Pinjol Ilegal

Maraknya Pinjol Ilegal: OJK Ingatkan Masyarakat untuk Lebih Waspada

Maraknya Pinjol Ilegal: OJK Ingatkan Masyarakat untuk Lebih Waspada
Maraknya Pinjol Ilegal: OJK Ingatkan Masyarakat untuk Lebih Waspada

Jakarta - Di tengah kemajuan teknologi finansial, layanan pinjaman online menjadi alternatif cepat untuk mendapatkan dana. Namun, maraknya pinjol (pinjaman online) ilegal di Indonesia membuat masyarakat harus semakin waspada. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengeluarkan peringatan terkait risiko yang mengintai masyarakat jika terjerat oleh praktik pinjol ilegal, Senin, 24 Februari 2025.

Sejak 2018, OJK sudah memblokir lebih dari 3.000 aplikasi serta situs web pinjol ilegal. Meski begitu, bukan berarti ancaman dari pinjol ilegal ini berkurang. Faktanya, pinjol ilegal terus bermunculan dengan modus yang semakin canggih. "Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih layanan pinjaman online. Pastikan hanya menggunakan layanan yang terdaftar dan berizin di OJK," ujar seorang perwakilan dari OJK.

Tanda-Tanda Pinjol Ilegal yang Harus Diwaspadai

Ada beberapa indikator krusial yang bisa menunjukkan apakah suatu layanan pinjaman online ilegal atau tidak.

1. Tidak Terdaftar atau Berizin OJK: Sebuah layanan pinjaman legal semestinya memiliki izin dari OJK. Ketiadaan izin adalah tanda pertama bahwa suatu pinjol itu ilegal.

2. Menggunakan SMS/WhatsApp untuk Penawaran: Pinjol ilegal umumnya menggunakan metode pemasaran yang tidak resmi seperti mengirim penawaran lewat SMS atau WhatsApp.

3. Bunga dan Denda yang Tinggi: Sering kali, pinjol ilegal memberikan suku bunga dan denda yang mencekik, yaitu hingga 1-4% per hari.

4. Biaya Tambahan yang Tinggi: Pinjol ilegal bisa membebankan biaya tambahan yang mencapai 40% dari nilai pinjaman.

5. Jangka Waktu Pelunasan Singkat: Pinjol ilegal biasanya menetapkan periode pelunasan yang lebih pendek dari yang awalnya disepakati.

6. Meminta Akses Data Pribadi: Mereka kerap meminta izin untuk mengakses data penting seperti kontak, foto, dan location di ponsel. Data ini kemudian bisa disalahgunakan untuk meneror peminjam jika ada keterlambatan pembayaran.

7. Penagihan Tidak Beretika: Kekerasan verbal, intimidasi, hingga pelecehan adalah cara-cara yang sering digunakan oleh pinjol ilegal untuk menagih utang.

8. Tidak Memiliki Alamat Kantor yang Jelas: Tidak adanya alamat fisik atau layanan pengaduan sesungguhnya adalah indikasi kuat dari operasi ilegal.

Cara Memastikan Legalitas Pinjaman Online

Untuk menjaga diri dari jerat pinjol ilegal, OJK menyediakan layanan verifikasi. Masyarakat bisa mengecek status legalitas pinjaman melalui WhatsApp ke nomor resmi OJK di 0811-5715-7157. Prosedurnya mudah: kirim nama aplikasi atau website pinjol yang ingin dicek dan tunggu balasan dari sistem otomatis OJK.

Selain itu, pengecekan bisa dilakukan via telepon di nomor 157 atau melalui email ke waspadainvestasi@ojk.go.id.

Tips Menghindari Pinjol Ilegal

- Abaikan Pesan dari Pinjol Ilegal: Tidak mengklik tautan atau menghubungi kontak pada SMS atau WhatsApp yang menawarkan pinjol ilegal.

- Jangan Tergoda Penawaran Cepat: Penawaran pinjaman cepat tanpa agunan biasanya termasuk ciri dari pinjol ilegal.

- Hapus Pesan dan Blokir Nomor: Setelah mengetahui pinjaman itu ilegal, segera hapus pesan dan blokir nomor tersebut.

- Cek Legalitas Perusahaan: Selalu pastikan perusahaan pinjol terdaftar di OJK sebelum melakukan pinjaman.

- Meminjam dengan Bijak: Meminjam sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan bayar adalah langkah bijak untuk menghindari masalah keuangan di kemudian hari.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index