Jakarta - Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI) yang membidangi Hukum, HAM, dan Keamanan, Habiburokhman, memberikan ultimatum tegas kepada aparat penegak hukum di Sulawesi Utara (Sulut), agar tidak terlibat dalam mendukung operasional perusahaan tambang, baik yang legal maupun ilegal. Peringatan ini disampaikan Habiburokhman setelah mendengarkan laporan terkait kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas tambang di wilayah tersebut, Kamis, 13 Maret 2025.
Dalam rapat dengar pendapat yang diadakan oleh Komisi III DPR-RI, Habiburokhman menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh memberikan perlindungan terhadap perusahaan tambang ilegal. Ia juga menegaskan bahwa bahkan untuk tambang yang beroperasi secara sah, aparat penegak hukum tetap tidak boleh terlibat dalam melindungi kegiatan yang dapat merusak lingkungan atau mencederai hak-hak masyarakat setempat.
“Aparat penegak hukum masuk ke dalam perusahaan tambang yang legal saja tidak boleh. Apalagi yang ilegal,” tegas Habiburokhman, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Hukum di DPP Partai Gerindra, setelah mendengarkan keluhan dari masyarakat terkait dampak buruk yang ditimbulkan oleh pertambangan di Sangihe, Sulawesi Utara.
Laporan Masyarakat dan Tuntutan untuk Melindungi Lingkungan
Dalam rapat tersebut, Ketua Save Sangihe Island, Jul Takaliuang, mengungkapkan bahwa masyarakat Sangihe sedang berjuang untuk menghentikan aktivitas pertambangan yang merusak lingkungan mereka. Takaliuang menyampaikan bahwa masyarakat setempat, bersama dengan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Kontras, dan organisasi lingkungan internasional seperti Greenpeace, berusaha untuk melindungi pulau Sangihe dari kerusakan lebih lanjut akibat eksploitasi tambang emas.
“Kami gerakan semua masyarakat Sangihe berjuang untuk membebaskan Sangihe dari kehancuran,” kata Takaliuang dengan penuh semangat, ditemani oleh anggota diaspora Sangihe dan pejuang lingkungan yang turut serta dalam upaya ini.
Tuntutan tersebut mendapatkan dukungan penuh dari Habiburokhman, yang menyampaikan bahwa perlindungan terhadap lingkungan harus menjadi prioritas utama, terutama dalam menghadapi praktik pertambangan ilegal yang merusak ekosistem. Ia menegaskan bahwa peran aparat penegak hukum sangat krusial dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan kelestarian alam.
Penarikan Polda Sulut dari Lokasi Tambang Ilegal
Dalam rapat yang berlangsung secara virtual dengan aparat penegak hukum dari Sulawesi Utara, hadir pula Wakapolda Sulut Brigjen Pol Bahagia Dachi bersama dengan pejabat lainnya. Pada kesempatan itu, Habiburokhman menyampaikan bahwa Polda Sulut sudah mengambil langkah tegas dengan menarik seluruh personelnya dari lokasi pertambangan ilegal di wilayah Sulut.
“Polda Sulut sudah menarik semua personilnya di semua lokasi pertambangan ilegal di Sulut. Penarikan itu dilakukan untuk selama-lamanya dan tidak akan pernah kembali,” ungkap Brigjen Pol Bahagia Dachi dalam rapat tersebut, memberikan kepastian bahwa aparat kepolisian tidak akan lagi terlibat dalam kegiatan ilegal yang merugikan masyarakat dan lingkungan.
Penarikan ini merupakan langkah yang diambil sebagai tindak lanjut atas perintah yang jelas dari pemerintah pusat, yang menginginkan agar aparat penegak hukum tidak memberikan perlindungan terhadap tambang ilegal. Keputusan ini juga mencerminkan komitmen pemerintah untuk menegakkan hukum dan melindungi masyarakat serta lingkungan di Sulawesi Utara.
Keberlanjutan dan Tantangan Penegakan Hukum
Meskipun keputusan Polda Sulut untuk menarik personelnya dari lokasi pertambangan ilegal dianggap sebagai langkah positif, tantangan dalam menanggulangi masalah pertambangan ilegal di Sulawesi Utara masih jauh dari selesai. Beberapa pihak menilai bahwa masih banyak potensi pelanggaran hukum yang harus dihadapi, terutama dengan adanya oknum-oknum yang mencoba untuk mengeksploitasi sumber daya alam secara tidak sah.
Habiburokhman sendiri menegaskan bahwa upaya untuk menanggulangi pertambangan ilegal harus dilakukan secara menyeluruh, dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat dan pemerintah. Ia juga mengingatkan bahwa perlindungan terhadap sumber daya alam dan hak-hak masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam penegakan hukum.
“Tidak ada tempat bagi mereka yang mencoba merusak alam dan hak-hak masyarakat demi keuntungan pribadi. Kami akan terus mengawal masalah ini, memastikan tidak ada lagi penambang ilegal yang bisa bertindak semena-mena,” pungkas Habiburokhman.
Dukungan Masyarakat untuk Penegakan Hukum
Masyarakat Sangihe dan organisasi-organisasi lingkungan yang tergabung dalam gerakan ini juga memberikan dukungan penuh terhadap upaya pemerintah untuk menanggulangi aktivitas pertambangan ilegal. Mereka berharap bahwa tindakan tegas yang diambil oleh aparat penegak hukum akan memberikan efek jera bagi pelaku tambang ilegal dan dapat mencegah kerusakan lebih lanjut terhadap lingkungan yang menjadi sumber kehidupan mereka.
Selain itu, mereka juga mengharapkan adanya perhatian lebih terhadap dampak sosial yang ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan ilegal, seperti kerusakan lahan pertanian, polusi air, serta dampak kesehatan bagi masyarakat sekitar.