OJK

Otoritas Jasa Keuangan Ambil Alih Pengawasan Aset Kripto Demi Perlindungan Konsumen

Otoritas Jasa Keuangan Ambil Alih Pengawasan Aset Kripto Demi Perlindungan Konsumen
Otoritas Jasa Keuangan Ambil Alih Pengawasan Aset Kripto Demi Perlindungan Konsumen

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengambil alih pengaturan dan pengawasan industri aset kripto di Indonesia, langkah yang ditandai dengan strategi tinggi untuk menjamin perlindungan konsumen, keamanan transaksi, dan transparansi dalam ruang keuangan digital. Pergeseran regulasi ini mengikuti amanat yang tertera dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang secara resmi memindahkan tugas dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada OJK, Senin, 3 Maret 2025.

Dengan pengawasan yang lebih intensif, OJK bertujuan untuk memperbaiki tata kelola serta transparansi di dalam perdagangan aset digital. Pendekatan berbasis prinsip yang diterapkan OJK berusaha menyeimbangkan antara penguatan regulasi dan dukungan terhadap inovasi di sektor ini, sesuai dengan peran OJK sebagai regulator dan pengawas market conduct.

Uli Agustina, Direktur Pengawasan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, menegaskan fungsi penting dua pilar yang dipegang oleh OJK. "Kami memiliki dua peranan utama, yaitu memastikan regulasi diikuti, serta menjaga perlindungan konsumen dengan menjadi pengawas yang aktif. OJK tidak hanya bergerak reaktif setelah adanya insiden, tetapi juga proaktif dalam memberikan literasi dan edukasi kepada masyarakat," ujarnya.

Dalam upaya meningkatkan pengetahuan publik, OJK menginisiasi program edukasi seperti Bulan Literasi Kripto dan Bulan Fintech. Program ini bertujuan memperkenalkan dan mendidik masyarakat mengenai investasi aset kripto yang aman, serta membangun fondasi yang kuat bagi ekosistem digital di Indonesia. Uli menambahkan, "Program literasi adalah cara kami untuk memastikan bahwa konsumen dapat membuat keputusan yang terinformasi dan bebas dari penipuan."

Pihak OJK turut menggandeng berbagai entitas industri dalam mencapai target edukasi dan transparansi. Salah satunya adalah Indodax, platform perdagangan aset kripto terkemuka di Indonesia. Vice President of Business Development INDODAX, Mohammad Naufal Alvira, mengungkapkan pentingnya kolaborasi untuk mencapai ekosistem yang aman. "Kami bersama OJK dan asosiasi lain terus mendukung berbagai inisiatif literasi guna meningkatkan pemahaman publik terhadap investasi aset kripto yang aman dan terverifikasi," jelas Naufal.

Selain edukasi, Mohammad Naufal Alvira menekankan pentingnya perlindungan dana dan data pengguna, suatu hal yang diterjemahkan Indodax melalui penerapan sistem keamanan berlapis. "Kami berkomitmen memastikan bahwa perlindungan konsumen tidak hanya ditekankan pada regulasi, tetapi juga secara teknis dan operasional dengan melibatkan teknologi terkini," katanya.

Para pelaku industri aset kripto mendapatkan dukungan penuh dari OJK untuk terus berinovasi sembari mematuhi aturan yang berlaku. OJK berharap dengan pendekatan baru ini, para investor akan mendapatkan jaminan keamanan dan kenyamanan di setiap transaksi yang dilakukan. Keberlanjutan dan pertumbuhan industri aset kripto di Indonesia diyakini akan semakin kuat dengan regulasi dan pengawasan yang lebih ketat.

Transformasi dalam pengawasan aset kripto oleh OJK ini menjadi tonggak sejarah bagi Indonesia, menunjukkan kesiapan dan keseriusan pemerintah dalam menghadapi tantangan industri keuangan digital yang berkembang pesat. OJK menyadari pentingnya sinergi antara pemerintah dan pelaku industri dalam mencapai ekosistem keuangan digital yang aman, transparan, dan inklusif.

Melalui regulasi yang diperbarui, OJK berkomitmen untuk tidak hanya mencegah aktivitas ilegal dan melindungi konsumen, tetapi juga memfasilitasi perkembangan industri dengan cara yang berkelanjutan. Dengan adanya kerangka pengawasan yang kuat dan integratif, Indonesia diharapkan dapat menjadi salah satu pemain utama di ranah ekonomi digital global.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index