Pemprov Maluku Utara Dinilai Belum Optimal dalam Penarikan Retribusi Sektor Pertambangan di 2024

Pemprov Maluku Utara Dinilai Belum Optimal dalam Penarikan Retribusi Sektor Pertambangan di 2024
Pemprov Maluku Utara Dinilai Belum Optimal dalam Penarikan Retribusi Sektor Pertambangan di 2024

Jakarta - Pemerintah Provinsi Maluku Utara masih menghadapi tantangan besar dalam mengoptimalkan penarikan retribusi dari sektor pertambangan pada tahun 2024. Hal ini menjadi sorotan dalam rapat antara Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Maluku Utara dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) yang digelar pada Rabu, 5 Maret 2025.

Keterlambatan Penarikan Retribusi Berpotensi Menghambat PAD

Dalam rapat tersebut, Ketua Pansus LKPJ Muhajirin Bailussy mengungkapkan bahwa sektor pertambangan di Maluku Utara memiliki potensi yang sangat besar namun belum dimanfaatkan secara maksimal dalam hal penarikan retribusi. Berdasarkan laporan yang disampaikan oleh DPM-PTSP Maluku Utara, sektor ini diperkirakan memiliki total nilai investasi lebih dari Rp800 triliun. Meskipun demikian, pendapatan yang diperoleh dari sektor ini belum menggambarkan potensi sesungguhnya.

"Menurut data yang disampaikan oleh DPM-PTSP, nilai investasi sektor pertambangan di Maluku Utara diperkirakan mencapai lebih dari Rp800 triliun. Namun, dalam hal pengumpulan pajak dan retribusi, masih ada banyak yang perlu diperbaiki agar potensi tersebut dapat benar-benar dimanfaatkan untuk pendapatan daerah," ujar Muhajirin.

Data yang Akurat Menjadi Kunci Kesuksesan Pengumpulan Retribusi

Muhajirin menekankan bahwa untuk memastikan pengumpulan pajak dan retribusi sektor pertambangan dapat berjalan dengan optimal, diperlukan data yang lebih akurat dan terkini. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah perlunya sinkronisasi data antara berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkait. Dengan adanya data yang akurat dan terintegrasi, proses penarikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari perusahaan tambang diharapkan dapat lebih mudah dan efisien.

"Data yang akurat sangat penting. Selain itu, regulasi yang mendukung investasi juga harus diperhatikan. Oleh karena itu, data yang ada akan kami sinkronkan untuk memastikan setiap OPD yang terlibat dapat bekerja dengan lebih leluasa dalam menarik retribusi dari sektor pertambangan," ungkap Muhajirin.

Sebagai langkah lanjut, Muhajirin juga menegaskan bahwa Pansus LKPJ tidak akan ragu untuk merekomendasikan evaluasi terhadap OPD yang tidak berhasil mencapai target penerimaan daerah, terutama jika terjadi ketidakcocokan antara capaian penerimaan dan target yang telah ditetapkan.

"Kami tidak akan ragu memberikan izin kepada Gubernur untuk mengevaluasi OPD yang bertanggung jawab atas pengelolaan PAD jika capaian penerimaan daerah tidak sesuai dengan target yang telah ditetapkan," tegasnya.

Tantangan yang Dihadapi Bapenda dalam Pengumpulan Pajak

Di sisi lain, Kepala Bapenda Maluku Utara, Zainab Alting, berjanji untuk segera menyerahkan data mengenai perusahaan tambang yang belum memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak. Langkah ini dianggap penting sebagai upaya untuk meningkatkan penerimaan daerah yang berasal dari sektor pertambangan.

"Sebagai langkah awal, kami akan menyerahkan data perusahaan tambang yang belum membayar pajak. Ini merupakan bagian dari upaya kami untuk meningkatkan penerimaan daerah, khususnya dari sektor pertambangan yang memiliki potensi besar untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD)," kata Zainab.

Sektor pertambangan di Maluku Utara memang memiliki kontribusi yang sangat signifikan terhadap perekonomian daerah. Dengan jumlah investasi yang sangat besar, sektor ini seharusnya bisa memberikan dampak positif terhadap peningkatan PAD yang pada gilirannya bisa mendukung pembangunan di Maluku Utara. Namun, tanpa adanya upaya maksimal dalam penarikan retribusi, potensi tersebut sulit untuk terealisasi.

Rekomendasi Pansus untuk Gubernur Maluku Utara

Dalam rapat tersebut, Pansus LKPJ memberikan rekomendasi kepada Gubernur Maluku Utara untuk lebih intensif dalam melakukan evaluasi terhadap kinerja OPD yang terlibat dalam pengelolaan PAD. Evaluasi ini diharapkan bisa menghasilkan perbaikan yang signifikan dalam proses penarikan retribusi, sehingga target penerimaan daerah dapat tercapai dengan optimal.

"Kami berharap Gubernur Maluku Utara dapat menindaklanjuti rekomendasi ini dengan melakukan evaluasi terhadap OPD pengelola PAD. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa seluruh potensi yang ada, khususnya di sektor pertambangan, dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya," ujar Muhajirin menambahkan.

Upaya Meningkatkan Kerja Sama Antara OPD

Langkah selanjutnya yang akan diambil adalah peningkatan koordinasi antara Bapenda, DPM-PTSP, dan OPD terkait lainnya untuk memastikan bahwa pengumpulan retribusi berjalan lancar. Dengan adanya kerja sama yang lebih baik dan data yang lebih lengkap, diharapkan sektor pertambangan dapat memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap perekonomian Maluku Utara.

Pemerintah Provinsi Maluku Utara memang menghadapi tantangan besar dalam mengoptimalkan penerimaan dari sektor pertambangan. Namun, dengan adanya langkah-langkah perbaikan yang tengah disusun oleh pihak terkait, diharapkan sektor ini dapat menjadi salah satu pilar utama dalam mendukung kemajuan daerah.

Pemerintah daerah pun perlu memastikan bahwa potensi besar sektor pertambangan dapat benar-benar terealisasi, baik dalam bentuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun dalam kontribusinya terhadap pembangunan daerah secara keseluruhan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index