Prabowo Subianto

Era Baru Investasi BUMN: Presiden Prabowo Subianto Resmikan Daya Anagata Nusantara

Era Baru Investasi BUMN: Presiden Prabowo Subianto Resmikan Daya Anagata Nusantara
Era Baru Investasi BUMN: Presiden Prabowo Subianto Resmikan Daya Anagata Nusantara

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini menandatangani serangkaian peraturan penting yang memicu transformasi besar dalam pengelolaan investasi di Indonesia dengan meresmikan Daya Anagata Nusantara (Danantara). Acara peresmian ini menandai dimulainya era baru dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang lebih terintegrasi dan strategis, Senin, 24 Februari 2025.

"Dengan bangga saya umumkan bahwa hari ini kita resmikan Daya Anagata Nusantara, simbol komitmen pemerintah dalam memajukan perekonomian Indonesia," ujar Presiden Prabowo dalam pidatonya yang disampaikan di Halaman Tengah Istana Kepresidenan di Jakarta, sebagaimana dikutip dalam Breaking News Metro TV.

Penandatanganan Undang-undang dan Peraturan Pemerintah Baru

Presiden Prabowo menandatangani Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025, yang merupakan perubahan ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Bersamaan dengan itu, ia juga menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2025. PP ini mengatur tentang organisasi dan tata kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara.

Langkah ini menunjukkan tekad kuat pemerintah dalam mendongkrak efisiensi dan daya saing BUMN di panggung ekonomi global dengan cara mengonsolidasikan kekuatan finansial dan sumber daya mereka. Tidak hanya itu, Presiden juga menandatangani Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2025, yang berkaitan dengan pengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana Danantara.

Transformasi BUMN Melalui Danantara

Danantara diluncurkan sebagai superholding yang menaungi tujuh perusahaan pelat merah besar di Indonesia. Perusahaan-perusahaan ini antara lain PT Bank Mandiri Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), PT PLN, PT Pertamina, PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI), PT Telkom Indonesia Tbk, dan PT Mineral Industri Indonesia (Mind Id). Dengan total aset mencapai USD900 miliar atau sekitar Rp14.681 triliun, Danantara diharapkan dapat mendongkrak performa bisnis BUMN secara signifikan.

Superholding ini disusun dalam dua jenis holding, yakni investasi dan operasional, sebagaimana diatur dalam rancangan undang-undang yang telah disahkan oleh DPR RI. Melalui struktur ini, Danantara diharapkan dapat mengoptimalkan pengelolaan aset negara dan meningkatkan kapasitas investasi yang lebih strategis dan berjangka panjang.

Komitmen Terhadap Visi Besar Ekonomi Nasional

Pembentukan Danantara adalah bagian dari Asta Cita, visi besar pemerintah untuk mengangkat perekonomian Indonesia ke level yang lebih tinggi dan lebih kompetitif di skala global. Dengan Danantara, pemerintah berharap dapat meningkatkan efisiensi dan integrasi di antara BUMN, serta memperkuat posisi Indonesia dalam peta ekonomi dunia.

Dalam struktur kepemilikannya, negara memiliki satu persen saham seri A Dwiwarna yang memberikan hak istimewa, sementara sisanya, yaitu 99 persen saham seri B, dimiliki oleh Danantara. Kepemilikan ini diatur melalui kementerian yang terkait dengan urusan BUMN.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index