JAKARTA - Pengertian sistem ekonomi kerakyatan adalah sistem ekonomi yang fokus pada pemberdayaan masyarakat melalui kegiatan ekonomi oleh rakyat itu sendiri.
Ekonomi rakyat merujuk pada aktivitas ekonomi yang dijalankan oleh sebagian besar anggota masyarakat, yang mengandalkan sumber daya lokal yang tersedia.
Mereka mengelola dan memanfaatkan berbagai sumber daya yang ada melalui upaya mandiri, yang sering kali diwujudkan dalam bentuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Usaha ini mencakup sektor-sektor seperti peternakan, perikanan, dan pertanian di sektor primer, kerajinan tangan dan industri makanan di sektor sekunder, serta berbagai jenis jasa dan perdagangan di sektor tertier, yang pada akhirnya bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan keluarga tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat luas.
Dengan demikian, sistem ekonomi kerakyatan berperan penting dalam menciptakan kesejahteraan melalui pemanfaatan sumber daya ekonomi yang dimiliki atau dikuasai oleh masyarakat itu sendiri.
Sistem ini memiliki beberapa prinsip dasar, seperti kemandirian, keberlanjutan, dan keterbukaan.
Kemandirian tercermin dalam penggunaan sumber daya lokal untuk memenuhi kebutuhan lokal, sementara keberlanjutan berarti bahwa kegiatan ekonomi dilaksanakan tanpa merugikan kepentingan masa depan.
Keterbukaan menunjukkan bahwa setiap anggota masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk mengakses sumber daya dan berpartisipasi dalam aktivitas ekonomi.
Pandangan ekonomi kerakyatan lahir sebagai respons terhadap kegagalan penerapan teori pertumbuhan ekonomi yang diterapkan di negara-negara maju.
Teori ini, meskipun berhasil di negara-negara Eropa dan Amerika Utara, justru menimbulkan ketimpangan sosial dan ekonomi di banyak negara berkembang, termasuk Indonesia.
Hal ini menyebabkan kesenjangan sosial, ketergantungan ekonomi, dominasi perusahaan besar dan multinasional, serta budaya konsumtif yang merajalela.
Untuk meningkatkan sistem ekonomi kerakyatan, ada lima agenda penting yang perlu diperhatikan.
Pertama, pengembangan akses terhadap sumber daya ekonomi seperti bahan baku, modal, dan informasi, dengan memastikan prosedur pemberian kredit yang adil bagi pelaku ekonomi rakyat.
Kedua, penataan kelembagaan untuk mempermudah perizinan dan menjamin sektor ekonomi rakyat tidak dikuasai oleh perusahaan besar.
Ketiga, peningkatan kapasitas ekonomi rakyat agar mampu bersaing secara efisien dengan pelaku ekonomi global.
Keempat, reorientasi pendidikan untuk menumbuhkan pengetahuan ekonomi rakyat melalui pendidikan kejuruan dan ekonomi manajemen.
Kelima, optimalisasi otonomi daerah sebagai peluang untuk mengembangkan kebijakan ekonomi lokal yang sesuai dengan karakteristik sumber daya yang ada.
Dengan langkah-langkah ini, sistem ekonomi kerakyatan dapat berkembang dan memberi kontribusi signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat secara luas.
Pengertian sistem ekonomi kerakyatan, dalam kesimpulannya, adalah sebuah sistem yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat melalui pemberdayaan dan pemanfaatan sumber daya ekonomi yang ada di masyarakat.
Pengertian Sistem Ekonomi Kerakyatan
Pengertian sistem ekonomi kerakyatan pertama kali dicetuskan oleh Drs. Mohammad Hatta, Bapak Proklamator Indonesia, sebagai sebuah konsep politik ekonomi yang berfokus pada pemberdayaan rakyat.
Pada tahun 1989, Konvensi ILO (International Labour Organization) ke-169 mendefinisikan Ekonomi Kerakyatan sebagai sistem ekonomi tradisional yang menjadi dasar kehidupan masyarakat lokal dalam mempertahankan kehidupannya.
Pemahaman ini mengutamakan keahlian dan pengetahuan lokal dalam mengelola kehidupan dan lingkungan mereka.
