KAI Divre II

KAI Divre II Sumbar Tegaskan Komitmen Tindak Tegas Pelaku Pelemparan Kereta Api, Keamanan Penumpang di Prioritaskan

KAI Divre II Sumbar Tegaskan Komitmen Tindak Tegas Pelaku Pelemparan Kereta Api, Keamanan Penumpang di Prioritaskan
KAI Divre II Sumbar Tegaskan Komitmen Tindak Tegas Pelaku Pelemparan Kereta Api, Keamanan Penumpang di Prioritaskan

Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat (KAI Divre II Sumbar) menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap tindakan vandalisme yang membahayakan keselamatan penumpang dan awak kereta api. Tindakan pelemparan kereta api yang terjadi beberapa kali sepanjang tahun 2024 dinilai dapat merusak fasilitas publik sekaligus mengancam keselamatan, sehingga pihak KAI tidak akan segan-segan untuk memproses hukum pelaku, Rabu, 12 Maret 2025.

Sepanjang tahun 2024, tercatat tiga insiden pelemparan terhadap kereta api yang terjadi di wilayah operasional KAI Divre II Sumbar. Insiden pertama terjadi pada 29 Januari 2024, saat kereta api Pariaman Ekspres (KA B1) relasi Naras – Pauhlima menjadi sasaran pelemparan. Kemudian, pada 27 Maret 2024, KA Lembah Anai (KA B20) juga mengalami kejadian serupa. Terakhir, pada 27 Mei 2024, kereta api Pariaman Ekspres (KA B3) kembali diserang dengan lemparan yang merusak kaca kereta. Akibat ketiga insiden tersebut, kaca kereta pecah dan menambah daftar kerusakan yang diakibatkan oleh vandalisme.

Kahumas KAI Divre II Sumbar, M. As’ad Habibuddin, menegaskan bahwa aksi pelemparan ini tidak hanya merugikan dari sisi material, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan para penumpang dan awak kereta. "Tindakan pelemparan ini sangat merugikan dan membahayakan keselamatan para penumpang serta awak kereta yang sedang bertugas. Selain itu, aksi ini juga merusak fasilitas publik yang seharusnya dapat digunakan dengan aman oleh masyarakat," ungkap As’ad dalam keterangan pers yang diberikan pada Selasa, 11 Maret 2025.

Tindak Pidana dan Ancaman Hukuman Bagi Pelaku

As’ad menambahkan bahwa pelemparan kereta api merupakan tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 194 ayat 1, yang menyebutkan bahwa pelaku dapat dijerat dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Jika perbuatan tersebut mengakibatkan korban jiwa, pelaku bisa dihukum dengan pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. "Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku pelemparan, dan akan memproses secara hukum siapa saja yang melakukan perbuatan ini," tegas As’ad Habibuddin.

Namun, As’ad juga mengingatkan bahwa jika pelaku terlibat adalah anak di bawah umur, proses hukum akan berbeda. "Jika pelaku masih di bawah umur, proses hukum tidak akan dilanjutkan, tetapi pelaku dan orang tuanya wajib membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut dan bertanggung jawab atas ganti rugi yang ditimbulkan kepada KAI," jelas As’ad.

Upaya Pencegahan dan Kerjasama dengan TNI/Polri

Untuk mencegah terulangnya aksi vandalisme yang merugikan ini, KAI Divre II Sumbar terus memperkuat sistem pengamanan di stasiun-stasiun dan sepanjang jalur kereta api. KAI berkolaborasi dengan aparat keamanan dari TNI dan Polri untuk meningkatkan patroli serta pengawasan di area yang rawan terjadinya pelemparan. Selain itu, pihak KAI juga aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar lebih peduli terhadap keberlanjutan dan keselamatan transportasi publik.

"Kami mengajak seluruh pihak, baik itu masyarakat maupun aparat keamanan, untuk menjaga ketertiban dan tidak melakukan tindakan yang bisa mengganggu operasional kereta api. Kereta api adalah sarana transportasi milik bersama yang harus kita jaga keamanannya demi kenyamanan dan keselamatan bersama," tambah As’ad.

Imbauan untuk Menjaga Keselamatan dan Kenyamanan Bersama

KAI Divre II Sumbar juga mengimbau agar seluruh masyarakat yang menggunakan transportasi kereta api turut serta menjaga keamanan, kenyamanan, dan kelancaran perjalanan. Kesadaran kolektif dalam menjaga fasilitas transportasi publik ini sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi pengguna kereta api.

"Kami berharap masyarakat lebih sadar akan pentingnya menjaga ketertiban dan keamanan di sekitar fasilitas publik, termasuk kereta api. Keamanan dan kenyamanan perjalanan kereta api tidak hanya menjadi tanggung jawab KAI, tetapi juga tanggung jawab kita semua sebagai bagian dari masyarakat," tutup As’ad Habibuddin.

Dengan peningkatan pengawasan dan kolaborasi bersama aparat serta masyarakat, diharapkan insiden pelemparan kereta api yang membahayakan keselamatan dapat diminimalisir, dan fasilitas kereta api sebagai sarana transportasi publik dapat terus berjalan dengan aman dan lancar.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index