OJK

Otoritas Jasa Keuangan Dianggap Kurang Transparan dalam Pengungkapan Kasus Pidana Pasar Modal

Otoritas Jasa Keuangan Dianggap Kurang Transparan dalam Pengungkapan Kasus Pidana Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan Dianggap Kurang Transparan dalam Pengungkapan Kasus Pidana Pasar Modal

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menjadi sorotan akibat kebijakan terbaru mereka dalam penanganan kasus pidana pasar modal. Keputusan OJK untuk hanya memberikan sanksi administratif berupa denda senilai total Rp13,4 miliar kepada 19 pelaku yang melanggar pasal 91 dan 92 Undang-Undang Pasar Modal, yang kini menjadi pasal 34 dan 35 setelah pengesahan UU P2SK, menimbulkan tanda tanya besar mengenai transparansi dan efektivitas hukuman yang diberlakukan, Senin, 10 Maret 2025.

Menurut pengamat pasar modal, Yanuar Rizky, keputusan OJK yang hanya mengenakan denda administratif pada pelanggar pasal pidana pasar modal tidak cukup memberikan efek jera. "Tindak pidana pasar modal memang bisa diselesaikan melalui tuntutan ke pengadilan maupun luar pengadilan, tetapi pelakunya harus mengakui tindakannya terlebih dahulu," ujar Yanuar Senin, 10 Maret 2025.

Salah satu masalah utama yang disoroti adalah kurangnya informasi detail yang dirilis OJK mengenai kasus tersebut. OJK perlu menyertakan data saham terlibat, periode kejadian, nama pelaku, nilai transaksi, serta modus operandi dari kasus-kasus tersebut. Menurut Yanuar, tanpa data yang lengkap, pelaku pasar lainnya yang merasa dirugikan akan kesulitan untuk menentukan langkah selanjutnya, baik untuk menuntut pelaku maupun regulator itu sendiri.

“Jika OJK hanya merilis nilai denda dan pasalnya saja tanpa dilengkapi dengan saham yang jadi objek kejadian, periode kejadian, dan pelaku walau sekadar inisial, maka langkah ini adalah kemunduran dibandingkan dengan era Bapepam LK,” tegas Yanuar. Pada saat pasar modal masih diawasi oleh Bapepam LK, setiap peristiwa pelanggaran diumumkan secara lengkap dan detail kepada publik.

Transparansi menjadi kunci dalam menyelesaikan kasus pidana pasar modal guna menjaga kepercayaan para pelaku pasar serta memastikan adanya keadilan dalam penegakan hukum. Dalam penanganan kasus ini, selain nilai pelanggaran, OJK seharusnya juga mempertimbangkan dampak dari pelanggaran terhadap pasar dan apakah pihak yang melanggar bersikap kooperatif dalam proses pemeriksaan OJK.

Keterbukaan informasi ini diharapkan tidak hanya akan memberikan efek jera yang lebih kuat kepada pelaku, tetapi juga membuat pihak-pihak yang merasa dirugikan memiliki dasar yang kuat untuk menentukan langkah hukum lebih lanjut. Transparansi semacam ini sebelumnya telah diterapkan dengan baik oleh Bapepam LK dan diharapkan dapat kembali diterapkan oleh OJK.

Dengan transparansi yang lebih baik, pasar diharapkan dapat beroperasi dengan lebih sehat dan memberikan kepercayaan yang lebih tinggi kepada investor. Sistem seperti ini diharapkan bisa menjadi jaminan bahwa setiap pelanggaran yang terjadi akan ditindaklanjuti dengan tegas dan jelas, memberikan informasi yang lengkap kepada publik, serta menjamin bahwa penegakan hukum berjalan adil dan tidak ada pihak yang diuntungkan secara sepihak.

Ke depan, penting bagi OJK untuk meninjau kembali kebijakan mereka dan memastikan bahwa setiap langkah yang diambil selaras dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Pasar modal yang sehat dan transparan tidak hanya akan menarik lebih banyak investor, tetapi juga akan menjaga integritas seluruh sistem keuangan nasional.

Dengan demikian, masyarakat dan para pelaku pasar menanti sikap lebih tegas dan terbuka dari OJK dalam penanganan kasus-kasus serupa di masa mendatang. Upaya peningkatan transparansi dan penyediaan informasi yang lebih lengkap oleh OJK diharapkan dapat mendukung terciptanya iklim investasi yang lebih aman dan terpercaya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index