempertimbangkan kemaslahatan para penerima zakat serta keberlanjutan program-program sosial yang didukung oleh dana zakat.

Nisab zakat penghasilan ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 31 Tahun 2019 dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 3 Tahun 2003 tentang Zakat Penghasilan. 

Menurut fatwa tersebut, zakat penghasilan dikenakan sebesar 2,5 persen dari total penghasilan bruto. Zakat ini wajib ditunaikan setiap kali penghasilan diterima tanpa harus menunggu satu tahun (haul) sebagaimana zakat harta lainnya.

Dampak Kenaikan Nisab Zakat Penghasilan

Kenaikan nilai nisab zakat pada tahun 2026 ini tentu akan berdampak pada banyak orang, terutama bagi mereka yang baru saja memenuhi syarat untuk membayar zakat. Jika sebelumnya seseorang mungkin tidak wajib menunaikan zakat karena penghasilannya di bawah ambang batas, dengan penyesuaian ini, mereka kini harus menunaikan kewajiban tersebut. 

Sebagai contoh, jika penghasilan seseorang pada bulan Februari 2026 adalah Rp 10.000.000, maka zakat yang harus dibayar adalah sebesar 2,5 persen dari jumlah tersebut, yakni sekitar Rp 250.000 per bulan.

Namun, bagi mereka yang penghasilannya masih di bawah Rp 7.640.144, kewajiban zakat penghasilan ini tidak berlaku. Artinya, para pekerja dengan gaji di bawah ambang batas tersebut tidak perlu membayar zakat, meskipun mereka tetap dianjurkan untuk menunaikan kewajiban zakat harta lainnya jika memiliki aset yang cukup.

Peran Zakat dalam Pemberdayaan Ekonomi Umat

Zakat tidak hanya memiliki fungsi keagamaan, tetapi juga berperan penting dalam pemberdayaan ekonomi umat. Selain sebagai kewajiban ibadah, zakat juga merupakan instrumen yang mendukung terciptanya keadilan sosial. 

Dalam konteks ini, zakat berfungsi untuk mengurangi kesenjangan sosial dan membantu masyarakat yang kurang mampu. Dana zakat yang terkumpul dapat dialokasikan untuk berbagai program pemberdayaan, pendidikan, dan pengentasan kemiskinan.

Pengelolaan zakat yang tepat dan transparan dapat membantu mustahik (penerima zakat) untuk "naik kelas" menjadi muzaki (pembayar zakat) di masa depan. Hal ini juga memberikan dampak positif dalam pengembangan potensi ekonomi umat, yang pada gilirannya akan memberikan kontribusi pada perekonomian negara.

Simulasi Perhitungan Zakat Penghasilan

Untuk memudahkan pemahaman, berikut adalah contoh perhitungan zakat penghasilan berdasarkan penetapan nisab 2026:

1. Penghasilan bulanan: Rp 10.000.000
2. Zakat yang wajib dibayar: 2,5 persen x Rp 10.000.000 = Rp 250.000

Dengan kata lain, jika seseorang memiliki penghasilan Rp 10.000.000 per bulan, maka zakat penghasilan yang harus dibayar setiap bulan adalah Rp 250.000. Zakat ini dapat dibayar langsung setiap kali penghasilan diterima, tanpa harus menunggu satu tahun penuh.

Zakat ini dapat disalurkan melalui amil zakat resmi yang telah terdaftar, sehingga dana yang terkumpul dapat dikelola secara profesional dan tepat sasaran. Dengan demikian, kontribusi zakat akan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat yang membutuhkan.

Zakat Sebagai Sarana Mengurangi Kesenjangan Sosial

Melalui zakat, kesenjangan sosial dapat ditekan. Dana zakat yang terkumpul tidak hanya diperuntukkan untuk kebutuhan dasar mustahik, tetapi juga dapat digunakan untuk mendukung program-program pendidikan, pelatihan keterampilan, dan modal usaha. Dengan adanya program pemberdayaan yang dibiayai oleh zakat, diharapkan mustahik dapat mandiri secara ekonomi dan tidak bergantung lagi pada zakat.

Dalam konteks ini, zakat menjadi sarana penting untuk mencapai kesejahteraan bersama, di mana yang kaya tidak hanya memberi, tetapi juga berperan dalam menciptakan peluang bagi yang membutuhkan untuk naik kelas secara ekonomi.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index