Jakarta - Dalam upaya untuk menurunkan tingkat kemiskinan di Indonesia, Presiden Prabowo Subianto telah merancang Kartu Kesejahteraan, sebuah inisiatif ambisius yang tertuang dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029. Dengan tujuan mengurangi beban pengeluaran masyarakat miskin dan rentan, kartu ini dirancang sebagai alat integrasi berbagai program bantuan sosial dan subsidi. Melalui pengimplementasian Kartu Kesejahteraan, pemerintah menargetkan penurunan tingkat kemiskinan dari sekitar 9% menjadi 4,5-5% pada 2029, dengan kemiskinan ekstrem diharapkan menyentuh angka 0,5% mulai 2026.
"Dengan memperkenalkan Kartu Kesejahteraan, kami bertekad untuk mengurangi beban pengeluaran masyarakat miskin melalui pelaksanaan yang terintegrasi dari berbagai program bantuan sosial dan subsidi," demikian kutipan dari dokumen RPJMN 2025-2029 yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025, Rabu, 5 Maret 2025.
Penggunaan Data Tunggal dalam Penargetan
Untuk memastikan akurasi dan efektivitas pelaksanaan program ini, pemerintah akan menggunakan data tunggal sosial ekonomi dalam proses penargetan. Data ini akan terus diperbaharui dan digunakan melalui Sistem Registrasi Sosial Ekonomi, serta diperkuat dengan teknologi digital guna memastikan penyaluran yang tepat sasaran dan inklusif.
Langkah ini akan diiringi dengan peningkatan cakupan dan kualitas bantuan sosial yang disesuaikan dengan kondisi kerentanan masyarakat. "Kartu Kesejahteraan adalah upaya integrasi program perlindungan sosial yang mencakup program bantuan sosial dan subsidi dari berbagai sektor yang berbasis individu dan keluarga, baik berupa uang, barang, maupun jasa," sebagaimana tertulis dalam dokumen RPJMN 2025-2029.
Strategi Implementasi Komprehensif
Rancangan program Kartu Kesejahteraan akan dilakukan melalui beberapa tahapan strategis, di antaranya:
1. Perencanaan dan Penargetan Terpadu: Pelaksanaan bantuan sosial akan disusun menggunakan Sistem Registrasi Sosial Ekonomi yang bertindak sebagai data tunggal nasional untuk memastikan akurasi sasaran penduduk miskin.
2. Penyesuaian Manfaat Program: Menyediakan solusi yang lebih komprehensif untuk kebutuhan berbagai kelompok sasaran, termasuk pengurangan beban bagi penduduk miskin serta layanan rehabilitasi sosial untuk anak, lanjut usia, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan lainnya.
3. Penguatan Kapasitas Komunitas: Memperluas sistem layanan melalui data SEPAKAT dan Registrasi Sosial Ekonomi guna meningkatkan ketahanan komunitas dalam menghadapi kerentanan seperti bencana dan perubahan iklim.
4. Mekanisme Integratif: Pelaksanaan Kartu Kesejahteraan akan menggunakan satu data untuk penargetan dan penyaluran yang terintegrasi, serta mekanisme graduasi untuk mendorong kemandirian penerima manfaat.
5. Digitalisasi Penyaluran Bantuan Sosial: Transformasi ini dilakukan dengan metode yang berorientasi pada kebutuhan penduduk miskin dengan memperluas kanal dan instrumen penyaluran.
6. Pengembangan Infrastruktur: Sarana dan prasarana telekomunikasi akan dikembangkan untuk memperluas aksesibilitas terutama di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).
7. Penguatan Inklusivitas dan Afirmasi: Fokus pada kelompok rentan, seperti penyandang disabilitas dan lanjut usia, untuk memastikan pemenuhan kebutuhan dasar dan pengurangan beban.
8. Pemantauan Distribusi Bantuan: Penyaluran bantuan sosial dikontrol untuk meningkatkan kesejahteraan dan menghindari konsumsi yang bersifat tidak produktif.
Presiden Prabowo berharap bahwa melalui integrasi dan koordinasi yang kuat antar kementerian dan lembaga, program Kartu Kesejahteraan dapat menciptakan intervensi yang lebih holistik dan optimal, sehingga mampu memberikan dampak nyata dalam menurunkan tingkat kemiskinan di Indonesia. Dengan demikian, diharapkan langkah ini tidak hanya menjadi jaring pengaman sosial, tetapi juga pendorong utama bagi masyarakat untuk mengakses peluang dan meningkatkan kualitas hidup mereka.