Jakarta - Dalam sebuah perkembangan mengejutkan, dua desa di Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, yakni Desa Tamansari dan Desa Sukamulya, menjadi pusat perhatian setelah munculnya dugaan adanya aktivitas pengoplosan gas elpiji. Kecurigaan ini terungkap setelah Yayasan Lingkungan Sejahtera Mandiri (YLSM) melalui Forum Peduli Lingkungan Akhdor mengajukan surat aduan dengan nomor 01/YLSM-A/aduan/II/2025, Senin, 24 Februari 2025.
Dalam surat tersebut, YLSM menyatakan kekhawatiran mereka terhadap dampak negatif yang bisa ditimbulkan oleh praktik pengoplosan ini, baik dari sisi ekonomi maupun keselamatan warga sekitar. “Kami merasa perlu melaporkan hal ini karena berpotensi membawa dampak buruk bagi warga dan lingkungan. Pengoplosan gas elpiji tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat membahayakan nyawa,” tulis YLSM dalam surat aduannya.
Menanggapi aduan tersebut, Camat Rumpin, Icang Aliudin, telah memberikan konfirmasi bahwa pihaknya sudah menerima dan membaca detail dari keluhan yang dilayangkan oleh YLSM. "Sudah terima surat aduannya," ungkap Icang kepada Radar Bogor pada hari Senin, 24 Februari 2025.
Icang Aliudin tidak tinggal diam dan langsung menyusun rencana untuk menindaklanjuti permasalahan ini. Ia menunjukkan sikap tegas dengan menyatakan bahwa tindakan segera diperlukan untuk menghentikan aktivitas ilegal tersebut. "Harus ditindak tegas. Surat tersebut juga sudah saya sampaikan ke Kapolsek Rumpin," ujarnya.
Lebih lanjut, Icang meminta agar Polsek Rumpin bergerak cepat dalam menindaklanjuti aduan yang diterima. "Kalau Polsek kurang personel, saya akan libatkan Satpol PP untuk turut melakukan penggerebekan, memastikan praktik gas elpiji oplosan tersebut dihentikan," tambah Icang dengan suara penuh tekad.
Pentingnya tindakan cepat dan tegas dalam menghadapi kasus pengoplosan gas elpiji ini tidak hanya bertujuan untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk memberi rasa aman kepada masyarakat. Sebagaimana diketahui, pengoplosan gas elpiji dapat menyebabkan ledakan berbahaya yang mengancam keselamatan serta keamanan warga sekitar.
Masyarakat pun diharapkan tetap waspada dan mendukung pihak berwenang dengan memberikan informasi yang diperlukan guna memberantas praktik-praktik ilegal ini. Berikut adalah langkah-langkah penting yang harus diambil untuk mengatasi situasi yang mengkhawatirkan ini:
1. Penggerebekan dan Penyelidikan: Tim gabungan dari Polsek, Satpol PP, dan pihak terkait diharapkan segera melakukan penggerebekan di lokasi yang dicurigai dan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengumpulkan bukti.
2. Sosialisasi Bahaya Pengoplosan Gas Elpiji: Penting bagi pemerintah dan organisasi masyarakat untuk memberikan edukasi kepada warga tentang bahaya pengoplosan gas elpiji, baik dari segi hukum maupun keselamatan.
3. Pengawasan Berkelanjutan: Setelah tindakan tegas diambil, pengawasan berkelanjutan diperlukan untuk memastikan bahwa kasus serupa tidak terulang di masa depan.
4. Pelibatan Masyarakat dalam Pengawasan: Masyarakat lokal perlu dilibatkan dalam pengawasan dan menjadi informan bagi pihak berwenang jika terjadi tindak tanduk mencurigakan.
5. Penegakan Hukum yang Jelas: Pelaku yang terbukti melakukan pengoplosan harus mendapatkan sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku. Ini penting untuk memberi efek jera bagi pelaku lain yang mungkin ingin melakukan tindakan serupa.
Kasus dugaan pengoplosan gas elpiji di Desa Tamansari dan Desa Sukamulya menjadi peringatan bagi semua pihak untuk lebih waspada terhadap aktivitas ilegal yang membahayakan. Dengan kerjasama antara pihak berwenang dan masyarakat, potensi risiko dapat diminimalkan dan hukum dapat ditegakkan dengan adil. Kewaspadaan dan tindakan cepat adalah kunci untuk menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat setempat.