Kemenkeu

Kemenkeu Tegaskan PPN PMSE Ke Perusahaan AS Terus Berlanjut

Kemenkeu Tegaskan PPN PMSE Ke Perusahaan AS Terus Berlanjut
Kemenkeu Tegaskan PPN PMSE Ke Perusahaan AS Terus Berlanjut

JAKARTA - Kementerian Keuangan Republik Indonesia menegaskan bahwa pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) untuk perusahaan digital asal Amerika Serikat (AS) akan tetap berlanjut. 

Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Febrio Kacaribu, dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Februari 2026 yang digelar di Jakarta, Senin. 

Keputusan ini merujuk pada ketentuan yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan Indonesia dan kesepakatan internasional dengan AS.

Penjelasan Terkait PPN PMSE dan Kesepakatan Indonesia-AS

Dalam pertemuan tersebut, Febrio Kacaribu mengungkapkan bahwa PPN PMSE yang diberlakukan kepada perusahaan-perusahaan digital asing, termasuk yang berasal dari AS, berbeda dengan pajak yang disebutkan dalam kesepakatan Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan AS. 

Dalam kesepakatan ART, dijelaskan bahwa Pemerintah Indonesia tidak akan mengenakan pajak atas jasa digital yang bersifat diskriminatif, baik secara hukum (de jure) maupun fakta (de facto), terhadap perusahaan-perusahaan asal AS.

Namun demikian, Febrio menegaskan bahwa PPN PMSE yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia tetap diberlakukan terhadap perusahaan AS. 

Penerapan PPN tersebut dilakukan secara non-diskriminatif dan sejauh ini tidak membedakan perlakuan antara perusahaan AS dengan negara lainnya. Hal ini memastikan bahwa sistem perpajakan Indonesia tetap berjalan adil dan sesuai dengan ketentuan yang ada. 

"PMSE ini tetap berjalan karena sifatnya yang non-diskriminatif," ujar Febrio.

Perbedaan Antara Pajak Digital dan PPN PMSE

Dalam penjelasan lebih lanjut, Febrio menekankan pentingnya untuk membedakan antara pajak digital yang diatur dalam ART dengan pajak lainnya, seperti PPN PMSE. 

Pajak digital yang sering menjadi topik perdebatan global sebenarnya mengarah pada pemajakan terhadap perusahaan-perusahaan teknologi besar, yang sebagian besar berpusat di AS, seperti Google dan Netflix. Pajak ini terbatas pada sejumlah perusahaan besar, bukan seluruh transaksi digital yang terjadi secara internasional.

Di sisi lain, PPN PMSE lebih spesifik mengatur transaksi produk dan jasa digital dari luar negeri yang masuk ke Indonesia melalui sistem elektronik. 

Dengan demikian, meskipun terdapat perjanjian internasional yang mengatur tentang pajak digital, kebijakan PPN PMSE yang diterapkan di Indonesia tetap berlanjut tanpa terpengaruh oleh perjanjian tersebut. 

Hal ini dikarenakan PPN PMSE berfokus pada pemungutan pajak dari transaksi digital secara umum, tanpa memandang asal negara perusahaan yang terlibat.

Dampak PPN PMSE pada Penerimaan Pajak Indonesia

Meskipun ada kesepakatan internasional mengenai pajak digital, Febrio memastikan bahwa pengenaan PPN PMSE tidak akan mengganggu penerimaan pajak Indonesia secara signifikan. 

PPN PMSE tetap menjadi sumber pendapatan negara yang penting, karena diterapkan dengan cara yang adil dan tidak diskriminatif terhadap perusahaan asing.

Menurut catatan terakhir Kementerian Keuangan, total setoran PPN PMSE sejak tahun 2020 hingga November 2025 mencapai Rp34,54 triliun. Setoran tersebut berasal dari 215 perusahaan PMSE yang telah ditunjuk dari total 254 perusahaan yang memenuhi syarat.

 PPN PMSE ini menjadi salah satu bagian penting dari sektor ekonomi digital di Indonesia, yang juga mencakup pajak untuk sektor kripto, fintech (seperti P2P lending), serta pajak untuk sistem informasi pengadaan pemerintah (SIPP).

Dengan total setoran dari sektor ekonomi digital yang mencapai Rp44,55 triliun hingga akhir November 2025, pemerintah Indonesia tetap fokus pada pengoptimalan pajak dari sektor yang semakin berkembang ini. 

Hal ini sejalan dengan strategi fiskal Indonesia untuk memastikan bahwa sektor digital turut memberikan kontribusi yang signifikan terhadap perekonomian negara.

Penerapan Pajak untuk Ekonomi Digital: Langkah Menuju Kemandirian Fiskal

Penerapan PPN PMSE bagi perusahaan digital asing merupakan bagian dari upaya pemerintah Indonesia untuk mendorong sektor ekonomi digital agar berkontribusi lebih besar pada penerimaan pajak negara. 

Seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi dan digitalisasi di seluruh dunia, Indonesia berusaha mengatur dan mengenakan pajak terhadap aktivitas digital lintas batas, yang semakin marak terjadi. 

Pemerintah Indonesia juga telah mencanangkan sektor ekonomi digital sebagai salah satu bidang yang memiliki potensi besar dalam mendukung kemandirian fiskal negara.

Pajak yang diterapkan pada transaksi digital di Indonesia, seperti PPN PMSE, merupakan bagian dari kebijakan fiskal yang lebih luas untuk memastikan bahwa perekonomian digital yang terus berkembang tidak hanya bermanfaat bagi perusahaan besar tetapi juga bagi perekonomian negara secara keseluruhan. 

Selain itu, kebijakan ini juga sejalan dengan kebijakan global dalam mengenakan pajak terhadap transaksi digital untuk memastikan bahwa setiap negara memperoleh bagian dari potensi pajak yang dihasilkan oleh kegiatan ekonomi digital internasional.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index