Jakarta - Tumpukan batu bara yang diduga ilegal kembali ditemukan di Jalan Poros Bontang - Samarinda pada Minggu, 23 Februari 2025. Batu bara yang menggunung tersebut tampak dibiarkan di sisi jalan, diduga karena truk pengangkutnya tidak mampu menanjak di lokasi tersebut. Fenomena ini tidak hanya terjadi di satu titik, melainkan ada dua titik penumpukan batu bara yang ditemukan berdekatan di Kilometer 22, Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Senin, 24 Februari 2025.
Aktivitas angkutan batu bara ilegal di Jalan Poros Samarinda-Bontang bukanlah permasalahan baru. Sebelumnya, praktik serupa pernah mencuat di media massa, bahkan melibatkan oknum polisi aktif sebagai beking. Meski demikian, hingga saat ini otoritas penegakan hukum setempat, khususnya Polres Bontang, belum berhasil menghentikan praktik ilegal ini.
Polres Bontang telah melakukan berbagai upaya untuk menindak tegas para pelaku penambangan batu bara ilegal. Namun, hingga kini, penyelidikan yang dilakukan sering menemui jalan buntu. Aparat kepolisian mengungkapkan bahwa para penambang menjalankan praktiknya secara sembunyi-sembunyi dan bermain kucing-kucingan dengan petugas, sehingga menyulitkan proses pengejaran dan penangkapan.
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti temuan batu bara yang dibiarkan menggunung di pinggir jalan tersebut. "Nanti anggota akan saya perintahkan cek ke TKP," ujar AKBP Alex singkat saat dihubungi mengenai dugaan aktivitas tambang ilegal di wilayah hukum Polres Bontang.
Kasus ini menambah panjang daftar permasalahan pertambangan ilegal di Kalimantan Timur, khususnya di kawasan yang dianggap strategis seperti Poros Bontang-Samarinda. Penumpukan batu bara di bahu jalan tidak hanya menganggu pengguna jalan, tetapi juga menimbulkan potensi bahaya bagi keselamatan pengguna lalu lintas dan kerusakan lingkungan di sekitarnya.
Sebagai pusat kegiatan ekonomi yang vital di Kalimantan Timur, Jalan Poros Bontang-Samarinda seharusnya dijaga dari praktik-praktik ilegal yang merugikan banyak pihak. Adanya batu bara yang tertumpah dan dibiarkan begitu saja menunjukkan lemahnya pengawasan dan potensi kebocoran regulasi.
Sepanjang tahun, Polda Kalimantan Timur bersama Polres terkait terus melakukan operasi penertiban terhadap aktivitas tambang ilegal. Namun, masalah integritas dan keterlibatan oknum aparat dalam beking kegiatan ilegal ini turut menjadi penghalang besar dalam penegakan hukum. Oleh karena itu, dibutuhkan strategi penindakan yang lebih terkoordinasi antara berbagai instansi pemerintahan dan penegak hukum.
"Dalam menghadapi penambangan ilegal, dibutuhkan kerjasama yang lebih kuat antara kepolisian, pemerintah daerah, dan masyarakat untuk memberikan informasi dan membantu dalam proses penegakan hukum," kata seorang pengamat hukum dari Samarinda yang tidak mau disebutkan namanya.
Para aktivis lingkungan juga mengungkapkan kekhawatiran mereka terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas pertambangan ilegal yang terus berlangsung. "Ekosistem lokal terancam akibat tumpukan batu bara yang dibiarkan di wilayah terbuka. Diperlukan langkah cepat untuk meminimalisir dampaknya," ujar salah satu aktivis lingkungan di Kalimantan Timur.
Ke depan, diperlukan langkah-langkah konkret yang lebih tegas dan terukur guna menghentikan praktik ilegal ini. Reformasi dalam tubuh penegakan hukum untuk membersihkan oknum-oknum yang terlibat serta pembentukan regulasi yang lebih kuat dan pengawasan ketat di lapangan menjadi solusi yang mendesak.
Dengan adanya berita ini, diharapkan perhatian publik dapat terfokus pada pentingnya menjaga kualitas lingkungan dan keselamatan lintas transportasi darat di Kalimantan Timur. Sambil menunggu langkah nyata dari pihak berwenang, masyarakat setempat dihimbau untuk tetap waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait penambangan ilegal ini.