Emas

Harga Emas Antam Melonjak: Kenaikan Mencapai Rp 25.000 per Gram, Pembelian dan Buyback Dikenakan Pajak

Harga Emas Antam Melonjak: Kenaikan Mencapai Rp 25.000 per Gram, Pembelian dan Buyback Dikenakan Pajak
Harga Emas Antam Melonjak: Kenaikan Mencapai Rp 25.000 per Gram, Pembelian dan Buyback Dikenakan Pajak

Jakarta - Pada Selasa, 4 Maret 2025 harga emas batangan dari PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami lonjakan signifikan, meningkat sebesar Rp 25.000 per gram. Kenaikan ini membuat harga emas Antam mencapai Rp 1.704.000 per gram, naik dari harga sebelumnya, yaitu Rp 1.679.000 per gram.

Fenomena kenaikan harga ini menarik perhatian para investor dan pelaku pasar emas. Dalam keterangan resminya, Antam menyebutkan bahwa kenaikan harga dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk fluktuasi harga emas global dan nilai tukar mata uang. “Kenaikan harga emas ini mencerminkan kondisi pasar internasional dan permintaan domestik yang cukup tinggi,” ungkap seorang analis pasar dari Antam.

Di sisi lain, harga buyback emas Antam, yakni harga yang dibayarkan kepada investor saat mereka menjual kembali emas, tetap tercatat pada angka Rp 0 per gram. Agar investor lebih memahami proses ini, penting untuk mengetahui bahwa buyback emas ini dapat dikenakan pajak penghasilan (PPh) sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, setiap pembelian emas batangan akan dikenai PPh 22 dengan besaran tarif sebesar 0,9 persen. Namun, ada kabar baik bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), di mana mereka dapat mendapatkan potongan pajak menjadi 0,65 persen per transaksi. Ini sesuai dengan ketentuan baru pada PMK Nomor 38 Tahun 2023. "Dengan memiliki NPWP, pembeli dapat memanfaatkan potongan pajak yang lebih rendah, sehingga menjadi keuntungan tersendiri dalam berinvestasi emas," ujar perwakilan dari Direktorat Jenderal Pajak.

Disamping itu, bagi setiap transaksi buyback, PPh 22 dikenakan sesuai dengan PMK Nomor 34 Tahun 2017. Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan total senilai lebih dari Rp 10 juta akan dikenai PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Hal ini bertujuan untuk mengatur dan menjaga kestabilan pasar emas domestik dari sisi fiskal.

Berikut adalah rincian harga emas Antam pada hari ini untuk beberapa ukuran:

- 0.5 gram: Rp 902.000
- 1 gram: Rp 1.704.000
- 2 gram: Rp 3.348.000
- 3 gram: Rp 4.997.000
- 5 gram: Rp 8.295.000
- 10 gram: Rp 16.535.000
- 25 gram: Rp 41.212.000
- 50 gram: Rp 82.345.000
- 100 gram: Rp 164.612.000
- 250 gram: Rp 411.265.000
- 500 gram: Rp 822.320.000
- 1000 gram: Rp 1.644.600.000

Kenaikan harga ini tentu saja berdampak pada strategi investasi, terutama bagi individu dan institusi yang tengah mengelola aset dalam bentuk logam mulia. Bagi mereka yang berminat melakukan investasi, penting untuk memperhatikan faktor pajak serta potensi imbal hasil dari kenaikan harga emas tersebut.

"Investasi emas selalu menjadi pilihan saat kondisi ekonomi tidak pasti. Meski harga emas cenderung fluktuatif, dalam jangka panjang, emas dikenal sebagai aset yang stabil dan bisa melindungi kekayaan,” tambah seorang pakar investasi dari sebuah lembaga keuangan ternama.

Keseluruhan situasi ini mengindikasikan bahwa emas masih menjadi instrumen investasi yang populer dan memiliki daya tarik tersendiri di kalangan investor, baik lokal maupun global. Diharapkan pemerintah dan pihak terkait dapat terus memantau perkembangan harga emas dunia dan memberikan kebijakan yang sesuai agar dapat semakin menjaga kestabilan ekonomi nasional.

Melalui pemahaman yang baik terhadap pajak dan harga emas, baik investor pemula maupun berpengalaman dapat membuat keputusan yang lebih informasi. Oleh karena itu, pantauan terhadap perubahan regulasi pajak dan dinamika pasar emas tetap penting agar investasi yang dilakukan menghasilkan keuntungan optimal.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index