Kementerian ESDM

Polda Jambi dan Kementerian ESDM Tinjau Lokasi Pertambangan Batubara di Kabupaten Batanghari

Polda Jambi dan Kementerian ESDM Tinjau Lokasi Pertambangan Batubara di Kabupaten Batanghari
Polda Jambi dan Kementerian ESDM Tinjau Lokasi Pertambangan Batubara di Kabupaten Batanghari

Jakarta - Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, Wendi Oktariansyah, bersama rombongan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), melakukan inspeksi langsung ke lokasi pertambangan batubara di Desa Hajran, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari. Kunjungan ini bertujuan untuk menindaklanjuti laporan mengenai aktivitas pertambangan yang diduga tidak sesuai dengan aturan lingkungan yang berlaku, Rabu, 12 Maret 2025.

Rombongan yang terdiri dari lima unit mobil tersebut, menempuh perjalanan sekitar 23 kilometer dari Simpang Koto Boyo menuju lokasi pertambangan. Mereka mengunjungi PT Bumi Bara Makmur Mandiri (BBBMM), salah satu perusahaan pertambangan batubara yang beroperasi di daerah tersebut.

Menurut Wendi Oktariansyah, tim Ditreskrimsus Polda Jambi yang turut didampingi oleh jurnalis dan Inspektur Pertambangan dari Kementerian ESDM, melakukan pengecekan langsung di lokasi untuk memverifikasi kondisi di lapangan. "Kami datang untuk memastikan apakah kegiatan pertambangan di sini sesuai dengan regulasi dan tidak merusak lingkungan," ujar Wendi saat dihubungi, Jumat, 7 Maret 2025.

Saat rombongan tiba di lokasi, mereka menemukan beberapa masalah lingkungan yang mencolok. Salah satu temuan utama adalah lubang-lubang besar yang menganga di area bekas pertambangan batubara. Lubang-lubang ini, menurut Wendi, merupakan dampak dari aktivitas pertambangan yang tidak dilakukan reklamasi dengan baik oleh pihak perusahaan. Reklamasi merupakan kewajiban perusahaan untuk memperbaiki kembali area yang telah ditambang agar tidak merusak ekosistem dan lingkungan sekitar.

Wendi Oktariansyah menambahkan bahwa pihaknya juga mengambil langkah lebih lanjut dengan menggunakan drone untuk memantau dan mengambil sampel dari lokasi tersebut, termasuk kolam steling pound (kolam limbah) yang terletak di area pertambangan. "Kami mengambil sampel dari kolam limbah serta di bagian inlet dan outlet, yang selanjutnya akan dikirimkan ke Dinas Lingkungan Hidup (LH) untuk diuji di laboratorium," ungkapnya.

Kunjungan tersebut juga menjadi momentum untuk memastikan bahwa perusahaan yang terlibat dalam kegiatan pertambangan, seperti PT Bumi Bara Makmur Mandiri, mematuhi aturan yang berlaku terkait perlindungan lingkungan. Aktivitas pertambangan yang tidak memperhatikan keberlanjutan lingkungan dapat menimbulkan dampak jangka panjang yang merugikan masyarakat sekitar dan alam.

Pihak Berwenang Tindak lanjuti Temuan
Temuan ini menjadi perhatian serius dari pihak berwenang, terutama dalam konteks pengelolaan limbah dan reklamasi lahan pasca-pertambangan. Kementerian ESDM melalui Inspektur Pertambangan juga turut serta dalam inspeksi lapangan, untuk memastikan bahwa perusahaan melakukan kegiatan operasionalnya sesuai dengan peraturan yang berlaku, terutama yang berkaitan dengan lingkungan dan keselamatan kerja.

Wendi mengungkapkan bahwa Polda Jambi bersama dengan Kementerian ESDM akan terus memantau perkembangan ini, guna memastikan bahwa pihak-pihak terkait bertanggung jawab atas temuan yang ada. "Kami akan segera menindaklanjuti hasil pengecekan ini. Jika terbukti ada pelanggaran, kami tidak akan segan-segan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas Wendi.

Sementara itu, masyarakat setempat juga berharap agar pemerintah dan pihak berwenang bisa segera menyelesaikan masalah reklamasi yang belum terlaksana dengan baik. Banyak di antara mereka yang mengeluhkan kondisi lahan yang terbengkalai pasca-pertambangan, yang menyebabkan kerusakan lingkungan dan mempengaruhi kehidupan mereka.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index