Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah, Arton S Dohong, menegaskan perlunya kepastian hukum yang jelas dalam pengelolaan sektor pertambangan, khususnya di bidang mineral bukan logam dan bebatuan. Hal ini disampaikannya dalam menanggapi pembahasan lanjutan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan (MBLB), Selasa, 11 Maret 2025.
Arton Dohong, seorang politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), menyoroti bahwa regulasi dalam pengelolaan sektor ini seringkali mengalami ketidakjelasan, terutama dalam hal perizinan pemanfaatan untuk berbagai kegiatan. Banyak pihak yang menganggap bahwa ketidakpastian hukum dalam perizinan mempengaruhi jalannya operasional di sektor ini.
"Semua persoalan yang selama ini menjadi kendala diharapkan dapat teratasi, karena memang perlu kepastian hukum tentang tambang mineral bukan logam dan bebatuan itu," tegas Arton, saat ditemui pada Senin, 10 Maret 2025.
Masalah utama yang dihadapi adalah ketidakjelasan regulasi perizinan yang selama ini masih mengambang. Banyak izin yang diberikan, namun tidak jarang juga mengalami kendala, khususnya dalam pemanfaatan tambang seperti pasir (tambang galian C) yang sering kali mengalami kesulitan. Padahal, kebutuhan pasir dalam kegiatan pembangunan sangatlah besar.
"Selama ini masih ngambang, soal izin ada yang bisa, ada yang tidak bisa. Contohnyakan terkait dengan pasir (tambang galian C) yang kadang kesulitan, padahal kebutuhan pasir untuk kegiatan pembangunan sangat besar," tambah Arton.
Pentingnya Raperda yang Sedang Dibahas
Oleh karena itu, Arton Dohong berharap agar Raperda yang saat ini tengah dibahas dapat diproses secepatnya untuk kemudian disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Nantinya Perda ini diharapkan bisa menjadi payung hukum yang memperjelas pemanfaatan dan pengelolaan sektor pertambangan bukan logam dan bebatuan di Kalimantan Tengah.
Seluruh Fraksi DPRD Kalimantan Tengah juga telah memberikan pemandangan umum mereka terhadap Raperda ini dan semuanya sepakat untuk melanjutkan pembahasan lebih lanjut. Dengan konsensus ini, diharapkan dalam waktu dekat semua proses yang masih tersisa segera dapat diselesaikan.
“Sudah dilakukan koordinasi dengan pemerintah untuk jadwalnya, karena raperda ini termasuk urgen diselesaikan. Raperda inikan tidak hanya dilihat untuk kepentingan pemanfaatan tambang, tapi dampak ekonomi dari sektor ini perlu ditingkatkan lagi,” pungkas Arton Dohong.
Seiring dengan desakan agar Raperda ini segera disahkan, Arton juga menyoroti potensi ekonomi yang dapat dihasilkan dari sektor pertambangan mineral bukan logam dan bebatuan ini. Kepastian hukum diharapkan bisa meningkatkan investasi dan optimalisasi penggunaan sumber daya ini.