Jika mengacu pada Pasal 33 UUD 1945, sistem ekonomi ini bertujuan mewujudkan kedaulatan rakyat di bidang ekonomi. Fokus utama dari sistem ini adalah mencapai kedaulatan rakyat melalui ekonomi rakyat itu sendiri.
Ekonomi rakyat merujuk pada aktivitas ekonomi yang dilakukan oleh masyarakat dengan memanfaatkan sumber daya lokal secara mandiri, bergantung pada apa yang bisa mereka kelola dan kuasai.
Aktivitas ekonomi ini terwujud dalam bentuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), yang mencakup sektor-sektor primer seperti pertanian, perikanan, dan peternakan, sektor sekunder seperti pengolahan pascapanen dan industri makanan, serta sektor tersier yang meliputi perdagangan dan jasa.
Melalui sektor-sektor ini, UMKM berperan penting dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.
Sejarah sistem ekonomi kerakyatan di Indonesia dimulai dengan pemikiran Bung Hatta pada tahun 1933 dalam tulisannya yang berjudul Ekonomi Rakyat Dalam Bahaya. Gagasan ini menjadi dasar bagi sistem perekonomian Indonesia.
Selain itu, Hatta juga memperkenalkan konsep koperasi, yang menjadi ciri khas sistem ekonomi kerakyatan, sebagai upaya untuk membangun ekonomi nasional yang berbasis pada ideologi Pancasila dan gotong royong.
Meskipun ide ini sudah lama diajukan, penerapan sistem ekonomi kerakyatan baru dilakukan pada tahun 1999, sekitar enam dekade setelah gagasan tersebut dilontarkan.
Keputusan ini dipicu oleh reformasi 1998, di mana pemerintah Indonesia mengeluarkan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Tap MPR) Nomor IV/MPR/1999 yang menetapkan sistem ekonomi kerakyatan sebagai sistem perekonomian resmi negara.
Sifat Sistem Ekonomi Kerakyatan
Ekonomi Kerakyatan merupakan sebuah sistem yang bertujuan untuk menciptakan kesejahteraan bagi rakyat. Sistem ini memiliki tiga karakteristik utama: berkelanjutan, mandiri, dan terbuka.
- Terbuka berarti sistem ini menjamin bahwa setiap anggota masyarakat memiliki kesempatan untuk berusaha dan mengakses sumber daya yang ada.
- Berkelanjutan berarti kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh masyarakat dapat terus berlangsung tanpa merugikan generasi mendatang atau masyarakat secara umum.
- Mandiri berarti masyarakat melaksanakan aktivitas ekonomi dengan memanfaatkan sumber daya lokal yang ada, dengan fokus untuk memenuhi kebutuhan sesama.
Pada dasarnya, Sistem Ekonomi Kerakyatan dipilih sebagai respons terhadap kegagalan penerapan Teori Pertumbuhan yang diadopsi oleh banyak negara berkembang, termasuk Indonesia.
Meskipun teori tersebut berhasil diterapkan di beberapa negara di Amerika Utara dan Eropa, hasilnya berbeda-beda di setiap wilayah. Di negara berkembang, teori ini justru tidak membawa kemajuan ekonomi yang stabil.
Kegagalan penerapan Teori Pertumbuhan menyebabkan munculnya berbagai masalah ekonomi baru, seperti ketergantungan ekonomi, berkembangnya budaya konsumtif dan hedonistik, dominasi perusahaan multinasional besar, dan meningkatnya kesenjangan sosial di masyarakat.
Sebagai tanggapan atas kegagalan tersebut, pandangan ekonomi kerakyatan yang diajukan oleh Bung Hatta semakin relevan.
Menurutnya, sistem ekonomi yang seharusnya dibangun adalah yang berfokus pada kesejahteraan rakyat dengan pendekatan yang lebih humanistik.
Sistem Ekonomi Kerakyatan bertujuan untuk membangun perekonomian yang menghindari monopoli, persaingan bebas, serta segala bentuk penindasan antar manusia.
Tujuan utama penerapan sistem ini adalah terciptanya keadilan sosial bagi seluruh lapisan masyarakat.
Hal ini dicapai dengan cara memberdayakan masyarakat untuk mengelola dan mengatur aktivitas ekonomi mereka secara mandiri dan berkelanjutan.
