Pinjaman Online

Aipda Siswantoro Terima Aduan Penipuan Pinjaman Online: Warga Bantul Diarahkan Laporkan ke Pihak Berwajib

Aipda Siswantoro Terima Aduan Penipuan Pinjaman Online: Warga Bantul Diarahkan Laporkan ke Pihak Berwajib
Aipda Siswantoro Terima Aduan Penipuan Pinjaman Online: Warga Bantul Diarahkan Laporkan ke Pihak Berwajib

Jakarta - Isu penipuan dengan modus pinjaman online kembali mengguncang masyarakat. Senin, 10 Maret 2025, di Kalurahan Bangunjiwo, Aipda Siswantoro, anggota Bhabinkamtibmas menerima aduan dari seorang warga terkait dugaan penipuan pinjaman online. Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan siber yang semakin marak terjadi.

SN (52), warga Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, melapor kepada Aipda Siswantoro setelah merasa telah menjadi korban penipuan. SN menceritakan bahwa ia mengajukan pinjaman sebesar Rp 17 juta melalui perantara yang mengatasnamakan Dana Syariah. Kejadian ini terjadi ketika SN menerima tawaran menggiurkan dengan prosedur pencairan dana yang mudah. Namun, alih-alih menerima dana yang diharapkan, SN justru mendapatkan tagihan dari layanan pinjaman online yang sama sekali tidak pernah digunakannya,Selasa, 11 Maret 2025.

"Saya sangat terkejut saat menerima tagihan dari layanan yang saya sama sekali tidak pernah pakai. Padahal, saya sebelumnya sudah memberikan data diri lengkap sesuai yang diminta untuk proses pencairan," ungkap SN dengan wajah penuh kekecewaan.

Aipda Siswantoro menyampaikan bahwa kasus ini sedang dalam peninjauan dan mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati terhadap aplikasi atau layanan pinjaman online yang meminta data pribadi sebelum pencairan dana. Ia menegaskan, "Maraknya penipuan berkedok pinjaman online ini perlu kita waspadai bersama. Kami menghimbau agar masyarakat tidak mudah percaya dengan tawaran pinjaman yang meminta data pribadi tanpa kejelasan."

Langkah berikutnya untuk SN adalah melaporkan kasus ini ke Polres Bantul atau Polda DIY guna penanganan lebih lanjut dan penyelidikan yang mendalam. Ini diharapkan dapat memberikan jaminan keadilan bagi korban dan mencegah kasus serupa terjadi di masa mendatang.

Fenomena penipuan pinjaman online ini menunjukkan adanya jaringan penipuan yang mulai menyasar masyarakat dengan penawaran yang menjebak. Para pelaku memanfaatkan teknologi dan literasi digital yang belum merata di masyarakat sebagai celah untuk melakukan kejahatan. Hal ini memerlukan perhatian serius baik dari pihak kepolisian maupun komunitas masyarakat untuk menyebarkan kesadaran dan meningkatkan kehati-hatian.

Sejalan dengan hal ini, pihak kepolisian terus menggalakkan sosialisasi terkait bahaya penipuan siber. "Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan edukasi masyarakat tentang pentingnya menjaga data pribadi dan selektif terhadap tawaran yang mengatasnamakan lembaga keuangan," tambah Aipda Siswantoro.

Masyarakat dihimbau untuk selalu melakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum melakukan transaksi finansial secara online. Memeriksa reputasi lembaga keuangan melalui ulasan pengguna lain, serta memastikan bahwa lembaga tersebut terdaftar dan diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) merupakan langkah pencegahan yang bijak.

Selain tindakan pencegahan dan edukasi, penegakan hukum terhadap pelaku penipuan terus diupayakan secara berkelanjutan. Dengan adanya laporan yang cepat dan akurat dari korban, aparat dapat melakukan tindakan lebih cepat dalam menangani kasus serupa.

Seiring dengan perkembangan teknologi, ancaman penipuan digital menjadi semakin variatif dan canggih. Oleh karena itu, semua elemen masyarakat harus berpartisipasi aktif dalam mencegah dan menangani kasus penipuan pinjaman online. Waspada, teliti, dan edukasi diri menjadi kunci untuk menghindari terjebak dalam operandi kejahatan siber semacam ini.

Kasus yang dialami oleh SN merupakan salah satu dari sekian banyak bentuk penipuan yang perlu menjadi perhatian serius. Dengan sinergi antara aparat dan masyarakat, diharapkan lingkungan yang aman dan terlindungi dari ancaman penipuan dapat tercipta, serta memastikan keadilan bagi para korban kejahatan siber.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index