JAKARTA - Di tengah maraknya produk perawatan kulit yang beredar, banyak masyarakat Indonesia masih kurang memahami standar keamanan skincare. Berdasarkan catatan BPOM, sebanyak 91 produk skincare ilegal telah diamankan dari pasaran. Fenomena ini, menurut dr Erlina Krisdianita Novitasari, dosen Fakultas Kedokteran Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (FK Umsida), tidak lepas dari tingginya minat masyarakat terhadap produk kosmetik instan dan hasil cepat.
dr Erlina menyoroti bahwa edukasi mengenai kosmetik aman belum merata. Banyak orang, terutama anak muda, masih mengidolakan kulit putih dan mulus ala publik figur, tanpa menyadari bahwa perawatan rutin, produk yang tepat, dan makeup turut mendukung penampilan mereka. “Banyak dari mereka yang menginginkan kulit putih. Apalagi standar masyarakat Indonesia yang saat ini masih menganggap bahwa cantik itu harus berkulit putih,” ujar dr Erlina.
Permintaan akan hasil instan sering kali membuat masyarakat mengabaikan risiko bahan berbahaya. Padahal, regenerasi kulit alami membutuhkan waktu sekitar satu bulan. Evaluasi perubahan kulit akibat skincare minimal memerlukan tiga bulan agar hasilnya aman dan efektif. dr Erlina menegaskan, kulit yang sehat tidak selalu sempurna ada pori-pori, bekas jerawat, dan warna tidak rata yang normal. “Kulit standar itu bukanlah yang putih atau mulus, semua itu tidak bisa dihilangkan, melainkan diminimalisir,” jelasnya.
Selain menekankan standar kecantikan realistis, dr Erlina menyarankan masyarakat tetap menggunakan produk yang aman dan terdaftar BPOM. Produk yang bebas dijual di e-commerce maupun toko kelontong wajib dicek keasliannya melalui situs resmi BPOM. “Kita bisa langsung menginput nomor BPOM di laman tersebut karena walaupun sudah tertulis BPOM, tapi ketika dicek ternyata produk tersebut tidak terdaftar. Ada beberapa oknum yang mencetak label BPOM sendiri,” katanya.
dr Erlina juga membedakan antara produk yang ilegal dan kosmetik yang diracik oleh dokter. Produk dengan etiket biru, meski belum terdaftar BPOM, biasanya diracik oleh tenaga medis berkompeten dan aman digunakan sesuai dosis standar. Sementara itu, produk ilegal yang tidak melalui pengawasan dapat berpotensi membahayakan kulit.
Ia menekankan pentingnya kesadaran masyarakat agar tidak mudah tergiur harga murah atau janji hasil instan. Edukasi tentang perbedaan produk, kandungan bahan, dan standar keamanan kosmetik harus terus digalakkan agar masyarakat lebih bijak memilih skincare. “Jadi masyarakat mungkin bisa lebih mengetahui tentang perbedaan skincare yang ilegal atau tidak, terlebih bisa membedakan kandungan di dalamnya,” tutup dr Erlina.
Dengan kesadaran dan edukasi yang tepat, masyarakat diharapkan dapat menikmati perawatan kulit yang aman tanpa harus mempertaruhkan kesehatan demi standar kecantikan instan.