Minyak

YLKI Tuntut Pengusutan Kasus Kecurangan Takaran Minyak Goreng MinyaKita

YLKI Tuntut Pengusutan Kasus Kecurangan Takaran Minyak Goreng MinyaKita
YLKI Tuntut Pengusutan Kasus Kecurangan Takaran Minyak Goreng MinyaKita

Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menuntut tindakan tegas terhadap temuan kecurangan takaran minyak goreng bersubsidi MinyaKita. Ketua Plt Pengurus Harian YLKI, Indah Suksmaningsih, mendesak aparat penegak hukum dan Kementerian Perdagangan RI untuk segera bertindak demi melindungi hak konsumen, Selasa, 18 Maret 2025.

MinyaKita, minyak goreng bersubsidi yang banyak dikonsumsi masyarakat, menjadi sorotan setelah sebuah video viral memperlihatkan adanya kekurangan takaran dalam kemasan produk tersebut. Dalam video yang diunggah akun Instagram @asahid_tehyung, terungkap bahwa minyak dalam kemasan yang seharusnya 1 liter hanya berisi sekitar 800 mililiter. Hal ini memicu keresahan publik dan menimbulkan dugaan adanya praktik curang dalam distribusi produk ini.

Tak hanya viral di media sosial, temuan ini juga diperkuat oleh hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 8 Maret 2025. Dalam sidak tersebut, Mentan menemukan bahwa beberapa kemasan MinyaKita hanya berisi sekitar 750-800 mililiter, jauh di bawah standar yang tercantum pada label produk.

Menanggapi temuan ini, YLKI menyampaikan tiga tuntutan utama. Pertama, YLKI meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan sanksi tegas kepada PT Navyta Nabati Indonesia selaku distributor MinyaKita. Menurut Indah Suksmaningsih, tindakan ini perlu dilakukan agar kasus serupa tidak terulang di masa depan.

“Kami menuntut penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kecurangan ini. Konsumen telah dirugikan, dan ini adalah bentuk pelanggaran serius terhadap hak-hak mereka,” ujar Indah dalam keterangan tertulis yang diterima pada Senin, 17 Maret 2025.

Kedua, YLKI mendesak Kementerian Perdagangan RI untuk meningkatkan pengawasan terhadap produksi dan distribusi minyak goreng bersubsidi. YLKI menilai bahwa pengawasan yang ketat dan inspeksi berkala sangat diperlukan untuk memastikan kualitas dan kuantitas produk yang beredar di pasaran sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Ketiga, YLKI meminta adanya transparansi dari pihak pemerintah mengenai hasil inspeksi serta tindakan hukum yang diambil terhadap pelanggaran ini. Publik berhak mengetahui sejauh mana langkah yang telah ditempuh guna memastikan kasus ini ditindaklanjuti dengan serius.

“Kami akan terus mengawal kasus ini dan memastikan bahwa hak-hak konsumen dilindungi. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dan melaporkan setiap pelanggaran yang ditemukan. Jangan sampai kebutuhan dasar rakyat diobok-obok dan dicurangi, tetapi pelakunya tak tersentuh kerasnya hukum,” tegas Indah.

YLKI juga menyerukan kepada seluruh pelaku usaha agar menjunjung tinggi etika bisnis serta mematuhi peraturan yang berlaku. Kepercayaan konsumen, menurut YLKI, adalah aset utama dalam dunia usaha, dan kecurangan seperti ini hanya akan merusak kredibilitas industri minyak goreng nasional.

Kasus kecurangan takaran MinyaKita ini menjadi peringatan bagi pemerintah dan pelaku usaha untuk lebih serius dalam menjamin kualitas produk bersubsidi. Dengan adanya tindakan tegas, diharapkan hak-hak konsumen dapat lebih terlindungi, serta praktik bisnis yang jujur dan transparan dapat terus ditegakkan di Indonesia.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index