OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Segera Bentuk Dewan Emas untuk Awasi Bank Bulion di Indonesia

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Segera Bentuk Dewan Emas untuk Awasi Bank Bulion di Indonesia
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Segera Bentuk Dewan Emas untuk Awasi Bank Bulion di Indonesia

Jakarta - Rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membentuk Dewan Emas sebagai pengawas bisnis bank emas atau Bank Bulion di Indonesia semakin mendesak untuk segera direalisasikan. Kehadiran dewan ini dianggap sangat penting untuk memastikan bahwa tata kelola bisnis berjalan sesuai dengan regulasi yang ada, guna mendukung perkembangan sektor finansial berbasis emas di Indonesia yang kini tengah mendapat perhatian khusus dari pemerintah, Senin, 10 Maret 2025.

Peluncuran Bank Bulion di Indonesia telah resmi dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 26 Februari 2025, menandai langkah besar dalam diversifikasi layanan keuangan di Tanah Air. Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusa­haan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro (LKM), dan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dari OJK mengungkapkan, operasional bank emas ini ke depannya akan diawasi oleh Dewan Emas.

"Dewan Emas Nasional saat ini masih dalam proses pendalaman," ujar Agusman dalam keterangan resminya pada Sabtu 8 Maret 2025. Beliau menjelaskan, dewan tersebut akan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait dengan ekosistem bulion nasional, termasuk di antaranya OJK, Kementerian Koordinator Perekonomian, hingga Kementerian Keuangan.

Terkait penjaminan emas dalam bisnis Bank Bulion, Agusman menyarankan agar pertanyaan seputar hal ini diarahkan ke Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Namun demikian, ia menyebutkan bahwa simpanan emas nantinya dapat dipersamakan nilainya dalam mata uang rupiah, dengan kemungkinan penjaminan setara dengan batas nilai tabungan maksimal per nasabah yang dijamin LPS, yakni Rp 2 miliar.

Untuk menjamin kelancaran operasional bank emas, OJK menekankan agar seluruh LJK yang berminat menyelenggarakan kegiatan usaha bulion mematuhi semua persyaratan, termasuk permodalan dan kesiapan infrastruktur, serta mengutamakan penggunaan sumber daya manusia (SDM) yang kompeten dalam menilai keaslian emas. "Pemain di industri ini harus siap dari segi permodalan dan infrastruktur," tambah Agusman dengan tegas.

Hingga saat ini, hanya dua penyedia bank bulion yang beroperasi di Indonesia, yaitu PT Pegadaian dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI). Belum ada LJK lain yang mengajukan izin untuk kegiatan usaha bulion. Namun, OJK tetap membuka peluang bagi LJK lainnya untuk mengajukan permohonan izin sesuai peraturan yang berlaku.

Associate Director BUMN Research Group, Lembaga Management Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Toto Pranoto, mengapresiasi rencana pembentukan Dewan Emas. "Karena melibatkan cukup banyak pihak, wajar jika OJK membentuk pengawas khusus bagi bisnis ini," ujarnya kepada Rakyat Merdeka. Toto menekankan pentingnya pengawasan ketat dalam rangka menghindari penyimpangan dan praktik korupsi.

"Tanpa sistem pengawasan yang efektif, celah untuk tindak korupsi bisa terbuka," peringat Toto. Ia juga menekankan perlunya evaluasi menyeluruh, mulai dari pengawasan operasional hingga kepatuhan terhadap SOP dalam produksi dan penjualan emas. "Perbaikan tata kelola harus dilakukan secara struktural dan regulatif," tambahnya.

Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Ahmad Nasrullah, menyampaikan bahwa Dewan Emas telah ada di beberapa negara lain yang mengoperasikan bank bulion. Ahmad menjelaskan, dewan ini berperan penting dalam penyusunan regulasi serta pengawasan implementasinya secara keseluruhan. "Dengan demikian, ekosistem bulion dapat berjalan efektif," ujarnya dalam webinar POJK Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion.

Pembentukan Dewan Emas jelas merupakan langkah strategis untuk memastikan kontrol yang lebih kuat terhadap industri bank emas di Indonesia, yang tidak hanya menjanjikan manfaat ekonomi tetapi juga memerlukan pengawasan ketat agar senantiasa berada dalam koridor hukum yang ditetapkan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index