Jakarta — Pemerintah Daerah Kabupaten Buol mengambil langkah strategis untuk menghadapi potensi kelangkaan dan penyalahgunaan gas elpiji tiga kilogram, yang merupakan produk subsidi pemerintah bagi masyarakat yang kurang mampu. Langkah ini semakin penting dilakukan menjelang bulan puasa dan Idul Fitri, saat permintaan gas elpiji biasanya meningkat signifikan, Jumat, 7 Maret 2025.
Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) menjadi salah satu fokus upaya Pemda dalam rangka memastikan ketersediaan gas bagi warga miskin yang memang menjadi sasaran utama subsidi ini. Asisten Dua Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemda Buol, Suwondo D Sauna menegaskan, "Setiap pangkalan di Kabupaten Buol diwajibkan menjual gas elpiji tiga kilogram sesuai dengan HET yang telah ditetapkan yaitu sebesar Rp 26.600."
Kebijakan ini ditegaskan oleh Bupati Buol, Risharyudi Triwibowo Timumun, yang memerintahkan agar semua pangkalan gas di wilayah tersebut mematuhi ketentuan harga tersebut. Jika ada pangkalan yang menjual di atas harga yang ditetapkan, Pemda Buol tidak akan segan-segan memberikan sanksi tegas yang bisa berupa pencabutan izin usaha pangkalan. "Tidak ada lagi istilah kesepakatan menjual gas tiga kilo seharga 30 hingga 40 ribu per tabung," ujar Suwondo.
Selain penetapan HET, pemerintah juga mengeluarkan surat edaran yang mengatur larangan penggunaan gas elpiji subsidi untuk kalangan tertentu. Sosialisasi telah dilakukan menyasar Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, POLRI, serta rumah makan dan warung besar. "Semua elemen ini dilarang menggunakan gas elpiji tiga kilogram," jelas Suwondo. Pihaknya telah menyiapkan sanksi bagi mereka yang melanggar aturan tersebut, dengan tujuan agar subsidi tepat sasaran.
Pemda Buol juga mengajak seluruh masyarakat untuk ikut mengawasi dan melaporkan jika ada pelanggaran terkait HET dan penggunaan gas elpiji subsidi ini. Menurut Suwondo, pengawasan bersama sangat penting agar distribusi gas elpiji tiga kilogram benar-benar bisa menjadi solusi positif bagi masyarakat miskin yang memang membutuhkan.
"Tentunya aturan dan kebijakan ini akan efektif bila dilaksanakan dengan baik oleh semua pihak. Kami berharap masyarakat dapat memahami dan mematuhi kebijakan yang ada demi kebaikan bersama," ujar Suwondo.
Pada sisi lain, Pemda Buol juga siap berkoordinasi dengan aparat hukum untuk menindak tegas segala bentuk penyelewengan dan pelanggaran. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak hanya patuh pada aturan tetapi juga membantu pemerintah dalam melakukan pengawasan.
Langkah ini diharapkan tidak hanya mencegah kelangkaan gas elpiji tiga kilogram, tetapi juga memastikan bahwa subsisi tersebut sampai kepada orang-orang yang benar-benar berhak menerimanya. Dengan distribusi yang lebih baik dan tepat sasaran, diharapkan kebutuhan masyarakat akan BBM bersubsidi selama bulan puasa dan Idul Fitri dapat tercukupi dengan baik.
Sebagai bagian dari upaya ini, diskusi dan dialog terbuka juga direncanakan guna mendapatkan masukan dari masyarakat serta stakeholders lain terkait pelaksanaan kebijakan tersebut. Semua ini merupakan bentuk komitmen serius pemerintah daerah dalam mengawal kebijakan subsidi agar dapat dinikmati oleh mereka yang berhak, sekaligus mengurangi dampak ketidaksesuaian kebijakan di kemudian hari.
Dengan demikian, Pemda Buol berharap langkah-langkah yang diambil dapat menangkal potensi krisis akibat kelangkaan, menghilangkan praktik harga yang tidak sesuai, dan mendukung kesejahteraan masyarakat miskin. Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam mengelola distribusi gas subsidi agar lebih tepat dan bermanfaat.