Sasaran Pokok Sistem Ekonomi Kerakyatan
Ekonomi berbasis kerakyatan memiliki lima tujuan utama yang ingin diwujudkan, yaitu:
- Memberikan kesempatan kerja dan penghasilan layak bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.
- Menjamin tersedianya perlindungan sosial bagi mereka yang memerlukan, terutama bagi anak-anak yang tidak memiliki tempat tinggal serta orang-orang miskin.
- Mendorong pemerataan kepemilikan aset atau modal secara nyata di antara seluruh anggota masyarakat.
- Menjamin terselenggaranya pendidikan nasional secara gratis bagi seluruh anak-anak, tanpa memandang latar belakang.
Setiap individu memiliki hak yang dilindungi untuk membentuk berbagai jenis organisasi ekonomi bersama dengan para anggotanya.
Prinsip Ekonomi Kerakyatan
Ekonomi berbasis kerakyatan dijalankan dengan berlandaskan pada tiga prinsip utama. Ketiga prinsip ini menjadi tolok ukur dalam memastikan bahwa sistem yang diterapkan benar-benar sesuai dengan arah dan tujuan awal yang telah ditetapkan.
Dasar-dasar utama dalam Sistem Ekonomi Kerakyatan tercantum dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yang mencakup:
- Pada ayat pertama, perekonomian nasional dibentuk sebagai bentuk kerja sama bersama yang berlandaskan asas kekeluargaan.
- Pada ayat kedua, sektor-sektor produksi yang memiliki peran penting dan memengaruhi kehidupan masyarakat luas dikuasai oleh negara.
- Pada ayat ketiga, seluruh sumber daya alam yang ada di dalam negeri dikelola oleh negara dan dimanfaatkan semaksimal mungkin demi kesejahteraan seluruh rakyat.
Jika dirangkum, ketiga prinsip ini menegaskan bahwa sistem ekonomi kerakyatan bertujuan untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam aspek ekonomi.
Negara pun memiliki tanggung jawab besar dalam pelaksanaannya. Selain prinsip utama, sistem ini juga dibangun di atas tiga unsur penting, yaitu:
- Sesuai dengan amanah Pasal 27 Ayat 2 UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan,” maka seluruh masyarakat diharapkan turut ambil bagian secara aktif dalam kegiatan produksi nasional.
- Setiap warga yang berada dalam kondisi kurang beruntung seperti anak-anak tanpa pengasuh, orang miskin, dan fakir, harus turut merasakan hasil dari kegiatan produksi tersebut. Ini merujuk pada Pasal 34 UUD 1945 yang berbunyi, “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.”
- Seluruh masyarakat juga diharapkan terlibat secara aktif dalam proses pengawasan dan pengendalian demi menjaga agar sistem perekonomian nasional dapat berjalan secara adil dan berkelanjutan.
Ciri-ciri Sistem Ekonomi Kerakyatan
Dalam sistem ekonomi yang berlandaskan pada prinsip kerakyatan, seluruh warga negara didorong untuk terlibat secara aktif dalam kegiatan ekonomi yang dijalankan oleh negara.
Di sisi lain, peran pemerintah adalah menciptakan kondisi yang mendukung dan lingkungan yang stabil agar dunia usaha dapat berkembang dan tumbuh dengan baik.
Dalam praktiknya, ekonomi kerakyatan memiliki karakteristik khas yang membedakannya dari sistem ekonomi lainnya, yaitu:
- Mengandalkan sistem pasar yang adil sebagai dasar, dengan menekankan pada praktik persaingan yang sehat.
- Menjadikan kualitas hidup masyarakat, kesejahteraan sosial, prinsip keadilan, dan pertumbuhan ekonomi sebagai prioritas utama.
- Mendorong terciptanya pembangunan yang berkelanjutan dan memperhatikan aspek kelestarian lingkungan.
- Menjamin tersedianya kesempatan yang setara bagi semua warga untuk bekerja maupun memulai usaha.
Selain itu, hak-hak konsumen dijaga dan seluruh masyarakat diperlakukan secara adil tanpa diskriminasi.
Peran Negara dalam Sistem Ekonomi Kerakyatan
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, peran negara sangatlah penting dalam penerapan sistem ekonomi yang berorientasi pada kepentingan rakyat.
