UMKM

Sertifikasi Halal UMKM Dorong Kepercayaan Konsumen Lebih Tinggi

Sertifikasi Halal UMKM Dorong Kepercayaan Konsumen Lebih Tinggi
Sertifikasi Halal UMKM Dorong Kepercayaan Konsumen Lebih Tinggi

JAKARTA - Sertifikasi halal UMKM merupakan proses penjaminan bahwa produk usaha kecil dan menengah sesuai dengan standar halal syariat Islam. Sertifikat diterbitkan oleh BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) setelah melalui verifikasi oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan penetapan fatwa halal oleh MUI.

Produk yang wajib memiliki sertifikasi halal meliputi makanan dan minuman, obat dan suplemen, kosmetik dan produk perawatan tubuh, serta barang gunaan tertentu seperti kemasan makanan. Mulai Oktober 2024, penerapan sertifikasi halal dilakukan secara bertahap. Pemerintah memberikan kemudahan bagi UMKM dengan menyediakan cara daftar sertifikasi halal gratis agar pelaku usaha lebih mudah memperoleh label halal resmi.

Manfaat Sertifikasi Halal untuk UMKM

Banyak pelaku UMKM menganggap sertifikasi halal hanya formalitas, padahal manfaatnya sangat strategis:

Meningkatkan Kepercayaan Konsumen
Konsumen Muslim lebih yakin membeli produk dengan label halal resmi.

Akses Pasar Nasional & Internasional
Sertifikat halal membuka peluang masuk ke retail modern, marketplace besar, bahkan ekspor.

Kepatuhan Regulasi
Sertifikasi halal wajib berdasarkan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH), sehingga menghindari sanksi hukum.

Brand Lebih Profesional
Label halal meningkatkan citra usaha dan daya saing produk.

Dukungan Pemerintah
Ada program sertifikasi halal gratis untuk UMKM, termasuk pendampingan proses sertifikasi.

Dengan memahami manfaat ini, pelaku UMKM dapat memandang sertifikasi halal sebagai strategi bisnis, bukan sekadar kewajiban formal.

Syarat Sertifikasi Halal UMKM

Agar lolos sertifikasi halal, pelaku usaha perlu memenuhi beberapa persyaratan:

Data pelaku usaha, seperti NIB, KTP, dan NPWP.

Data produk, meliputi nama produk, merek, dan jenis.

Daftar bahan baku serta pemasok terkait.

Proses produksi yang sesuai standar halal.

Dokumen pendukung, termasuk manual produksi dan foto produk.

Setelah data dikirimkan, LPH akan melakukan verifikasi sebelum sertifikat diterbitkan oleh BPJPH. Proses ini memastikan bahwa setiap produk yang bersertifikat memenuhi ketentuan halal yang berlaku.

Cara Daftar Sertifikasi Halal Gratis

Pelaku UMKM dapat memanfaatkan program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) melalui langkah berikut:

Daftar online di ptsp.halal.go.id.

Isi data perusahaan, produk, dan bahan baku.

Unggah dokumen pendukung.

Proses verifikasi oleh LPH.

Penetapan fatwa halal oleh MUI.

Terbit sertifikat halal oleh BPJPH.

Program SEHATI memberikan kesempatan bagi UMKM tertentu untuk memperoleh sertifikasi tanpa biaya, sehingga mengurangi hambatan administrasi dan finansial.

Biaya Pembuatan Sertifikasi Halal UMKM

Bagi UMKM, ada dua pilihan dalam memperoleh sertifikasi:

Gratis: Melalui program SEHATI (Self Declare).

Berbayar: Jika tidak melalui program gratis, biaya sertifikasi halal berkisar Rp500.000 – Rp5.000.000 tergantung jumlah produk dan kompleksitas usaha.

Tips penting: Pilih LPH LPPOM (dahulu LPPOM MUI) sebagai lembaga pemeriksa halal yang terpercaya, karena telah sukses menerbitkan ribuan sertifikasi halal untuk brand lokal maupun global.

Masa Berlaku Sertifikasi Halal

Sertifikat halal berlaku selama 4 tahun dan wajib diperpanjang sebelum masa berakhir. Jika ada perubahan bahan baku, merek, atau proses produksi, pelaku usaha wajib memperbarui data agar sertifikat tetap valid. Proses pembaruan ini menjaga konsistensi kualitas dan kepatuhan terhadap standar halal.

Keuntungan Memiliki Sertifikasi Halal

Memiliki sertifikat halal membawa banyak keuntungan bagi UMKM:

Menjamin kepatuhan hukum dan regulasi.

Meningkatkan citra dan daya saing brand.

Memberikan rasa aman dan kepercayaan bagi konsumen Muslim.

Memperluas akses ke pasar modern dan ekspor internasional.

Mempermudah pemasaran melalui platform e-commerce dan retail besar.

Dengan demikian, sertifikasi halal menjadi salah satu strategi penting dalam memperkuat posisi bisnis UMKM di pasar domestik maupun global.

Sertifikasi Halal Sebagai Peluang Strategis

Sertifikasi halal UMKM bukan sekadar kewajiban, tetapi juga peluang besar untuk meningkatkan kredibilitas, kepercayaan konsumen, dan akses pasar. Dengan memahami syarat sertifikasi halal, memanfaatkan program gratis SEHATI, serta memperhatikan masa berlaku sertifikasi, pelaku usaha bisa menghemat biaya dan memastikan kepatuhan hukum.

Jangan menunda hingga terkena sanksi akibat belum memiliki label halal. Segera daftarkan sertifikasi halal UMKM dan optimalkan peluang bisnis Anda.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index