JAKARTA - Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di berbagai wilayah di Jakarta dan sekitarnya (Jadetabek) pada hari Senin.
Layanan ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).
Dengan Samsat Keliling, warga dapat melakukan pembayaran tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat, memberikan kenyamanan dan efisiensi waktu.
Layanan ini terbuka bagi pemilik kendaraan yang ingin membayar pajak tahunan mereka. Namun, bagi pemilik kendaraan yang ingin melakukan pembayaran pajak lima tahunan atau mengganti pelat nomor, prosesnya tetap harus dilakukan di kantor Samsat terdekat.
Berikut adalah lokasi-lokasi Samsat Keliling yang akan beroperasi di Jakarta dan sekitarnya pada Senin ini.
Lokasi Samsat Keliling di Jakarta Pusat dan Utara
1. Jakarta Pusat
JIEXPO Kemayoran: 10.00 - 20.00 WIB
Lapangan Banteng: 08.00 - 14.00 WIB
2. Jakarta Utara
Halaman Parkir Samsat Jakarta Utara: 08.00 - 14.00 WIB
Parkir Itali Mall Artha Gading: 08.00 - 14.00 WIB
Lokasi Samsat Keliling di Jakarta Barat dan Selatan
3. Jakarta Barat
Mall Citraland: 08.00 - 14.00 WIB
4. Jakarta Selatan
Halaman Parkir Samsat Jakarta Selatan: 08.00 - 14.00 WIB
Depan Parkiran TMP Kalibata: 09.00 - 14.00 WIB
Lokasi Samsat Keliling di Jakarta Timur dan Tangerang
5. Jakarta Timur
Halaman Parkir Samsat Jakarta Timur: 08.00 - 14.00 WIB
Pasar Induk Kramat Jati: 08.00 - 14.00 WIB
6. Kota Tangerang
Alun-Alun Cibodas: 09.00 - 14.00 WIB
Parkiran Busway Foodmosphere: 09.00 - 14.00 WIB
Lokasi Samsat Keliling di Serpong dan Ciledug
7. Serpong
Halaman Parkir Samsat Serpong: 08.00 - 14.00 WIB
ITC BSD Serpong: 15.30 - 17.30 WIB
8. Ciledug
Kantor Kecamatan Pinang: 09.00 - 12.00 WIB
Rukan Green Village: 09.00 - 12.00 WIB
Lokasi Samsat Keliling di Ciputat, Bekasi, dan Depok
9. Ciputat
Halaman Parkir Samsat Ciputat: 09.00 - 12.00 WIB
Kantor Kelurahan Pondok Betung: 09.00 - 12.00 WIB
10. Kota Bekasi
Mono Caffe Pekayon Jaya Bekasi Selatan: 18.00 - 21.00 WIB
11. Kabupaten Bekasi
Pasar Bersih Cikarang Jababeka: 09.00 - 12.00 WIB
12. Depok
Halaman Parkir Samsat Depok: 08.00 - 14.00 WIB
Kantor Kecamatan Bojong Gede: 09.00 - 12.00 WIB
Lokasi Samsat Keliling di Cinere dan Kelapa Dua
13. Cinere
Halaman Kantor Pondok Petir: 08.00 - 12.00 WIB
14. Kelapa Dua
Halaman Gtown House Gading: 08.00 - 14.00 WIB
Persyaratan untuk Pembayaran Pajak Kendaraan
Untuk menggunakan layanan Samsat Keliling, pemilik kendaraan diharapkan membawa dokumen-dokumen penting seperti KTP asli, BPKB, dan STNK, masing-masing disertai fotokopi.
Selain itu, pemohon juga harus memastikan bahwa kendaraan mereka tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) lebih dari satu tahun. Jika ada tunggakan lebih dari satu tahun, pemilik kendaraan diwajibkan untuk datang langsung ke kantor Samsat terdekat.
Pilihan Layanan Pembayaran Pajak Secara Digital
Bagi mereka yang ingin menghindari antrean panjang di Samsat Keliling, ada alternatif lain berupa aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).
Aplikasi ini memungkinkan pengguna untuk melakukan pembayaran PKB secara daring dengan mudah melalui ponsel, di 33 provinsi di Indonesia. Setelah pembayaran selesai, STNK akan dikirimkan langsung ke alamat pemohon.
Namun, perlu diketahui bahwa aplikasi SIGNAL tidak dapat digunakan oleh pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun. Bagi mereka yang menunggak, pembayaran harus dilakukan di kantor Samsat secara langsung.
Manfaat Layanan Samsat Keliling untuk Masyarakat
Layanan Samsat Keliling ini merupakan salah satu upaya Polda Metro Jaya dan instansi terkait untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan.
Dengan adanya Samsat Keliling yang tersebar di berbagai wilayah, masyarakat dapat lebih mudah mengakses layanan pembayaran pajak kendaraan tanpa harus mengunjungi kantor Samsat yang mungkin jauh dari lokasi mereka.
Selain itu, dengan adanya berbagai pilihan tempat yang dapat dijangkau dengan mudah, warga DKI Jakarta dan sekitarnya tidak perlu menghabiskan banyak waktu dan tenaga.
Layanan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor secara tepat waktu, yang pada gilirannya mendukung kelancaran pembangunan dan pelayanan publik di Indonesia.