Jakarta - Pemerintah Indonesia telah mengumumkan rencana untuk mengubah acuan harga batu bara ekspornya dari Indonesia Coal Index (ICI) menjadi Harga Acuan Batu Bara (HBA) mulai 1 Maret 2025. Langkah strategis ini diharapkan dapat meningkatkan posisi tawar Indonesia di pasar global dan mengoptimalkan penerimaan negara dari komoditas tambang utama ini.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menjelaskan bahwa sebagai salah satu produsen batu bara terbesar di dunia, Indonesia perlu mengambil sikap tegas dalam menentukan harga batu bara di pasaran internasional. “Selama ini, batu bara asal Indonesia dihargai rendah di pasaran global. Pemicunya, setiap kali ekspor, patokan harga yang dijadikan acuan adalah Indonesia Coal Index yang nilainya rendah sekali. Dampaknya, penerimaan negara dan pengusaha batu bara tak naik-naik," ujar Bahlil dalam keterangan resminya pada Jumat, 28 Februari 2025.
Perubahan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan bahwa Indonesia diakui sebagai negara yang mandiri dan tidak bergantung pada negara lain dalam aspek ekonomi strategis. “Jadi, sudah sosialisasi jadi HBA. Selama ini kan batu bara kita, harga acuannya dikendalikan atau ditentukan negara lain. Bahkan sampai kemudian harga kita dibanderol jauh lebih murah ketimbang negara lain," tambahnya.
Menurut Bahlil, penetapan HBA sebagai acuan akan memberikan Indonesia harga pasar batu bara ekspor yang lebih adil dan mencerminkan nilai sebenarnya di pasar global. Kebijakan ini telah melalui kajian panjang yang melibatkan banyak pihak terkait, dan hasilnya menunjukkan potensi peningkatan yang signifikan pada penerimaan negara. “Kita harus punya ide independensi, harus punya nasionalisme. Jangan harga batu bara kita ditentukan orang lain, harganya rendah pula. Aku enggak mau itu. Jadi kita sekarang membuat aturan HBA agar harga kita juga mempunyai harga yang baik di pasar global," tegas Bahlil.
Selama sosialisasi kebijakan ini, pemerintah telah menggandeng perusahaan-perusahaan batu bara dan asosiasi terkait untuk memastikan transisi berjalan lancar. Semangat nasionalisme dan independensi ekonomi menjadi landasan utama dalam penetapan kebijakan ini.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, menambahkan bahwa perubahan acuan ini juga bertujuan untuk menstabilkan harga batu bara di pasaran. “Jadi kalau kami menggunakan data yang harus menggunakan sesuai HBA atau HBP (Harga Batu Bara Patokan), harganya stabil di angka itu saja. Karena tidak ada pergerakan perbedaan data-data yang berubah,” jelas Tri Winarno di Jakarta pada Rabu, 26 Februari 2025.
Pemerintah berharap sistem baru ini dapat mendorong perusahaan tambang batu bara untuk lebih transparan dalam melaporkan harga jual mereka, yang akan dijadikan acuan dalam penghitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). “Harga itulah yang nanti akan kami gunakan sebagai acuan untuk kita tarik (PNBP), untuk penentuan harga berikutnya, sebetulnya enggak ada yang berubah dari penentuan harga yang dulu,” tambahnya.
Tri Winarno juga menerangkan bahwa dengan penggunaan HBA, proses penentuan harga dapat dilakukan dua kali dalam sebulan, berbeda dengan ICI yang hanya sekali. Hal ini diperkirakan akan memberikan fleksibilitas lebih dalam menetapkan harga sesuai dengan kondisi pasar saat itu.
Kebijakan ini diyakini akan membawa dampak positif bagi perekonomian nasional. Selain meningkatkan penerimaan negara, langkah ini diharapkan dapat mendongkrak kepercayaan investor dan memperkuat posisi Indonesia sebagai pelaku utama di pasar batu bara dunia. Dengan orientasi harga yang lebih tepat dan adil, Indonesia akan lebih bisa mengoptimalkan potensi kekayaan alamnya untuk pembangunan dan kesejahteraan rakyat.
Sebagai langkah ke depan, pemerintah akan terus memonitor implementasi kebijakan baru ini dan bekerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan bahwa tujuan dari kebijakan ini tercapai. Dengan demikian, Indonesia dapat mengamankan masa depan sektor pertambangan yang lebih berdaulat dan berkelanjutan.