Jakarta - Dalam sebuah langkah strategis guna memperkuat ketahanan pangan nasional, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan peluncuran aturan baru terkait investasi pemerintah di Perusahaan Umum (Perum) Bulog. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19 Tahun 2025 yang secara resmi ditetapkan pada 3 Maret 2025, dan mulai berlaku sejak diundangkan pada 6 Maret 2025.
Peraturan ini memaparkan ketentuan investasi pemerintah yang dimaksudkan untuk pengadaan cadangan beras pemerintah (CBP) melalui pembelian gabah dan/atau beras dari produksi dalam negeri. "Ruang lingkup Peraturan Menteri ini mengatur mengenai Investasi Pemerintah dalam bentuk investasi langsung lainnya berupa pembiayaan pengadaan CBP melalui pembelian gabah dan/atau beras produksi dalam negeri," sebagaimana dikutip dari Pasal 2 PMK 19/2025, Jumat, 7 Maret 2025.
Investasi Pemerintah ini merupakan penempatan dana atau aset keuangan jangka panjang dalam bentuk saham, surat utang, ataupun investasi langsung. Tujuannya adalah untuk mendapatkan manfaat ekonomi, sosial, serta manfaat lainnya. Dalam pelaksanaannya, pemerintah mengharapkan imbal hasil yang dapat mengurangi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di bidang pengadaan CBP, serta terjaganya stabilitas harga pangan nasional, terutama gabah dan beras.
Investasi jangka panjang ini diatur dalam dokumen Pernyataan Kebijakan Investasi Pemerintah (PKIP) yang disusun oleh Komite Investasi Pemerintah (KIP). Dokumen tersebut menjadi pedoman umum untuk pengelolaan investasi yang mencakup perencanaan, pemilihan, serta alokasi sumber daya dan risiko.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 PMK 19/2025, dana investasi untuk pengadaan CBP oleh Bulog bersumber dari APBN. Dana tersebut dialokasikan pada subbagian anggaran bendahara umum negara untuk Investasi Pemerintah. Mekanismenya dimulai dengan pemindahbukuan dana dari rekening kas umum negara ke Rekening Investasi Bendahara Umum Negara (RIBUN). Setelah itu, dana investasi disalurkan ke Perum Bulog melalui RIBUN.
Dalam implementasinya, Bulog akan melakukan pengadaan CBP melalui pembelian gabah atau beras dari produksi dalam negeri. Nilai pengadaan CBP mengacu pada harga pembelian pemerintah, yang ditetapkan oleh institusi pemerintah dengan mandat di bidang pangan, serta realisasi volume pembelian yang dikelola oleh Bulog.
Setelah pengadaan, Bulog kemudian akan melakukan penyaluran dan/atau pelepasan CBP. Nilai penerimaan dari proses ini ditargetkan minimal setara dengan nilai pengadaan, dan dana tersebut akan digunakan kembali sebagai revolving fund untuk pengadaan CBP selanjutnya. Nilai total Investasi Pemerintah di Bulog mencakup keseluruhan biaya pengadaan CBP, saldo pokok dana investasi yang belum disalurkan, serta penerimaan dari penyaluran yang dilakukan.
Imbal hasil atas investasi ini ditetapkan dalam PKIP dan dihitung berdasarkan persentase dari total dana yang diinvestasikan di Bulog. Sebagaimana dikutip dari Pasal 14 PMK tersebut, "Direktur Jenderal Perbendaharaan menetapkan indikator kinerja Investasi Pemerintah yang dilaksanakan oleh Perum BULOG."
Penting untuk dicatat, Bulog diwajibkan untuk menyetorkan imbal hasil dari investasi pemerintah ini ke RIBUN paling lambat satu bulan setelah tahun anggaran berakhir. Langkah ini diharapkan tidak hanya menumbuhkan ketahanan pangan nasional, tetapi juga menstabilkan harga pasar dan meringankan beban ekonomi pemerintah dalam jangka panjang.
Dengan pengaturan baru ini, Sri Mulyani menunjukkan komitmennya dalam menciptakan ketahanan pangan yang berkelanjutan di Indonesia, sekaligus memastikan bahwa setiap rupiah dari investasi tersebut turut memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi masyarakat luas.