OJK

OJK Dorong Akselerasi Industri Perbankan Syariah Nasional Melalui RP3SI 2023 sampai 2027

OJK Dorong Akselerasi Industri Perbankan Syariah Nasional Melalui RP3SI 2023 sampai 2027
OJK Dorong Akselerasi Industri Perbankan Syariah Nasional Melalui RP3SI 2023 sampai 2027

Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat komitmennya dalam mendukung percepatan industri perbankan syariah nasional melalui pelaksanaan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023-2027. Di tahun 2025, OJK mendorong lima kebijakan kunci yang dirancang untuk meningkatkan skala ekonomi serta keunikan model bisnis industri perbankan syariah agar mampu bersaing di tingkat nasional dan global, Senin, 24 Februari 2025.

Dalam siaran pers yang dirilis pada 21 Februari 2025, OJK menegaskan upayanya untuk memperkuat fondasi perbankan syariah melalui konsolidasi, koordinasi, dan kemitraan. Upaya ini juga sebagai bentuk respons terhadap tantangan ekonomi global dan domestik yang masih menjadi hambatan. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Dian Ediana Rae, menyatakan, "Peluang untuk mengembangkan perbankan syariah, khususnya, dan industri keuangan syariah, pada umumnya, masih sangat terbuka lebar."

Salah satu langkah konkret OJK adalah melalui pertemuan tahunan perbankan syariah yang dilaksanakan pada tahun 2024. Dalam ajang tersebut, OJK meluncurkan beberapa pedoman penting yang diharapkan dapat memperkuat posisi produk syariah di pasar. Di antaranya adalah Pedoman Produk Pembiayaan Mudarabah, Pedoman Shariah Restricted Investment Account (SRIA) dengan Akad Mudharabah Muqayyadah, serta Pedoman Cash Waqf Linked Deposit (CWLD).

Berikut ini adalah lima arah kebijakan utama yang akan dijalankan oleh OJK pada tahun 2025 untuk mendukung akselerasi perbankan syariah nasional:

1. Konsolidasi dan Penguatan UUS
OJK berencana mendukung konsolidasi bank syariah dan penguatan unit usaha syariah (UUS) dengan membantu proses spin-off melalui koordinasi dengan para pemangku kepentingan dalam proses perizinan. OJK juga berkomitmen mendorong pemegang saham untuk terlibat aktif dalam proses konsolidasi agar menciptakan Badan Usaha Syariah (BUS) yang lebih besar dan berdaya saing.

2. Pembentukan Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS)
Dalam rangka memperkuat tata kelola di industri keuangan syariah, OJK akan menyelesaikan pembentukan KPKS. Komite ini dibentuk untuk memastikan adanya pengembangan berkelanjutan dalam struktur dan tata kelola industri.

3. Penyusunan Pedoman Produk Syariah
Penyusunan pedoman produk syariah bertujuan memberikan panduan bersama dalam pelaksanaan produk serta membantu menciptakan keseragaman pandangan. Beberapa pedoman yang direncanakan meliputi Pedoman Pembiayaan Salam, Istishna', dan Multijasa. OJK juga menekankan pentingnya terus mengembangkan produk berbasis syariah, atau shari'ah-based products, sejalan dengan penguatan keuangan syariah dalam Panduan Transformasi Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2025.

4. Perkuatan Ekosistem Ekonomi Syariah
OJK ingin memperluas peran perbankan syariah dalam ekosistem ekonomi syariah melalui peningkatan akses layanan dan kolaborasi dengan lembaga keuangan syariah lainnya, pemerintah, dan industri halal. Sinergi ini diyakini dapat memperluas jangkauan layanan perbankan syariah di seluruh negeri.

5. Peran UMKM dan Keuangan Sosial Syariah
Meningkatkan peran perbankan syariah di sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) juga menjadi fokus OJK. Ini dilakukan dengan memperkuat akses serta pendampingan perbankan syariah kepada sektor UMKM yang belum terjangkau (unbankable) melalui instrumen keuangan sosial syariah.

Langkah-langkah strategis ini diharapkan menjadi pemicu perubahan signifikan dalam pengembangan industri perbankan syariah nasional, meningkatkan kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, inklusif, dan berkelanjutan. "Dengan memanfaatkan niche market dan mendorong produk keuangan alternatif yang memiliki keunikan syariah, kita dapat bersaing secara efektif dengan perbankan konvensional," tambah Dian.

OJK memastikan bahwa upaya sistematis dan terkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan akan terus ditingkatkan. Targetnya adalah untuk mencapai market share perbankan syariah yang lebih signifikan, baik melalui upaya organik maupun anorganik, sehingga perbankan syariah Indonesia semakin kuat di panggung global.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index