pertambangan

Rapat Paripurna DPRD Kalimantan Tengah: Mendorong Regulasi Baru untuk Pertambangan Mineral

Rapat Paripurna DPRD Kalimantan Tengah: Mendorong Regulasi Baru untuk Pertambangan Mineral
Rapat Paripurna DPRD Kalimantan Tengah: Mendorong Regulasi Baru untuk Pertambangan Mineral

Jakarta - Pada Senin, 10 Maret 2025, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah mengadakan Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan II Tahun 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng. Agenda penting yang dibahas dalam rapat tersebut adalah Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan di Kalimantan Tengah, Selasa, 11 Maret 2025.

Ketua DPRD Kalimantan Tengah, Arton S. Dohong, memimpin jalannya rapat dengan mencatat dukungan dari seluruh fraksi yang hadir. Dalam kesempatan tersebut, Arton menyampaikan bahwa tujuh fraksi, yaitu Fraksi PAN, PKB, Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, Demokrat, dan NasDem, sepakat agar Raperda ini dibahas lebih lanjut. "Pentingnya regulasi yang jelas dalam aktivitas pertambangan mineral bukan logam dan batuan di daerah sangat krusial. Ketersediaan bahan tambang masih menjadi tantangan utama yang berdampak pada tingginya harga bahan bangunan di wilayah ini," ujar Arton.

Raperda ini diharapkan bisa memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan tambang mineral bukan logam dan batuan di Kalimantan Tengah, suatu langkah strategis yang sangat dinantikan oleh berbagai pihak. "Regulasi ini diharapkan mampu mengatasi berbagai kendala dalam pengelolaan sumber daya mineral bukan logam sehingga dapat menunjang kebutuhan pembangunan di Kalimantan Tengah," tambah Arton.

Kendala-kendala yang selama ini dihadapi dalam aktivitas pertambangan di daerah ini menjadi perhatian serius bagi DPRD. Arton menekankan pentingnya regulasi ini tidak hanya untuk memastikan ketersediaan bahan baku bagi industri dan pembangunan di daerah tetapi juga untuk mendorong pertumbuhan ekonomi wilayah. "Rapat Paripurna ini menjadi bagian dari komitmen DPRD Kalteng dalam menyusun kebijakan yang lebih baik terkait pengelolaan sumber daya alam," katanya.

Dalam rapat tersebut, pembahasan Raperda ini dianggap sebagai langkah awal yang krusial sebelum memasuki tahapan diskusi dan analisis lebih mendalam. Tujuannya adalah untuk mencapai konsensus yang lebih jelas dan berdasarkan kajian komprehensif dari berbagai aspek yang melingkupi sektor pertambangan mineral bukan logam dan batuan.

Stopnya pembahasan pada tahap ini menandakan bahwa semua fraksi menyadari pentingnya Raperda ini untuk masa depan ekonomi dan pembangunan Kalimantan Tengah. "Selanjutnya, pembahasan Raperda ini akan dilakukan secara lebih mendalam sebelum akhirnya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda)," pungkas Arton.

Isu pertambangan di Kalimantan Tengah memang selalu menjadi topik yang hangat diperbincangkan, mengingat dampak ekonomi dan lingkungan yang menyertainya. Seiring dengan pengembangan infrastruktur dan peningkatan kebutuhan industri, urgensi penyusunan regulasi yang dapat memberikan kepastian hukum dan kepastian investasi menjadi tak terelakkan.

Dengan begitu, ketika Raperda ini nantinya disahkan menjadi Perda, diharapkan aturan tersebut dapat menjadi payung hukum yang efektif untuk mengatur segala aktivitas pertambangan di kawasan ini. Selain memberikan keuntungan ekonomi, regulasi yang jelas dan tegas juga diharapkan dapat meminimalkan konflik kepentingan antara pemangku kebijakan, pengusaha, dan masyarakat setempat.

Secara keseluruhan, langkah DPRD Kalimantan Tengah dalam memprioritaskan pembahasan Raperda ini menunjukkan komitmen mereka untuk menciptakan iklim pertambangan yang lebih baik, adil, dan berkesinambungan. Menyediakan landasan hukum yang kuat adalah salah satu langkah penting dalam memastikan sektor pertambangan dapat berkontribusi secara maksimal terhadap pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Tengah.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index