JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghadirkan aturan baru yang menekankan pentingnya transparansi laporan keuangan bagi seluruh bank di Indonesia.
Regulasi terbaru ini tercantum dalam Peraturan OJK Nomor 18 tahun 2025 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank. Langkah ini merupakan penyempurnaan dari POJK sebelumnya yang diterbitkan pada 2019, dengan tujuan mendorong praktik pelaporan keuangan yang lebih akurat dan terkini.
“Aturan baru ini mendorong bank menyajikan laporan keuangan dan informasi material secara lebih transparan, akurat, terkini, dan dapat diperbandingkan sesuai praktik terbaik internasional,” ujar Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi.
Dengan adanya aturan ini, OJK berharap sektor perbankan nasional semakin kompetitif dan mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan jasa keuangan.
Kewajiban Publikasi Laporan Bank
Dalam peraturan baru ini, setiap bank diwajibkan menyusun dan menyampaikan laporan kepada publik serta kepada OJK. Laporan yang wajib dipublikasikan mencakup laporan keuangan, kinerja keuangan, eksposur risiko, permodalan, serta fakta material yang dianggap penting bagi pemangku kepentingan.
Selain itu, laporan lain seperti suku bunga dasar kredit, laporan keberlanjutan, tata kelola terintegrasi bagi konglomerasi keuangan, dan laporan keuangan perusahaan publik juga termasuk dalam ketentuan yang harus dipatuhi.
Ketentuan ini bertujuan agar masyarakat, investor, dan regulator memiliki akses terhadap informasi bank yang lengkap dan transparan. Dengan begitu, kualitas pengambilan keputusan dalam sektor keuangan dapat meningkat, baik bagi konsumen maupun pihak internal bank. Publikasi yang lebih jelas juga diharapkan meningkatkan akuntabilitas manajemen bank secara keseluruhan.
Standar Kompetensi dan Integritas Penyusun Laporan
OJK menekankan bahwa penyusunan laporan keuangan harus dilakukan oleh individu yang memiliki kompetensi tertentu. Aturan baru ini mewajibkan penyusun laporan memiliki sertifikasi Chartered Accountant (CA) pada level yang ditetapkan.
Selain itu, keterlibatan direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas syariah dalam proses pengawasan menjadi bagian dari persyaratan.
Dengan adanya penguatan integritas dan kompetensi penyusun laporan, OJK menegaskan bahwa kualitas laporan keuangan akan lebih terjaga, serta meminimalkan risiko kesalahan atau manipulasi data.
Bank yang gagal mematuhi ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif, baik berupa denda maupun sanksi non-denda, untuk memastikan disiplin dalam pelaporan keuangan.
Cakupan Aturan Baru
POJK ini berlaku untuk berbagai jenis bank, termasuk bank umum konvensional, bank umum syariah, unit usaha syariah, serta kantor cabang bank asing yang beroperasi di Indonesia.
Dengan cakupan yang luas, regulasi ini memastikan bahwa semua lembaga keuangan yang beroperasi di dalam negeri memiliki standar pelaporan yang seragam dan transparan.
Selain itu, aturan ini mulai berlaku enam bulan setelah pengundangan, memberikan waktu bagi bank untuk menyesuaikan sistem pelaporan mereka agar sesuai dengan ketentuan baru.
Periode transisi ini penting agar seluruh bank dapat mempersiapkan sumber daya manusia, perangkat teknologi, dan mekanisme pengawasan internal untuk mematuhi POJK secara optimal.
Manfaat Bagi Publik dan Sektor Perbankan
Regulasi ini diharapkan memberikan manfaat signifikan bagi masyarakat dan sektor perbankan. Dengan laporan keuangan yang lebih transparan dan mudah diakses, publik memiliki kesempatan untuk memahami kondisi keuangan bank secara menyeluruh.
Hal ini akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan perbankan, sekaligus mendorong kompetisi sehat antarbank. Bagi bank, penerapan aturan ini membuka peluang untuk meningkatkan tata kelola internal dan integritas pelaporan.
Dengan standar pelaporan yang lebih tinggi, bank dapat lebih mudah menarik investor dan memperkuat posisi di pasar domestik maupun internasional. Regulasi ini juga mendorong praktik terbaik internasional diterapkan di Indonesia, sehingga kualitas laporan keuangan semakin kompetitif.
Secara keseluruhan, Peraturan OJK Nomor 18 tahun 2025 menjadi langkah strategis untuk meningkatkan transparansi, akurasi, dan integritas laporan keuangan bank. Dengan kewajiban publikasi yang jelas, penguatan kompetensi penyusun laporan, serta pengawasan dari pihak internal bank, regulasi ini memperkuat fondasi sektor perbankan nasional.
Ke depannya, masyarakat dan investor dapat menilai kondisi bank dengan lebih jelas, sehingga kepercayaan terhadap sistem keuangan Indonesia semakin meningkat.