Bank

Kemenkeu Laporkan Dana Pemerintah Daerah Mengendap di Bank Sebesar Rp 86,85 Triliun pada 2024

Kemenkeu Laporkan Dana Pemerintah Daerah Mengendap di Bank Sebesar Rp 86,85 Triliun pada 2024
Kemenkeu Laporkan Dana Pemerintah Daerah Mengendap di Bank Sebesar Rp 86,85 Triliun pada 2024

Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan bahwa hingga akhir tahun 2024, dana pemerintah daerah (Pemda) yang mengendap di bank tercatat mencapai Rp 86,85 triliun. Jumlah ini menurun signifikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yang tercatat sebesar Rp 97,87 triliun pada 2023. Hal ini menunjukkan adanya tren perbaikan dalam pengelolaan keuangan daerah, Kamis, 13 Maret 2025.

Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazar, menyampaikan informasi tersebut dalam konferensi pers APBN KiTa periode Januari dan Februari 2025, yang berlangsung di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis, 13 Maret 2025. Ia menjelaskan bahwa angka Rp 86,85 triliun ini merupakan yang terendah dalam empat tahun terakhir, menunjukkan bahwa Pemda berhasil membelanjakan anggarannya secara lebih efisien.

"Per 31 Desember 2024 lalu, dana Pemda di perbankan tercatat Rp 86,85 triliun. Ini adalah yang terendah selama empat tahun terakhir kita pantau," ujar Suahasil dalam konferensi pers tersebut. Menurutnya, pencapaian ini mencerminkan perbaikan yang signifikan dalam pengelolaan anggaran daerah di Indonesia.

Tren Positif Pengelolaan Dana Pemda

Data dari Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa dana Pemda yang mengendap di perbankan mengalami penurunan sejak tahun 2021. Pada 2021, dana yang mengendap mencapai Rp 113,38 triliun, lalu naik menjadi Rp 123,74 triliun pada 2022. Namun, pada tahun 2023, angkanya menurun menjadi Rp 96,87 triliun, dan pada 2024 turun lebih jauh ke angka Rp 86,85 triliun.

Suahasil menyebutkan bahwa penurunan ini menunjukkan bahwa Pemda telah lebih baik dalam membelanjakan anggarannya. Selain itu, menurutnya, angka yang lebih rendah ini juga dipengaruhi oleh penerapan kebijakan salur yang lebih baik selama tahun 2024 dan kebijakan Treasury Deposit Facility (TDF), yang digunakan untuk mengatasi kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH), terutama pada akhir tahun.

"Angka ini menandakan bahwa Pemda telah mampu membelanjakan anggarannya dengan baik. Di sisi lain, dana yang lebih rendah ini juga mencerminkan penerapan syarat salur yang lebih baik dan kebijakan treasury deposit facility (TDF) yang diterapkan pada tahun 2024," jelasnya.

Penerapan Kebijakan TDF yang Efektif

Suahasil juga menyoroti penerapan kebijakan Treasury Deposit Facility (TDF) dalam membantu Pemda mengelola dana mereka dengan lebih efisien. Pada tahun 2023, TDF yang dialokasikan mencapai Rp 45 triliun, sementara pada 2024 nilainya menurun menjadi Rp 13 triliun. TDF ini digunakan untuk mengatasi kurang bayar DBH dan memberikan fleksibilitas kepada Pemda untuk menggunakan dana tersebut jika diperlukan.

"TDF ini adalah dana yang menjadi milik Pemda dan dapat digunakan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan mereka, dengan tetap mematuhi tata kelola yang berlaku," tambah Suahasil.

Peningkatan Realisasi Belanja Transfer ke Daerah

Selain laporan mengenai dana yang mengendap, Kementerian Keuangan juga mencatat adanya peningkatan realisasi belanja Transfer ke Daerah (TKD) pada bulan Februari 2025. Sebanyak Rp 136,6 triliun telah disalurkan untuk TKD pada periode Januari-Februari 2025, yang merupakan 14,9% dari total pagu yang telah ditetapkan. Angka ini lebih tinggi dibandingkan dengan penyaluran yang tercatat pada Februari 2024, yang mencapai Rp 134,7 triliun.

Berdasarkan kelompok transfer, Dana Alokasi Umum (DAU) mencapai Rp 86,6 triliun, lebih tinggi dibandingkan dengan Rp 82,6 triliun pada tahun sebelumnya. Dana Alokasi Khusus (DAK) Non-Fisik juga tercatat sebesar Rp 30,3 triliun, naik signifikan dari Rp 28,6 triliun pada 2024. Selain itu, Dana Bagi Hasil (DBH) yang disalurkan mencapai Rp 13,8 triliun, sementara Dana Desa mencapai Rp 5,9 triliun.

Suahasil menambahkan, "Kami memperkirakan pada bulan Maret 2025, akan ada penyaluran lebih lanjut sebesar Rp 57,1 triliun. Penyaluran ini akan digunakan untuk mendukung layanan publik seperti pendidikan, puskesmas, dan untuk mendanai Dana Alokasi Khusus Non-Fisik, bantuan operasional sekolah, serta bantuan operasional kesehatan."

Proyeksi Penyaluran di Maret 2025

Sebagai bagian dari upaya untuk mendukung layanan publik dan perekonomian daerah, Kemenkeu memproyeksikan penyaluran TKD pada bulan Maret 2025 akan semakin meningkat. Penyaluran dana ini diharapkan dapat terus memperkuat pelayanan publik di berbagai sektor, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga pembangunan infrastruktur daerah.

"Penyaluran dana ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk terus mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah, sekaligus memperkuat sektor-sektor vital yang mendukung perekonomian masyarakat," tutup Suahasil.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index