Walaupun masyarakat merupakan fokus utama dalam berbagai aktivitas ekonomi, namun prinsip-prinsip ekonomi kerakyatan hanya dapat berjalan efektif apabila pemerintah turut ambil bagian secara aktif.
Konstitusi Indonesia, yaitu Undang-Undang Dasar 1945, tidak hanya memuat dasar-dasar ekonomi kerakyatan, tetapi juga menegaskan keterlibatan negara dalam pelaksanaannya, terutama melalui Pasal 33.
Selain itu, Pasal 27 Ayat 2, Pasal 33, dan Pasal 34 UUD 1945 menyatakan bahwa terdapat lima peran utama yang harus dijalankan oleh pemerintah dalam mendukung sistem ekonomi kerakyatan, antara lain:
- Mendorong pertumbuhan dan pengembangan koperasi sebagai bentuk usaha bersama.
- Menjaga eksistensi dan meningkatkan kualitas Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
- Menjamin bahwa pemanfaatan sumber daya alam seperti tanah, air, dan kekayaan alam lainnya ditujukan sepenuhnya untuk kesejahteraan rakyat.
- Menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak.
- Memberikan perlindungan dan pemeliharaan terhadap anak-anak yang terlantar serta masyarakat miskin.
Selain lima poin tersebut, ada dua hal krusial lainnya yang juga menjadi tanggung jawab negara, yaitu:
- Mengelola anggaran negara secara optimal guna meningkatkan kesejahteraan rakyat, termasuk melalui penetapan sistem pajak yang progresif dan pemberian subsidi bagi yang membutuhkan.
- Menjaga kestabilan sistem keuangan nasional agar roda perekonomian tetap berjalan dengan sehat dan berkelanjutan.
Kelebihan dan Kekurangan Sistem Ekonomi Kerakyatan
Sebagaimana sistem yang dirancang oleh manusia, ekonomi kerakyatan tentu memiliki sisi positif maupun kelemahannya masing-masing.
Adapun keunggulan dari sistem ini membuatnya sering kali dianggap lebih unggul dibandingkan sistem ekonomi lainnya, di antaranya:
- Masyarakat dengan kondisi ekonomi lemah berpeluang memperoleh perlakuan hukum yang adil dalam bidang ekonomi, yang pada gilirannya membantu mengurangi ketimpangan sosial.
- Sistem ini memungkinkan pemerintah untuk lebih memperhatikan kebutuhan masyarakat kecil melalui berbagai program konkret.
- Ekonomi kerakyatan dapat menjadi sarana untuk mewujudkan kedaulatan rakyat secara nyata di bidang ekonomi.
- Kegiatan ekonomi masyarakat kelas bawah dapat terdorong untuk menjadi lebih aktif dan produktif, bahkan membuka peluang terciptanya pelaku usaha baru.
- Seluruh tahapan dalam proses ekonomi, mulai dari produksi, distribusi, hingga konsumsi dapat diatur dan dijalankan secara lebih terorganisir.
Namun demikian, sebagaimana dua sisi mata uang, di balik keunggulannya, sistem ini juga menyimpan beberapa kelemahan. Berikut beberapa di antaranya:
- Tidak jarang sistem ini dijalankan dengan cara membagikan bantuan uang kepada masyarakat, yang justru berdampak kurang baik karena berpotensi membuat masyarakat menjadi kurang mandiri dan enggan berusaha sendiri.
- Praktik semacam ini bisa menyebabkan koperasi maupun pelaku UMKM menjadi terlalu bergantung pada kekuatan pasar tertentu, sehingga melemahkan daya saing mereka.
- Rendahnya pemahaman masyarakat terhadap investasi dan pengelolaan keuangan dapat memperparah kondisi kemiskinan dan memperlambat perputaran ekonomi.
- Peran pemerintah yang semestinya vital justru kerap kali tidak dijalankan secara maksimal, yang membuat pelaksanaan sistem ekonomi ini kurang optimal.
Karena itulah, sistem ekonomi kerakyatan membutuhkan sistem pengawasan yang sangat ketat. Tanpa pengawasan yang memadai, potensi terjadinya praktik korupsi akan sangat tinggi.
Sebagai penutup, pengertian sistem ekonomi kerakyatan mencerminkan peran aktif rakyat dan negara dalam membangun perekonomian yang adil, inklusif, dan berkelanjutan.