PT KAI

PT KAI Divre III Palembang Tertibkan Aset untuk Pembangunan Flyover di Muara Enim

PT KAI Divre III Palembang Tertibkan Aset untuk Pembangunan Flyover di Muara Enim
PT KAI Divre III Palembang Tertibkan Aset untuk Pembangunan Flyover di Muara Enim

Jakarta – Perseroan Terbatas Kereta Api Indonesia (PT KAI) Divre III Palembang mempercepat upaya penertiban aset yang terletak di antara KM 395+300 hingga KM 396+300. Penertiban ini berada di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, RT 04/RW 03 Kelurahan Pasar 1 Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, dan bertujuan mendukung rencana pembangunan flyover di perlintasan sebidang JPL 123 Muara Enim, Rabu, 5 Maret 2025.

Manajer Humas KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti, menjelaskan bahwa aset tersebut berupa lahan dengan bangunan seluas 319 meter persegi yang selama ini ditempati masyarakat tanpa ikatan hukum yang sah dengan KAI. "Aset tersebut dimanfaatkan oleh masyarakat untuk tempat tinggal tanpa ikatan hukum berupa sewa/perjanjian dengan KAI Divre III Palembang," ujar Aida Suryanti di Muara Enim, Rabu.

Langkah penertiban ini selain bertujuan untuk mengamankan aset dari pihak tidak bertanggung jawab, juga guna memperlancar rencana pembangunan flyover yang diharapkan dapat memberikan kemaslahatan lebih luas bagi masyarakat. "Ini merupakan langkah strategis untuk mengurangi kemacetan lalu lintas serta meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang bagi perjalanan kereta api dan pengguna jalan raya," tambah Aida.

KAI Divre III Palembang mengungkapkan bahwa mereka memiliki dokumen pendukung atas kepemilikan tanah tersebut berupa Alas Hak Grondkaart Nomor 1 tahun 1913. Selain itu, penertiban juga didasarkan pada Surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK-RI) Nomor: R-4002/10-12/09/2014 tentang Tindak Lanjut Penertiban Barang Milik Negara (BMN) di Lingkungan PT KAI, serta Peraturan Menteri BUMN Nomor: Per-13/MBU/09/2014 mengenai Pedoman Pendayagunaan Aset Tetap Badan Usaha Milik Negara.

Sebelum melaksanakan penertiban, PT KAI Divre III Palembang sudah menjalankan berbagai langkah persuasif berupa sosialisasi, pemberian surat peringatan, hingga pengiriman surat pemberitahuan kepada penghuni yang menempati lahan tersebut tanpa hak. "Kami juga telah melakukan koordinasi dan meminta dukungan dari aparat kewilayahan, baik dari Polri, TNI, kejaksaan, BPN, pemerintah kabupaten, maupun perangkat desa, agar penertiban ini dapat berjalan dengan aman dan lancar serta pembangunan flyover di JPL 123 dapat segera dilaksanakan," jelas Aida.

Rencana pembangunan flyover ini akan dikerjakan oleh pemerintah melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) sebagai bagian dari proyek strategis nasional. Flyover tersebut diharapkan dapat memperlancar distribusi logistik ke wilayah-wilayah di Provinsi Sumatera Selatan sehingga mendukung pertumbuhan ekonomi regional.

PT KAI Divre III Palembang menghimbau masyarakat agar tidak mendirikan bangunan atau melakukan aktivitas tanpa izin di atas lahan yang menjadi aset KAI. "Kami berkomitmen untuk terus mendukung program Astacita dalam mewujudkan kelancaran distribusi logistik melalui pengoptimalan aset lahan yang dikelola KAI sehingga dapat berkontribusi lebih besar bagi masyarakat dan negara," tandas Aida.

Penertiban ini menegaskan upaya PT KAI Divre III Palembang dalam memaksimalkan pemanfaatan aset-asetnya untuk kepentingan publik serta memastikan terlaksananya proyek-proyek strategis dengan lancar dan tepat waktu. Dengan adanya flyover ini, diharapkan akan terjadi pengurangan signifikan terhadap kemacetan lalu lintas di Muara Enim dan penyediaan jalur transportasi yang lebih aman bagi seluruh pengguna jalan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index