KPK

KPK Bongkar Dugaan Korupsi PT BPR Bank Jepara Artha, Tersangka Pinjam Identitas Pihak Lain

KPK Bongkar Dugaan Korupsi PT BPR Bank Jepara Artha, Tersangka Pinjam Identitas Pihak Lain
KPK Bongkar Dugaan Korupsi PT BPR Bank Jepara Artha, Tersangka Pinjam Identitas Pihak Lain

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap skandal korupsi pencairan kredit usaha di PT BPR Bank Jepara Artha, dengan salah satu temuan penting adalah dugaan peminjaman identitas pihak lain oleh tersangka untuk memperoleh kredit. Kasus yang menyita perhatian publik ini masih terus didalami penyidik, Senin, 24 Februari 2025.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya pada Senin, 24 Februari 2025, mengungkapkan bahwa pihaknya terus menggali informasi dari dua orang saksi berstatus wiraswasta, Wahyu Tri Widodo dan Bayu Aji Pranata Putra. Keduanya diperiksa pada Jumat, 21 Februari 2025 lalu. “Penyidik mendalami adanya peminjaman nama dan identitas para saksi (sebagai debitur) yang dilakukan oleh tersangka untuk mendapatkan kredit dari bank,” ujarnya.

Pemeriksaan terhadap para saksi menjadi langkah penting dalam mengurai benang kusut kasus ini. KPK membuka kemungkinan untuk menjemput paksa empat saksi lainnya yaitu Anwar Nur Hamzah, Sugiyanto, Listina Handayani, dan Agus Setia Hermanto, yang juga berstatus wiraswasta. Mereka tidak hadir dalam pemeriksaan sesuai jadwal yang telah ditentukan.

"Saksi lainnya yang tak hadir, penyidik mempertimbangkan untuk menghadirkan melalui upaya paksa sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Tessa. Sikap tegas ini diambil sebagai bagian dari komitmen KPK untuk mengungkap kasus ini hingga tuntas.

Kasus korupsi pencairan kredit usaha ini telah memasuki tahap penyidikan sejak 24 September 2024. Dalam proses penyidikan ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Meski demikian, KPK belum mengungkapkan nama dan jabatan para tersangka lantaran proses penyidikan masih berjalan. “Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, untuk nama dan jabatan tersangka belum dapat disampaikan saat ini,” jelas Tessa.

Sebagai langkah antisipasi agar para tersangka tetap berada di dalam negeri selama penyidikan berlangsung, KPK telah mengeluarkan surat keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri. Larangan ini berlaku selama enam bulan ke depan bagi lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. “Pada tanggal 26 September 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1223 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap lima orang warga negara Indonesia yaitu JH, IN, AN, AS, dan MIA,” ungkap Tessa.

Keberadaan para tersangka di wilayah Indonesia sangat dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi ini. Langkah pencegahan seperti ini dimaksudkan agar tidak ada intervensi yang dapat menghambat jalannya penyidikan.

Kasus ini menambah deretan panjang praktik korupsi di sektor perbankan, yang seringkali melibatkan kerja sama dengan pihak-pihak luar yang memiliki kepentingan pribadi. Pemakaian identitas orang lain untuk mendapatkan keuntungan ilegal mencerminkan betapa kompleksnya modus operandi yang dilakukan dalam kejahatan kerah putih seperti ini.

Dengan pengungkapan kasus ini, KPK berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan melindungi instansi keuangan dari penyalahgunaan wewenang yang bertujuan untuk memperkaya diri sendiri. Publik juga diimbau untuk aktif melaporkan praktik-praktik korupsi yang mereka ketahui untuk membantu upaya penegakan hukum.

Sementara itu, KPK terus berkomitmen meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses penyidikan yang dilakukan. Dukungan dari masyarakat diharapkan menjadi kekuatan tambahan dalam perang melawan korupsi yang terus menggerogoti sendi-sendi perekonomian Indonesia.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index