Jakarta - Aktivitas penambangan pasir besi ilegal di Desa Munggangsari, Kecamatan Grabag, Kabupaten Purworejo, kembali mencuat meskipun telah berulang kali ditertibkan oleh pihak berwenang. Modus 'hit and run' yang digunakan para penambang membuat pengawasan semakin sulit.
"Di Purworejo, kalau yang sering dapat aduan memang di wilayah selatan itu. Tapi kalau kita datang, aktivitas berhenti. Nanti kita pergi, aktivitas dilanjutkan lagi. Ya hit and run begitu," ujar Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah Serayu Selatan, Panut Priyanto, Selasa, 18 Maret 2025.
Kewenangan Izin dan Regulasi yang Berlaku
Panut menjelaskan bahwa izin usaha pertambangan diatur dalam Perpres Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan, Mineral, dan Batubara.
“Sebelumnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, hal tersebut merupakan kewenangan provinsi. Kemudian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, kewenangannya ditarik ke pemerintah pusat. Wewenang kami ada di Perpres Nomor 55 Tahun 2022 terkait komoditas Mineral Non Logam, Mineral Non Logam Tertentu, dan Batuan. Untuk komoditas logam dan batubara, pengelolaannya tetap di pemerintah pusat, termasuk pasir besi yang merupakan komoditas logam,” jelasnya.
Di Kabupaten Purworejo sendiri, hanya ada tujuh usaha pertambangan yang dinyatakan legal dan berizin, yang tersebar di tiga kecamatan. Satu izin usaha pertambangan batu andesit berada di Loano, satu pengolahan batu sertu (kerikil) di Banyuurip, dan lima izin usaha andesit di Bagelen.
Sanksi Hukum untuk Penambangan Ilegal
Panut menegaskan bahwa penambangan pasir besi tanpa izin merupakan pelanggaran serius dan tidak dapat ditoleransi. Sanksi tegas telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 158, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan atau denda hingga Rp100 miliar.
Penertiban yang dilakukan selama ini melibatkan aparat penegak hukum seperti Satpol PP, Polres, Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (LHP), serta pemerintah desa setempat. Namun, para pelaku cenderung beroperasi secara sembunyi-sembunyi.
“Saat kami ke sana, ya sepi tidak ada aktivitas, tapi ada ekskavator yang ditinggal di tepi hutan. Ya itu tadi, mereka hit and run, berpindah-pindah sehingga sulit pengawasan,” ungkap Panut.
Peran Aktif Masyarakat dalam Pengawasan
Dinas ESDM Wilayah Serayu Selatan juga meminta peran aktif masyarakat dalam mencegah penambangan ilegal. Pemerintah desa yang memiliki potensi tambang diminta untuk mengedukasi warga agar tidak melakukan aktivitas penambangan tanpa izin.
Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan setiap aktivitas penambangan ilegal melalui kanal resmi seperti Lapor Bupati, Lapor Gubernur, maupun melalui kepolisian setempat.
“Peran masyarakat harus menonjol karena pemerintah pusat punya keterbatasan. Setiap laporan dari masyarakat melalui kanal resmi akan kami tindak lanjut meskipun nanti kami kerjasama dengan teman-teman di Kabupaten,” pungkas Panut.
Dengan pengawasan yang lebih ketat serta peran aktif masyarakat, diharapkan praktik penambangan pasir besi ilegal di Purworejo dapat ditekan guna mencegah kerugian negara dan kerusakan lingkungan lebih lanjut.