OJK

Otoritas Jasa Keuangan Pastikan Tidak Ada Penundaan IPO di Tengah Gejolak Pasar Saham

Otoritas Jasa Keuangan Pastikan Tidak Ada Penundaan IPO di Tengah Gejolak Pasar Saham
Otoritas Jasa Keuangan Pastikan Tidak Ada Penundaan IPO di Tengah Gejolak Pasar Saham

Jakarta - Dalam menghadapi tekanan pasar saham yang signifikan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada penundaan maupun pembatalan rencana penawaran saham perdana (initial public offering/IPO) dari calon emiten. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, dalam sebuah pertemuan di Jakarta baru-baru ini, Jumat, 7 Maret 2025.

"Kondisi pasar memang sangat menentukan, tetapi hingga sekarang kami belum melihat adanya penundaan atau pembatalan dari calon emiten yang berencana untuk melangsungkan IPO. Sampai saat ini kami belum melihat hal tersebut," ungkap Inarno.

Menurut Inarno, selain kondisi pasar, pemilihan waktu yang tepat sangat esensial dalam menentukan saat yang paling strategis untuk meluncurkan IPO, terutama untuk menilai risk appetite dari para investor. Saat ini, terdata sekitar 20 calon emiten yang sudah masuk dalam pipeline proses IPO, yang tersebar di berbagai sektor seperti manufaktur, makanan dan minuman, transportasi, serta jasa lainnya. "Namun, untuk detail mengenai calon emiten, kami belum bisa untuk share," tambah Inarno.

OJK berkomitmen meningkatkan kualitas dari calon emiten yang akan menawarkan saham melalui IPO dengan pendekatan komprehensif. Dalam hal ini, OJK mendorong kerjasama dari bursa, penjamin emisi efek, serta profesi penunjang untuk menjamin kredibilitas calon emiten melalui proses penelaahan atau due diligence yang lebih intensif. "Untuk itu, kami telah melakukan pertemuan dengan beberapa penjamin emisi efek dan profesi penunjang serta Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk menerima masukan terkait hal tersebut," jelas Inarno.

Masukan yang diterima OJK, menurut Inarno, sangat berguna untuk meningkatkan pengenalan dan verifikasi sumber dana calon investor, terutama bagi mereka yang mendapatkan jatah pasti. Selain itu, OJK juga menerima saran dari berbagai pihak untuk meningkatkan free float minimum dengan lebih memprioritaskan kualitas daripada kuantitas.

Dalam upaya meningkatkan standar due diligence oleh penjamin emisi efek, OJK kini tengah menyiapkan rancangan peraturan baru terkait pengendalian internal serta perilaku perusahaan efek yang bergerak sebagai penjamin emisi dan perantara pedagang efek. "Aturan ini dirancang untuk mengatur lebih rinci mengenai kewajiban dan tanggung jawab penjamin emisi efek dalam proses penawaran umum," tegas Inarno.

OJK juga tengah mengkaji berbagai ketentuan untuk meningkatkan transparansi dan tanggung jawab emiten terkait dengan penggunaan dana yang disebutkan dalam prospektus. Salah satu langkah yang tengah dikaji adalah mekanisme lock-up saham yang lebih efektif bagi pemegang saham yang terkena kewajiban ini. "Ini adalah bagian dari upaya kami untuk terus mengembangkan regulasi yang mendukung pasar modal yang sehat dan berkelanjutan," ujar Inarno.

Dengan upaya ini, OJK berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi perusahaan yang ingin melantai di bursa, meskipun pasar saat ini tengah mengalami tekanan. Langkah-langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor dan memastikan keberlanjutan pertumbuhan di pasar modal Indonesia.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index