Kementerian Keuangan

Kementerian Keuangan Resmi Tetapkan PMK Nomor 19 Tahun 2025, Dukung Bulog dalam Pengadaan Cadangan Beras Pemerintah

Kementerian Keuangan Resmi Tetapkan PMK Nomor 19 Tahun 2025, Dukung Bulog dalam Pengadaan Cadangan Beras Pemerintah
Kementerian Keuangan Resmi Tetapkan PMK Nomor 19 Tahun 2025, Dukung Bulog dalam Pengadaan Cadangan Beras Pemerintah

Jakarta – Dalam upaya memperkuat ketahanan pangan nasional, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19 Tahun 2025 yang memberi lampu hijau bagi Perusahaan Umum (Perum) Bulog untuk melaksanakan pengadaan Cadangan Beras Pemerintah (CBP). Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi pemerintah untuk memastikan stabilitas harga gabah dan/atau beras di tingkat petani maupun konsumen, Jumat, 7 Maret 2025.

Beleid yang mulai berlaku pada 6 Maret 2025 ini ditandatangani langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, setelah ditetapkan pada 3 Maret. "Salah satu pertimbangan dari kebijakan ini adalah untuk menjaga ketahanan pangan nasional," ujar Sri Mulyani dalam pernyataan resminya. "Dengan adanya pengadaan dari dalam negeri, diharapkan stabilitas harga gabah dan beras dapat terjaga," tambahnya. Dalam PMK ini, Bulog ditunjuk sebagai operator investasi pemerintah pada awal tahun ini, tepatnya pada 24 Januari 2025.

Investasi Pemerintah dalam CBP: Ruang Lingkup dan Tujuan

Secara spesifik, PMK ini mengatur bentuk investasi pemerintah berupa pembiayaan pengadaan CBP melalui pembelian gabah dan/atau beras hasil produksi domestik. "Ruang lingkup Peraturan Menteri ini mengatur mengenai investasi pemerintah dalam bentuk investasi langsung lainnya," demikian bunyi Pasal 2 ayat (1) dari beleid tersebut.

Investasi ini bertujuan untuk memberikan manfaat ekonomi berupa imbal hasil dari pelaksanaan investasi, serta mengurangi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam pengadaan CBP. Manfaat sosialnya, lanjut Sri Mulyani, adalah terjaganya ketahanan pangan nasional dan stabilisasi harga beras.

Strategi dan Implementasi

Investasi pemerintah dalam pengadaan CBP akan dioperasikan berdasarkan Pernyataan Kebijakan Investasi Pemerintah (PKIP), sebuah dokumen strategis yang disusun oleh Komite Investasi Pemerintah (KIP). Dokumen ini akan memandu pengelolaan investasi meliputi perencanaan, pemilihan, dan alokasi sumber daya. "Dengan adanya panduan ini, semua langkah akan lebih terstruktur dan terukur," ujar Sri Mulyani.

Pengadaan CBP ini akan dibiayai oleh APBN, dan Bulog harus menyusun perencanaan investasi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dana investasi tersebut nantinya akan dialokasikan melalui rekening khusus, yakni RIBUN (Rekening Investasi Bendahara Umum Negara), sebelum akhirnya disalurkan ke Bulog.

Harga Pembelian dan Nilai Investasi

Nilai pengadaan CBP akan mengacu pada harga pembelian pemerintah yang ditetapkan oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas), serta realisasi volume pembelian gabah dan beras. "Kita harus memastikan harga sesuai dengan kebijakan pemerintah di bidang pangan," jelas Menkeu. Selain itu, nilai investasi ini mencakup saldo pokok dana yang belum disalurkan dan penerimaan piutang dari kegiatan terkait CBP.

Manajemen Risiko dan Pengendalian Internal

Bulog diharapkan untuk menerapkan manajemen risiko dan pengendalian internal guna melindungi investasi pemerintah serta mengamankan imbal hasilnya. "Penerapan manajemen risiko dan pengendalian internal bertujuan untuk menyelenggarakan CBP secara efisien," bunyi Pasal 16 ayat (2) dalam PMK tersebut.

Dalam kondisi terdapat penurunan nilai investasi, Bulog diharuskan untuk mengambil langkah pemulihan. Bulog juga bertanggung jawab atas penerapan manajemen risiko dan pengendalian ini.

Kebijakan baru dari Kementerian Keuangan ini disambut baik oleh berbagai pihak yang berkepentingan dalam sektor pangan dan pertanian. Dengan penetapan PMK Nomor 19 Tahun 2025, pemerintah berharap dapat meningkatkan stabilitas harga dan menjaga ketahanan pangan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Diharapkan langkah ini juga dapat berkontribusi pada perbaikan ekonomi nasional secara keseluruhan melalui penguatan sektor pertanian.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index